DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2015

Nomor
28
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Sasaran pengelolaan cadangan pangan daerah adalah masyarakat di kabupaten/kota yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana. Besaran bantuan penyaluran cadangan pangan daerah dihitung sesuai dengan kebutuhan konsumsi pangan pokok penduduk/orang/hari di jumlah hari penanganan resiko rawan pangan. Anggota pelaksanaan adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan provinsi oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Mekanisme penyediaan cadangan pangan daerah bekerja sama dengan Bulog Divisi Regional bengkulu, Gapoktan, dan Pelaku Usaha atau distributor beras yang mampu menyediakan beras yang disepakati.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…