menetapkanPeraturanGubernur tentangSistemPenyebarandanPengembanganTernak Sapi PerahMilikPemerintahDaerahProvinsiBengkulu; 1.Undang-UndangNomor9 Tahun1967tentang PembentukanPropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828); 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhir denganUndang- UndangNomor9 Tahun2015 tentangPerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); ------ ------ ------ ------ ------ http://jdih.bengkuluprov.go.id 3.Undang-UndangNomor33-Tahun 20-04tentang PerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusatdan P€m€rintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor126, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor44J8); 4.Undang-UndangNomor18Tahun2009tentang PetemakandanKesehatanHewan[LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2009Nomor84,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5015); 5.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968tentang BerlakunyaUndang-UndangNomor9Tahun1967 dan PelaksanaanPemerintahandiPropinsiBengkulu (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1968Nomor 34, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor2854); 6.PeraturanMenteriPertanianNomor36/Permentan/ OT.140/8/2006tentangSistemPerbibitanTernak Nasional; 7.PeraturanMenteriP-erlanianNomor100/P-ermentan/ OT.140/7/2014tentangPedomanPembibitanSapiPerah yangBaile; s-.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 80Tahun2·015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaIndonesiaTahun2015Nomor 2036); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANGSISTEMPENYEBARAN DAN PENGEMBANGANTERNAKSAPI PERAH MILIK PEMERINTAH DAERAHPROVINS! BENGKULU. http://jdih.bengkuluprov.go.id BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubernuryangdimaksud: 1.DaerahadalahProvinsiBengkulu; 2.GubernuradalahGubernurBengkulu; J.PemerintahDaerah adalahGuberriurdanperangkat daerahsebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerah; 4.Dinas adalahDinasPeternakandanKesehatanHewan ProvinsiBengkulu; 5.KepalaDinasadalahKepalaDinasPeternakandan KesehatanHewanProvinsiBengkulu; 6.Pejabatyangditunjuk adalahKepalaDinasPeternakan danKesehatanHewanProvinsiBengkulu; 7,Peternakan adalahsegalaurusanyangberkaitandengan sumberdayafisik,benih, bibitdan/ataubakalan, pakan, alatdanmesinpeternakan, budidaya ternak,panen,pasca panen,pengolahan,pemasarandanpengusahaannya; 8.Ternakadalahhewanpeliharaanyang produknya diperuntukansebagaipenghasilpangan,bahanbaku industri,jasadan/atauhasilikutannyayangterkait denganpertanian; 9.Penyebarandanpengembangan ternaksapiperah adalah upayayang dilakukanpemerintahdaerahdalamrangka pengembangan kawasanpeternakansecara terencanadi wilayahProvinsi; 10.Kelompokpeternak adalahkelompokpeternakyang melakukanusahapengembangbiakandanpenyebaran ternaksapiperah; 11.Asas manfaatadalahdapatmeningkatkankesejahteraan petani peternak,populasiternakmeningkatdan tersedianyapupuk kandang; 12.Keberlanjutan adalahbisadikembangbiakan ke petanilain dalam sistem perguliran;
13.Keamanan adalah ketersediaan ternakyang sehatdan layak disebar dan dikonsumsi; http://jdih.bengkuluprov.go.id 14.Kerakyatanadalahkerjasamakelompok taniterjalin denganbaik; 15.Keadilan adalahpenyebaranternaksesuaipada tempatnyadan aturanyangtelahditetapkan; 16.Keterbukaandanketerpaduan adalahmemberipenjelasan sistempolagaduhanternakpemerintahkepadapetani penerrmaternaksesuaidenganSuratPerjanjianKerja (SPK); l7.Kemandirianadalahdenganadanyabantuanternak diharapkandapatmenciptakanekonomiyangbaikdan stabildipetani; 18.Kemitraandengan adanyaproduksisusudandaging dapatmenimbulkankemitraandenganpengolahanhasil (koperasi, pengolahansusu,usaha rumah tanggadan pabrik); 19.Keprofesionalanadalahbagaimanaprosespenetapan kelompok tani sesuaidenganprosedur,pemeliharaan sesuaidengansistemtatalaksanapemeliharaan ternak yangbaikdandapatmenjaminproduksi susuataudaging; 20.Aman adalahtidakmengandungpenyakitdan residu, serta unsurlainyangdapatmenyebabkanpenyakitdan mengganggu kesehatanmanusia; 21.Sehatadalahmengandung zat-zatyang bergunadan seimbangbagikesehatandanpertumbuhan tubuh; 22.Utuh adalah tidakdicampurdenganbagianlaindari hewan tersebutataudipalsukandenganbagiandari hewanlain; 23.Halaladalahdisembelihdanditangani sesuaidengan syariatagamaIslam;
24.Penggaduh adalahpetanipenerimaternak;
25.Ternaksetoran adalah temakyang dikembalikandari hasil temak awal ke pemerintahberdasarkanSuratPerjanjian Kerja(SPK)TemakPemerintah;
26.Redistribusiadalah temakyang sudahdikembalikan ke pemerintaholehpenggaduh awaldisebarkan kembalike petaniyang baru.; 27.Majir adalah ternak yang tidak produktif atau mandul. http://jdih.bengkuluprov.go.id BABII ASASDANTUJUAN Pasal 2 SistemPenyebarandanPengembanganTernakSapi Perah MilikPemerintahDaerahProvinsiBengkuludilaksanakan berdasarkanasasmanfaat,keberlanjutan,keamanan, kerakyatandankeadilan, keterbukaandanketerpaduan, kemandirian,kemitraan,keprofesionalandanAman, Sehat, UtuhdanHalal(ASUH).