menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam benhrk Deposito Berjangka; Undang-Undang Nomor 9 Tahun L967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nomor L Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Grmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3891; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 126, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Menimbang : a. Mengingat : 1. b. 2. 3. 4.
5.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 523a\;
6.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL4 Nomor 244, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tatrun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2a75 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679ll'
7.Peratrrran Pemerintah Nomor 2A Tahrrn 1968 tentang Berlakunya undang-undang Nomor I Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a1;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor a6l4l; LO. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2AOT tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OOT Nomor 83);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun 2OIL tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A11 Nomor 31O);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14.Peraturan Daerah Provinsi Beng}<ulu Nomor 6 Tafuun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OOT Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2Ot6 tentang Pertrbahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL6 Nomor 4); Menetapkan :
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun zAfi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 9); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENEMPASAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO.