Selain kriteriaTPPsebagaimanadimaksuddalamPasal 4dan Pasal 5, kriteriaTPPtermasukjugaPegawaiyang melakukan tugas-tugas khusussepertiPenggunaAnggaran,Kuasa PenggunaAnggaran,Bendahara,danPegawailainnyayang disetarakandanditetapkandenganKeputusanGubernur. BABIV PEMBERIANTPP Pasal 7
(1)TPP diberikan kepadaPegawaiyang bekerjadilingkungan PemerintahProvinsiBengkuludan pegawaiyang berasal dariluarpemerintahProvinsiBengkuluyang dipekerjakan ataudiperbantukanolehGubernurdilingkungan PemerintahProvinsiBengkulu.
(2)TPP diberikan kepadatenagapendidik dan tenaga kependidikanSLB. http://jdih.bengkuluprov.go.id (3JTPP diberikankepadaKepalaSekolah,GuruNonSertifikasi danTenagaKependidikanSMA/SMK,yang pelaksanaandan besarannyadiaturlebihlanjutdenganKeputusanGubernur Bengkulu.
(4)TPPtidakdiberikankepada: a.pegawaiyang mendapatkanHukumandisiplintingkat berattidakdiberikanTPP selama2(dua)tahun; b.pegawaiyang mengambilMasaPersiapanPensiun; c.pegawaiPemerintahProvinsiBengkuluyang dipekerjakan/diperbantukandiluarlingkungan PemerintahProvinsiBengkulu; d.pegawaiyangberstatusterpidana,cutibersyaratdan bebasbersyarat;
e.pegawaiyangdiberhentikansementara; f.pegawaitenagaFungsionalGuruSMA/SMKyangsudah sertifikasi,kecualiKepalaSekolah; g.pegawaiyang sedang menjalani cutidiluartanggungan negara,CutiBesardiluarkegiatankeagamaan,Cuti Melahirkan anakKetigadanberikutnyasertaCutiSakit yanglebihdari3bulan; h.pegawaiyang masihmenguasai asetmilikpemerintah yangbukanmerupakan kewenangannyabaik aset bergerakmaupunasettidakbergerakyang belum dikembalikankepadaNegara; 1.pegawaiyang wajibtetapi belummenyampaikanLaporan HartaKekayaanPenyelenggaraNegaradanLaporan HartaKekayaanAparaturSipilNegara; J.pegawai yang tidakmelaksanakanputusanmajelis tuntutangantirugi;
k.pegawaiyang tidakmelaporkan apabilamenenma gratifikasi;dan 1.apabilapegawai hanyamemenuhiaspekprilakukerja dan tidak memenuhiaspekprestasi kerja.
(5)Pegawai dilingkungan rumahsakitmilikPemerintah Provinsi BengkulumemilihTPP atau JasaPelayananMedik.
(6)Pegawai tertentuyang bertugasdiRumahSakitmilik Pemerintah Provinsi BengkuludapatdiberikanTambahan Penghasilan berdasarkanKelangkaan Profesi yang besaran t http://jdih.bengkuluprov.go.id danpelaksanaannyaditetapkandenganKeputusan Gubernur.
(7)PegawaiUnitKerjaPengadaanBarang/Jasa(UKPBJ)dapat diberikan tambahanpenghasilanberdasarkanpertimbangan objektiflainnyayangbesarandanpelaksanaannya ditetapkandenganKeputusanGubernur.