( 1) Pertangg.rngjawaban biaya perjalanan dinas dalun negeri dilakukan secara at oost (biaya riil).
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari I (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA
b.Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
c.Pejabat/ ASN yang ditunjuk oleh PPKD selaku KBUD dan ditetapku1 dengan Keputusan Gubernur di Lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah
d.untuk membantu PPFK dalam pelaksanaan administrasi belmlja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluarm1 pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai ymlg dikelolanya
e.Staf PPFK merupakan ASN yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mendukung persiapan, pelaksanaan administrasi Keuangan, teknis dalam kegiatan dan berjumlah I orang untuk setiap kegiatan/sub kegiatan disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang dikelola 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.1.6 1.1.7 1.1.8 http://jdih.bengkuluprov.go.id
f.Staf Bendahara Pengeluaran merupakm1 ASN yang ditetapkan Kepala SKPD atas usulan Bendahara Pengeluaran untuk membantu bendahara pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
g.Ketentuan jumlah PPK SKPD dan staf PPK SKPD diatur sebagai berikut : 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPFK dan tanpa dibantu oleh PPFK lainnya, jumlah PPK SKPD paling ban)'ak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPFK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPFK dalam I (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPFK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPFK yang digabungkan diatur sebagai berikut : a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD. 4) Untuk membantu pelaksanaan tugas PPK SKPD Kepala SKPD dapat menunjuk Staf PPK SKPD yang melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD dengan mempertimbangkan besaran anggaran yang dikelola oleh SKPD serta memperhatikan prinsip efektif dan efisien dalam penentuan jumlah staf PPK SKPD.
h.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam I (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
i.dalam hal bendahara pengeluaran telah diber{kan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorariuar Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2 http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.2.2 Honorarium TIM Teknis a) Tim Teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA; b) Tim Teknis dibentuk untuk membantu PA/ KPA, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa; c) Tim Teknis dapat menerima honorarium sesuai dengan jumlah paket pekerjaannya; d) Satuan honorarium berupa OP. 1.2.3 Honorarium Tim/ Tenaga Ahli (Pengelola Teknis) a) Tim/Tenaga Ahh (Pengelola Teknis) adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan /pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b) Tim/Tenaga Ahli (Pengelola Teknis) ditetapkan dengan SK kepala SKPD . Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorariuar Narasumber Atau Pearbahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa Dan Panitia 1.3.1 Hoaorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi papman umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapatp sosiahsasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan9 simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit1 b,ilk dilakukan secara panel mauI)un individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat . 1.3 http://jdih.bengkuluprov.go.id
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.3.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) . Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuul:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penYelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan keri,I perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat 1.3.3 Honorarium Pearbawa Acara HonoraHum pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan> simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengpndang minimal menteri, Gubernur/wakil Gubernur, Sekretaris Daerah7 plmplnan anggota DPRD2 dan/atau Kepala OPD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal dan/ atau masyarakat . 1.3.4 Honorarium Pembaca Doa Honorarium Pembaca Doa diberikan Kepada ASN/ Non ASN yang diberikan tugas sebagai Pembaca Doa dmI tidak termasuk diklat atau pelatihan. 1.3.5 Honorarium Panitia Honoradum panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi1 workshop, sarasehan, simposium, lokakarya! dan keg,iatan sejenis sepanjang peserta Yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dad luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggar,i dan/dtau masyarakat . http://jdih.bengkuluprov.go.id Dalam hal pelaksanaan kegjatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegjatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atarI lebih, jumlah paniUa yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling ban)'ak 4 (empat) orang. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dart lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, peld(sana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1.4 Klasifikasi II II 32 4 T34T5 R–[b–[] Pejabat Eselon I dan Eselon II1 Pejabat Eselon III2 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional3 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasinkasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.00 C).000 (dua puluh juta rupiah) pcr bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kdteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.OOO (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.4. 1 Honorarium Tial Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang Yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukm1 tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1.dengan mengikut sertakm1 instansi pemerintah pemerintah daerah ymlg bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antm satuan kerja perangkat daerah ditmldatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersmlgkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dnakukan secara selektif, efektif, dan efisien 1.4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksaaa Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagjan tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegjatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak IO (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam haI tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. Honorarium Pemberi Keterangan AhH, Saksi Ahh, dan Beracara 1.5. 1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi AhH Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi di luar untuk tim yang 1.5 http://jdih.bengkuluprov.go.id keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.5.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Honorarium Penyuluhan/Pendampingan dan Fasilitator Honorarium penyuluhan/pendampingan dm1 fasilitator diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan paling ban)'ak 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling ban)'ak 80% (delapan puluh persen) dad upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 85 % (delapan pIHUh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling ban)'ak 95% (Sembilan puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling ban)'ak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin Atau Majalah, Pengelola Teknologi Iaformasi, dan Peagelola Webs Re 1.8.1 Honorarium Tial Penyusunan Jurna1 Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang baik cetak maupun elektronik. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra 1.6 1.7 1.8 http://jdih.bengkuluprov.go.id bestari beer reMew) sebesar Rp 1.5(..)0.000 (satu juta lima ratus ribu rupid1) per orang Per jurnal 1.8.2 Honomrium Tim Penyusuaan Buletia atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberlkan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majdah adalah terbitan berkala yang isinYa berbagai liputan jurnallstlk, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca' Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah bens1 warta singkat atau pernyataan tertubs yang diterbitkan secara pedodlk Yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3 Honomriwn Tha Pengelobr Teknologi Informasi atau Website Honorarlum tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusu1 Gubernur. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah Dalam hal pengelola telalologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisdsi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangm1, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9 Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun/pembuat naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
1.IO Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digpnakm1 pada penilaian tingkat lokal, meliputi goal yang bersifat penilaian akademikp seperti seal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik2 sod calon aparatur siPil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soa1 yang mengpkur kecenderungan perilaku2 soal tes kompetensi Wru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai> soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1•ll Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan 1.11.IHonorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pen(.~eramah yang memberikan wawasan pengetahuan dmr/atau stulring experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengu1 ketentuan sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.berasal dani luar satuan kerja perangkat claera11 perlyelerlggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalmn satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.daI,Im hal penceramah tersebut berasa1 dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dad honorarium penceramah 1.11.2 Honorarium Pengajar yang berasal dali Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyeleaggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan peng,rjar tidak terpenuhi dad satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1.11.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan mo(luI pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modu1 untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen) . 1.11.5 Honorarium Panitia Peayelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan http://jdih.bengkuluprov.go.id dan pelatihm yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta haI Iain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dad jumlah peserta dengan mempertimbangkan e6siensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.13 Honorarium Tim Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Dan Program Pembentukan Peraturan Gubernw, Penyelarasan Naskah Akademik, Tim Penyusunan/ Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Tim Pembahasan Rancangan Peratwan Gubernur/ Rancangan Peraturan Bersama Gubernw, Tim Fasilitasi dan Pengharmonisasian Penyusunan Produk Hukum Penetapan. Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk Melakukan Pembentukan produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan. Pelaksanaan tugas Tim mempedomani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah. 1.13.1 Tim Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur bertugas untuk melakukan inventarisasi, seleksi substantif, menentukan skala prioritas pembentukan Produk Hukum Daerah dan Menyusun serta merumuskan daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program http://jdih.bengkuluprov.go.id Pembentukan Peraturan Gubernur di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. 1.13.2 Tim penyelarasan Naskah Akademik bertugas untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik Raperda. 1.13.3 Tim Penyusunan Raperda bertugas untuk menyiapkan Rancangan Perda yang akan dibahas di DPRD. 1.13.4 Tim Pembahasan Raperda diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur dan bertugas untuk melaksanakan pembahasan Perda bersama DPRD Provinsi Bengkulu. 1.13.5 Tim pembahasan Rapergub bertugas untuk menyiapkan dan membahas Rapergub bersama instansi terkait sebelum ditetapkan oleh Gubernw. Keanggotaan Tim mengikutsertakan perancang Peraturan perundang- undangan serta dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi. 1.13.6 Tim Fasilitasi dan Pengharmonisasian Penyusunan Produk Hukum Penetapan bertugas untuk melakukan fasilitasi dan harmonisasi rancangan Keputusan Gubernur sebeltIm ditetapkan oleh Gubernur serta dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan/ atau akademisi yang terkait.
1.14 Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Honoradum Tim Penilai angka kredit mempakan Honorarium yang diberikan kepada pegawai yang ditugaskan dalam proses penilaian angka kredit diluar tugas mtinnya masing-masing. Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala SKPD untuk setiap periode tertentu terhadap PAK sebagai dasar kenaikan pangkat. 1.15 Honorarium Pengurus Barang Mink Daerah Honorarium yang diberikan kepada Pejabat/ ASN yang bertugas untuk meld<sanakan Pengurusan Barang Milik Daerah. Ketentuan Pengurus Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1.Pemberian Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan;
2.Pengelola Barang Mink Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk Jumlah Pengurus Barang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pada tingkat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berjumlah paling ban)'ak 4 (empat) orang;
b.Pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Paling Banyak 2 (dua) orang. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.16 Honorarium Tim E>valuasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota 1.16.1 Honorarium Tim E>valuasi Aaggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tim Bvaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten dan Kota Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten dan Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu .
1.16.2 Honorarium Sekretariat Tial E>valuasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Sekretariat Tim E}valuasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten dan Kota Honorarium yang diberikan kepada Sekretariat untuk mendukung administrasi Tim evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belmlja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahm1 (APBD-P) Kabupaten dan Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu. 1.17 Honorariu in Tim Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 1.17. 1 Honorarium Tial Penyusunaa Aaggaran Peadapatan dan Bela!!ja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dm1 Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Bengkulu. 1.17.2 Honorarium Sekretariat Tim Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahaa (APBD-P) Honorarium yang diberikan kepada Sekretariat untuk mendukung administrasi Tim Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD–P) Pemerintah Provinsi Bengkulu. 1.18 Honorariua1 Tim Peayusuaaa Kebijakan Umlin Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA&PPAS) 1.18.1 Honorarium Tim Peayusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA&PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan http://jdih.bengkuluprov.go.id Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk menyusun Kebijakan Um tIm Anggaran dan Prioritas Plajon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Perubahan Anggarmr dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Pernerintah Provinsi Bengkulu. 1.18.2 H,onorarium Sekretariat Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggara!! dan Prioritas Plafon Aaggaran Semeatara {KUA&PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA&PPAS- Perubahan) Honorarium ymrg diberikan kepada Sekretariat untuk mendukung administrasi Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA&PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA&PPAS- Perubahan} . 1.19 Honorarium Tim Koordinasi, Fasi]itasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan E)valuasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya 1.19.1 Honorarium Tim Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supewisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Laianya Honorarium yang diberikan kepada Tim yang diberikan berdasarkan Keputuan Gubernur untuk melaksanakan Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya lingkup Provinsi Bengkulu. 1.19.2 Honorarium Sekretariat Tim Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan E>valuasi Pengelolaan Dana Perimbangaa dan Dana Transfer Lainnya Honorarium yang diberikan kepada sekretariat untuk mendukung administrasi Tim Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya lingkup Provinsi Bengkulu. 1.20 Honorarium Tim Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu 1.20.1 Honorariu zn Tim Pembiaaaa Sistem Inforarasi Pearerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk melakukan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah I,ingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.20.2 Honorarium Sekretariat Tim Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidaag Keuaagan Daerah Provinsi Bengkulu Honorarium yang diberikan kepada Sekretariat untuk mendukung administrasi Tim Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Lingkup Provinsi Bengkulu. Satuan Biaya Honorarium terinci pada Tabel 1.1 Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium NO i 1.i URAIAN 2 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) /Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA
a.Nilai pagu dana s.d. RT)100 iuta
b.Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta Rn 500 juta
d.MId RpI miliar RD 2,5 mihar f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar Rp 50 miliar RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp IOO miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliu s.d. Rp 250 miliar RD 500 miliar Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun • Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 'BUD 1.1.3 Honorarium Kuasa Bendahara Umum Daerah fKBUD] 1.1.4 Pejabat Pela )
b.Nilai pagu dana di atas I IOO iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp I00 juta s.d. Rp 250 iuta
d.Nim Rp 500 {uta
e.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar SATUAN g OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN 4 1.040.000 1.250.000 1.450.000 1.660.000 1.970.000 2.280.000 2.590.000 3.010.000 3.420.000 3.840.000 4.250.000 4.770.000 5.290.000 5.810.000 6.330.000 7.370.000 2.250.000 1.500.000 300.000 600.000 700.000 845.000 960.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.1.5 1.1.6
f.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD IO miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar milai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. RD 250 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. RD 750 miliar
p.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun lilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Staf Peiabat Pelaksana Teknis Kegjatan (PPFK
a.Nilai pagu dana di atas Rp 50 juta s.d. RD IOO juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp IOO juta s.d. Ro 250 iuta
c.NmBgu dana di atas Rp 250 juta s.d. Ro 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di a,tas Rp IO miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. RD 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Ni) RD 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Pejabat Perlaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK SKPKD
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO iuta
b.Niiai pagma di atas Rp IOO juta s.d. RD 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. RD 500 iuta OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 1.145.000 1.320.000 1.500.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.475.000 2.775.000 3.000.000 3.380.000 3.650.000 4.250.000 400.000 480.000 560.000 640.000 760.000 880.000 1.000.000 1.165.000 1.325.000 1.480.000 1.650.000 1.850.000 2.050.000 2.250.000 2.450.000 2.855.000 400.000 480.000 570.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.1.7 1.1.8
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Ro 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nil ai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD IO miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar milai pagu dana di atas Rp 75 mihar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. RD 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Ro 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp lao iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. RD 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. RD 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Ro 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. RD 250 miliar milai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. RD 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun '. Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun Bendahara Me uaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai Dagu dana s.d. Ro IOO iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp IOO juta s.d. Ro 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 660.000 770.000 880.000 990.000 1.250.000 1.520.000 1.780.000 2.040.000 2.440.000 2.830.000 3.230.000 3.620.000 4.420.000 340.000 420.000 500.000 570.000 670.000 770.000 860.000 1.090.000 1.320.000 1.550.000 1.780.000 2.120.000 2.470.000 2.810.000 3.160.000 3.840.000 260.000 310.000 370.000 430.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.1.9 .1.10
o.> 750 Miliar s.d 1 Triliun HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA1-2 1.2.1 Honorarium Jasa 1.2.2 Honorarium Tim Teknis
a.0 s.d 200 Juta > 200 Juta s.d 500 Jutab
c.> 500 Juta s.d 1 Miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD 10 miliar Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. Rp 25 miliar h
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
j.M) RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 mihar Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. RD 250 miliar 1
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. RD 750 miliar Nilai pagu dana di e,tas Rp 75e miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai oagu dana di atas Rp 1 triliun 0 Staf Bendahara Pengeluaran
a.0 s.d IOO Juta
b.> 100 Juta s.d 250 Juta
c.> 250 Juta s.d 500 Juta
d.> 500 Juta s.d 1 Miliar
e.> 1 Miliar s.d 2,5 Miliar
f.> 2,5 Miliar s.d 5 Miliar > 5 Miliar s.d 10 Miliar > IO Millar s.d 25 Mi liar > 25 Miliar s.d 50 Miliar > 50 Miliar s.d 75 Miliar 1 a > IOO Miliar s.d 250 Miliar1
m.> 250 Miliar s.d 500 Miliar
n.> 500 Miliar s.d 750 Miliar
o.> 750 Miliar s.d 1 Triliun Staf PPK SKPD
a.O s.d IOO Juta > IOO Juta s.d 250 Jutab
c.> 250 Juta s.d 500 Juta
d.> 500 Juta s.d 1 MiIiar
e.> 1 Miliar s.d 2,5 Miliar
f.> 2,5 Miliar s.d 5 Miliar > 5 Miliar s.d IO Miliar > IO Mi liar s.d 25 Miliar
i.> 25 Miliar s.d 50 Miliar > 50 Miliar s.d 75 Miliar > 75 Miliar s.d IOO Miliar > IOO Miliar s.d 250 Miliar1
m.> 250 Miliar s.d 500 Miliar
n.> 500 Miliar s.d 750 Miliar PengadaanPejabat Barang/ OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OP OP OP 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000 1.150.000 1.330.000 1.580.000 1.840.000 2.090.000 2.350.000 2.860.000 250.000 250.000 330.000 410.000 490.000 570.000 250.000 330.000 410.000 490.000 570.000 680.000 150.000 360.000 420.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id
d.> 1 Miliar s.d 2,5 Miliar
e.> 2,5 Miliar s.d 5 Miliar
f.> 5 Miliar s.d 10 Miliar > 10 Miliar s.d 20 Miliar
h.> 20 Miliar s.d 50 Miliar > 50 Miliar s.d 75 Miliar > 75 Miliar s.d 100 Miliar 1
k.> 100 Miliar s.d 250 Miliar 2.3 Honorarium TIM/ Tenaga Ahli (Pengelola Teknis
c.> 500 Juta s.d 1 Miliar
d.> 1 Miliar s.d 2,5 Miliar
e.> 2,5 Miliar s.d 5 Miliar
f.> 5 Miliar s.d 10 Miliar a
h.> 20 Miliar s.d 50 Miliar
i.> 50 Miliar s.d 75 Miliar > 75 Miliar s.d IOO Miliar
k.> 100 Miliar s.d 250 Miliar HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITLA 1.3.1 Honorariurn Narasumber/ Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Peiabat Negara Lainva
b.Kepala Daerah / Pejabat Setingkat Gubernur/ Pejabat Daerah Lainnya yang 1.3 disetarakan q Pejabat Eselon I/ yang disetarakan
d.Pejabat Eselon ll/ yang disetarakan
e.Pejabat Eselon III ke disetarakan 1.3.2 Honorarium Moderator 1.3.3 Honorarium Pernbawa Acara 1.3.4 Honorariurn Pembaca Doa 1.3.5ForioT£ailRl Par IEa
d.Anggota HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARLAT TIM PELAKSANA KEGLATAN o Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur
a.Pengarah
b.Penanggungjawab 1.4 1.4.2 1.4.3 0 s.d 200 Juta > 200 Juta s.d 500 Juta a. b. Bawah / yang Uenanggung Jawab b Ketua/ Wakil Ketua
c.Sekretaris
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris I leh Sekretaris Daerah a. b. a t Ketua Wakil Ketua C. d. Sekretarise.
f.Anggota Honorarium Kegjatan Yan Sekretariat Tim Pelaksana e etaris Daerah OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OJ OJ OJ OJ OJ OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 480.000 600.000 720.000 840.000 960.000 1.100.000 1.220.000 1.400.000 250.000 460.000 520.000 580.000 700.000 820.000 940.000 1.060.000 1.200.000 1 +320.000 1.500.000 1.700.000 1.400.000 1.200.000 1.000.000 900.000 700.000 400.000 300.000 450.000 400.000 300.000 300.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.5 I SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.15. 1 Honoraroium Saksi Ahli 15.2 Honorarium Beracara HONORARIUM PENYULUHAN/ PENDAMPING DAN FASILITATOR 1.6 1.6.1 1.6.2
c.Tenaga Fasilitator HONORARIUM ROHANIAWAN1.7 1.8 HONORARIUM TIM JURNAL/BULETIN / MAJALAH / TEKNOLOGI INFORMASI 1.8.1 Honorarium Tim Pen' 8.2 Honorarium Mai alah 1.9 WNORARIUM PEIWELENGGARA UJLAN Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujia1 1.9.2 Ketua/ Wakil Ketua An! Iota AHLI/KETERANGAN Pemberi Ahh /Keterangan HONORARIUM PENYULUH NEGERI SIPIL NON PEGAWAI SLTAa Eana TerapanDI/DII/DIII/ S. Sar jana SlC
d.Master (S2:
e.Dektor (S3' i JM FASILITATOR PENDAMPING DAN Tenaga Pendam1a
b.Tenagmordinator Pendampin! PENYUSUNAN PENGELOLA PENGELOLA WEBSITE lsunan Jurnal Penanj Jawab Redaktur Pen lntin Editor Desain Grafis 'aferFoto: Sekretariat Pembuat Artikelg. Tim Penyusunan Buletin /
a.Penan;
b.Redaktur JawabLn. Pen untin: Editor Desain Grafis
e.Fotografer i Sekrem Pembuat Artikel Teknologi Informasi/ Pengelola Website
a.PenanggungM
b.Redaktui
c.Editor
d.Web Admin
e.Web DeveloDer
f.Pembuat Artike1
b.Pengawas Uiian Honorarm Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahm1 Ujian
b.Pengawas Uiian
c.PemeMsa Hasil Uiian OB OB OK OK OB OB OB OB OB OB OB Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Halaman Oter Oter Oter Oter Oter Oter Per Hdamm1 OB OB OB OB OB Per Halaman Naskah / Pelaiaran OH Naskah / Pelaiaran OH Siswa 250.000 220.000 1.800.000 1.800.000 1.725.000 1.840.000 1.955.000 2.185.000 2.760.000 1.600.000 1.300.000 1.000.000 0 500.000 400.000 300.000 180.000 180.000 150.000 200.000 400.000 300.000 250.000 180.000 180.000 150.000 100.000 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000 100.000 150.000 240.000 190.000 270.000 7.500 http://jdih.bengkuluprov.go.id Mata Ujian N BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI r Provinsi Provinsi
a.Telaah Materi Soal 1.10 RARIUM PENYELENGGARAAN DIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT Honorariurn Penceramah a satuan kerja perangkat daerah HONC PEND 1.11 lenvelenggara 11.3Honorarium Pengajar dalam satuan kerj a >envelenggara 1.11.4 Honorarium Pen\,usunan Modul Diklat 1.11.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat HONORARIUM DAERAH 1.12. IHonorarium Daerah Pembina 1.12 o Pemerintah Daerah Ketua
c.Anggota Honorarium Tim Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Dan Program Pembentukan Peraturan Gubemur, Penyelarasan Naskah Akademik, Tim Penyusunan/ Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur/ Rancangan Peraturan Bersama Gubernur Dan Tim Fasilitasi dan Pengharmonisan Penyusunan Produk Hukum Penetapan 1.13 Pengarah
b.Penan: Ketua
b.Telaah Bahasa Soa1 KEGIATAN berasalyang perangkat daerah Lama Diklat s.d 5 Haria. Penanggung Jawab Ketua/ Wakil Ketua Sekretaris Anggota ab. Penanggung Jawab a 1) 2) 3) 4) Sekretaris Anggota Lama Diklat lebih dari 30 HariC. Penanggung Jawab a 1) 2) 3) Sekretaris 4) Anggota TIM PEMERINTAHANGGARAN Tim PernerintahAnggaran a.
b.Pengarah Ketua Wakil Ketua C. d. Sekretarise.
f.An: Iota Tim AnWaranSeL'etariat a.
b.Sekretaris Jawabn e Soul Per Butir Soal Per Butir goal OJP OJP dari OJP Per Modul OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB/OK OB/OK OB/OK 100.000 45.000 20.000 1.000.000 300.000 200.000 5.000.000 450.000 400.000 300.000 300.000 675.000 600.000 450.000 450.000 900.000 800.000 600.000 600.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 1.000.000 900.000 600.000 1.700.000 1.600.000 1.500.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota Honorarium Tim Penilai Ani Tim Penilai An 1.14 a. b. Honorarium Pen:1.15 a b. Honorarium Tim dan Belania Daerah 1.16 1.16. 1 Honorarium Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten dan Kota 1.16.2 Honorarium Sekretariat Anggaran Pendapatan (APBD) dan Belanja Kabu 1.17 Honorarium Tim Penyusunan Pendapatan dan Belan ia Daerah (APBD 1.17. 1 Honorarium Tim Penyusunan Anggaran Pendapatan dUI Belulja Daerd! (APBD) dUI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P' 17.2 Honorarl Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belan{a Daerah Perubahan (APBD-P'
a.Ketua/Wakil Ketua 1.18 Honorarium Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA&PPAS 18.2 Honorarium Kebijakan Plafon Anj :a Kredit :ka Kredit :a KreditTim Sekretariat An; rus Barang Milik Daerah Milik Daerah tingkat PA/ PBLIUS Baran:Penj Milik Daerah tingkat KPA/KPBtrus BaranjPen! Anggaran Pendapatan Kabupaten dan Kota Evaluasi 'APBD
a.Pengarah
b.Penanggung Jawab
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota Tim Evaluasi dan Belanja Daerah Pendapatan dan (APBD-P) Anggaran Daerah Perubahan 'aten dan Kota
a.Ketua/Wakil Ketua
b.Anggota Anggaran
a.Pengarah
b.Penan: JawabIIli
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota Penyusunan Daerah
b.Anggota IHonorariurn Tim Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA&PPAS) dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA&PPAS-Perubahan
a.Pengarah
b.Penan: Jawab.n KetuaC
d.Wakil Ketua
e.Selcretaris
f.Anggota Sekretariat Tim Penyusunan dan Prioritas rKUA&PPAS Umum Anggaran Sementara:ararl OB/OK OB/OK OB / OK DUPAK DUPAK OB OB OK OK OK OK OK OK OK OK OB/OK OB / OK OB/OK OB/OK OB/OK OB/OK dan OB/OK WB OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB 1.400.000 1.300.000 1.200.000 50.000 20.000 400.000 300.000 1.500.000 1.300.000 1.250.000 1.100.000 1.000.000 750,000 250.000 220.000 1.500.000 1.300.000 1.250.000 1.100.000 1.000.000 750.000 250.000 220.000 1.500.000 1.300.000 1.250.000 1.100.000 1.000.000 750.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Pengarah
b.Penanj
c.Ketua
d.Waki1 Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota 1.19.2 Honorarium Sekretariat Tim Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supertasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya
a.Ketua/\
b.Anggota Honorarium Tim Pembinaan Sistern Informasi Pemerintdran Daerah Bidang Keuangan Daerd1 Provinsi Bengkulu 1.20. 1 Honorarium Tim Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu
a.Pengarah
b.Penan:
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota 1.20.2 Honorarium Sekretariat Tim Pembinaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Bidang Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu
a.Ketua/Wakil Ketua )
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI n mbijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA&PPAS-Perubahan=
a.Ketua/Wakil Ketua
b.Anggota Honoruium Tim Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Super\isi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnva a Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring dm1 Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan 250.000 220.000 OB/OK OB/OK 1.19 dan Dana Transfer Lainnya 1.500.000 1.300.000 1.250.000 1.100.000 1.000.000 750.000 OB/OK OB / OK OB/OK OB/OK OB / OK o IB OK Jawab.n OB/OK WB 250.000 220.000 1.20 OB/OK OB/OK 1.500.000 1.300.000 1.250.000 1.100.000 1.000.000 750.000 aarab OB/OK OB/OK OB/OK OB/ OK 250.000 220.000 Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter pengpji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; http://jdih.bengkuluprov.go.id
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majehs penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dm1 prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksmlaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanak,in di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalmn kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh : Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bogor dari pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalmlm1 dinas dalam kota. Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecmnatan Cibinong) ke Kota Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota) . Perjalanan dinas yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kt.)ta) . Khusus batas kota untuk Provinsi DKt Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara1 Jakarta Barat> dan Jakarta Selatan. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di da Iam kota terdjri atas :
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakmr lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sanrpai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.IIang representasi perjalanan dinas. http://jdih.bengkuluprov.go.id Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJAI,ANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI.
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang haMan perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah> aparatur siPil negara, dan pihak lain (non ASN) dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu dan di dalam Provinsi Bengkulu lebih dari 8 (delapan) jun. Penggantian biaya keperluan sehari_ hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal2 dan keper]uan uang makan. Perjalanan djnas dal,Im I<ota yang sarnpaj dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegjatan pendidikan dan pelatihan Yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di lum kota. Satuan BiaYa Uang Harian Perjalanan Dinas terinci pada Tabel 1.2 dan Tabel 1.3 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas LUAR PROVINSI BENGKULU R1 4 m3 m/ 3 m3 3 m3 m3 m3 3 0 m3 m4 5 m3 DALAM KaTA LEBIH DARI 8 I{DBLAPAN) JAM rR' 5 ml m ml mI ml mI mI ml mI mI ml mI 2 mI NO 1 PROVINSI SATUAN DIKLAT (Rp) 6 110.001 110.000 110.001 110.0001 mI mI HI ml mI ml mI mI ml ! 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8, 9. 10. 11. 12. 13. 14. 2 ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERq SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA N OH OH OH OH http://jdih.bengkuluprov.go.id 15. 16. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38.
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon ll dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, D,I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT T KALIMANTAN BARAT &mN TENGAH N KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORON'TALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT D AYA PAPUA TENGAH P PAPUA PEGUNUNGAN Tabe1 1.3 Uang Harian Perjalanan Dinas KABUPATEN/KOTA 2 KOTA BENGKULU KAB. KAUR KAB. BENGKULU SELATAN KAB. SELUMA KAB. E TENGAH KAB. KEPAHIANG KAB. RnJANG LEBON(, KAB. LEBONG KAB. BENGKUIJU UTARA KAB. MUKOMUKO OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH = + b SATUAN I BESARAN 420.0001 4 8 m4 mt m3 o1 m3 4 mo31 3 m3 m4 m3 3 m3 Bab–66] 3 m I -ardd61 m5 m5 Bab–661 5 Lebih dari 8 Jam Besaran uang harM juga berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait danLingkungan Hidup Kehutanan yang berlaku 380.000 170.0001 m6 190.001 mI md molo mI m5 mI mu a5 j m6 mI Ro–olo ml [ 170.001 230.001 m9 m9 m2 2 m2 130.0001 120.00 140.00. ml m3 no mI ml m3 m3 mI m 120.00 130.00 no nab-63 Tab-ol m3
170.DO 140.00 140.00 170.000 170.000 170.000 Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1 .4 http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.4 Uang Representasi Perjalanan Dinas URAIAN PaiABAT NEGARA, PnJABAT DAERAH PnJABAT ESELON I PRJABAT ESELON ll
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
1.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu biaya penginapan perjalananSatuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luur Provinsi Bengk_IIu terinci pada Tabel 1.5 Tabel 1.5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu PROVINSI SATULNNO 2 ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RLAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I JAKARTA JAWA TENGAH D .I YOGYAKARTA JAWA TIMUR I 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. BALI NUSA E BARAT NUSA TENGGARA TIMUR19. 20. 21. KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR /WAXIL GUBERNUR /PIMPINAN DPRD/ PB,JABAT ESELON I R1 4 a-50.000 4.960.000 3.820.000 5.344.000 5.000.000 5.236.000 5.850.000 4.49 1 .000
2.140.000 3.827.000 5,725,000 5.381.000 8.720.000 5.303.000 5.017.000 4.449.000 3 HE OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH 6.848.000 r\T T Ul-1 OH OH OH OH 4.375.000 3.750.000 2.654.000 4.901.000 LUAR KOTA I LEBIH DARI 8 (RP) I (DELAPAN) JAM (Rp) 250.000 200.000 150.000 dinas luar Provinsi Bengkulu TARIF HOTEL ANGGarA DPRD / PnJABAT BSELON 11 tRpi 5 o 2.195.000 3.119.000 2.318.000
4.102.000 3.332.000 3.083.000 2.488.000 1.628.000 2.838.000 2.373 .000 2.755.000 2.063.000 1.850.000 2.695.000 2.007.000 2.433.000 2.648.000 2.133.000 1.923.000 3.391.000 DALAM KOTA PWABAT BSELON 111/ GOLONGAN W (Rp) 6 ) 1.100.000 1 .650.000 1.297.000 1.225.000 1.353.000 1.955.000 1.425.000 1.546.000 1.957.000 1 .204.000 1.201.000 992.000 1.201.000 1.384.000 1.153.000 1 .685.000 1.418.000 1.355.000 1.125.000 1.160.000 125.000 100.000 75.000 PWABAT BSELON N/ GOLONGAN Ill, II, I DAN NON ASN (Rp) 7 770.000 699.000 852.000 792.000 580.000 70 1 .000 861.000 580.000 692.000 649.000 724,OOO 686.000 730.000 750.000 845.000 814.000 1.138.000 907.000 688.000 538.000 659.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 3.3 16.000 2.188.000 2.735.000 2.290.000 3.107.000 3.098.000 1.938.000 2.027.000 2.574.000 3.240.000 3.843.000 3.318.000 3.341.000 3.341.000 3.318.000 4.877.000 4.91 1.000 4.797.000 4.000.000 4.000.000 4.919.000
4.168.000 4.076.000 4.820.000 2.309.000 3.088.800 3,467.000 4.611.600 3.859.000 3.872.000 3.872.000 3.859.000 5.673.000 5.711.000 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH FfPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan bia)'a yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabe1 1.6 Tabe1 1.6 Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu GOLONGAN 2 SATUAN HOTBL (Rp) GUBERNUR/WAK IL GUBERNUR/PIMPINAN DPRD/ PnJABAT ESELON I ANGGOTA DPRD / PWABAT ESELON ll P&JABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PnJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I/II dan NON ASN Catatan: > Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur,Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD kepada ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua Dprd dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai standar satuan harga, maka ajudan Gubernur, Wakil 1.500.000 1.507.000 1.507.000 1.207.000 1.606.000 1.344.000 1.423.000 1.679.000 1.297.000 1 ,059.000 1.160.000 2.52 1 .000 2.056.000 2.056.000 2.52 1 .000 3.70fofo 3.731.000 697.000 804.000 904.000 978.000 955.000 704.000 745.000 951.000 786.000 667.000 605.000 1.038.000 967.000 967.000 1.038.000 r52rooo 1.536.000 750.000 500.000 400.000 300.000 250.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud. > Dalam hal perjalanan dinas luar dan dalam Provinsi Bengkulu tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
3.SATUAN BIAYA PAKBT KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN Dl LUAR KANTOR
3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertenuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegjatm1 rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordtlatif yang paling sedikit mehbatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuar di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fultboard Satuan biaya paket juIlboard disediakan untuk paket kegjat,in rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan rnerlWap . Komponen paket mencakup akomodasi I (satu) malmn, makan 3 (tiga) kan J rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya
b.paket Fultday Satuan biaya paket jullday disediakan untuk paket kegjatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan I (satu) kaI, rehat kopi dan kudapan 2 @ua) kali, ruang pertemuan dan fasihtasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket hoIIday disediakan untuk pdcet kegjatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor mh imd 5 (bma) jam tanpa merWlap . Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan kudapu1 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residenw disediakan untuk paket kegjatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor mininlal 12 (dua belas) jam dan tanpa mendnap. Komponen paket mencakup makan 2 (dud kali, rehat kopi dan kudapm1 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan biaya paket kegiatu1 rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket juttboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi I (satu) kamar untuk I (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi I (satu) kamar untuk (d_ua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna mrggman atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor Lfultboard, full(lay , halfday , du1 residence) dan rnengutamakan penggunaan fasilitas mink daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.7 dan Tabel 1.8 Tabel 1.7 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di I,IIar Kantor Setingkat Gubernur/ Waki1 Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Bselon I HALFDAY SATUAN FULLDAV I r 6 RBSIDENCE rR 72 Biaya Kegiatan Rapat Diluar Kantor setingkat Gubernur/ Gubernur/Wakil DPRD /Pimpinan Pejabat Eselon I 538.000 1.262.000 92 1.000 FULLDAY RBSIDENCE Kegiatan RapatBia' Kantor 1.062.000468.000343.000OPsetingkat 811.000 DP Pejabat Eselon II ke bawah Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Anggota DPRD / Pejabat Eselon II ke Bawah 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuaa di Luar Kaator Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan futtboar(i, kegiatan full(iau , kegiatan hatfday , atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.9. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 HarianUang RapatKegiatan atau Perternuan di Lu h. !Cantor
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel I. IO Tabel I.IO SATUAN BIAYA J4SA WASIT DAN JURI Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi EuerLt (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabe1 sebagai berikut: 5. uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk I (satu) hari sebelum dan/atau I (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan . Tabe1 1.9 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan Diluar Kantor FULLDAY/ ILAJFDAYFUL£BOARDFULIIROARD DIDALAMDIDALAM DI DALAMDILUARSATUAN ROTA KaTA (Rp)KOTA (Rp)KOTA (Rp) Satuan Biaya Kendaraan Dinas SATUAN 3 Unit Unit RE&DRAmk'AfP&jA-ITT Peiabat Eselon I Pei2 KENDARAAN OPBRASIONAL KANTOR DAN / IMPATATAU LAPANGAN RODA 4 Pick th1 2 Minibus Double Gardan3 KENDARAAN OPERASIONAL BUS Roda 4 dan/ atau Bus Kecil Roda 6 dan/ atau Bus Sedan2 Roda 6 dan/ atau Bus Besar3 DAN/OPERASIONAL ATAUKENDARAAN LAPANGAN RODA 2 1DUAI DAN RODA 3 fTIGA :rasional0 2 }arlgan 878.9 13.000 835.112.000 Unit Unit Unit mr Unit Unit 313.527.000 387.510.000 576.868.000 498.810.000 768.820.000 1.268.200.000 Unit Unit 41.253.000 49.325.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.11 Satuan Biaya Jasa Wasit/ JuN Per Pertandingan SATUAN 3 fK BESARAN 'RP 0 I a
6.SATUAN BIAYA SBWA
1.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan irLsidentit merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya irLsidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Catatan:
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan Biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) .
d.Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.12 sebagai berikut : Tabel 1.12 Satuaa Biaya Sewa Kendaraan iasidentil PROVINSI RODA 4 (RP) RaDA 6/ BUS SEDANG RP 5 2 2.848.000 2.606.000 2.373.000 4.468.000 2.124.000 RODA 6/ BUS BBSAR (RP) 2 Aceh Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat 3 e Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari 4 3 1.111.000 978.000 901.000 1.005.000 890.000 6 6 3.475.000 3.908.000 3.910.000 5.752.000 3.500.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33 34.
2.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasiona1 Kantor dan/ atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemehharaan. Ketentuan: 1 Sumatra Selatan LamDun! Bengkulu Bangka Belitun! Bant fn Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. YogvatM Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tengg Kalimantanm Kalirnantan Tengah Kalirnantan Selati Kalirnantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat kendaraan yang disewa selalu Pengg}rnaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasiona1 atau lapangan ini dimaksudkankantor dan/ melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari operasional 1.507.000 846.000 788.000 1.258.000 972.000 932.000 1.139.000 1.270.000 905.000 966.000 925.000 1.103.000 857.000 868.000 1.177.000 778.000 1.100.000 1.100.000 1.195.000 792.000 850.000 796.000 824.000 839.000 947.000 1.06 1 .000 1.107.000 1.059.000 Icantor dan sesuai dengan ketentuan 2.200.000 3.594.000 4.763.000 2.781.000 2.801.000 2.563.000 2.221.000 2.662.000 2.207.000 2.446.000 2.658.000 2.532.000 2.548.000 3.264.000 3.716.000 2.630.000 2.750.000 2.713.000 2.498.000 2.504.000 2.464.000 2.708.000 2.423.000 2.609.000 2.872.000 3.013.000 4.082.000 3.499.000 slap pakai sebagai upaya untuk 4.097.000 5.052.000 6.449.000 4.273.000 4.120.000 3.519.000 3.439.000 4.237.000 3.565.000 3.222.000 3.536.000 3.369.000 3.468.000 4.289.000 5.694.000 3.550.000 4.829.000 4.829.000 3.845.000 3.230.000 3.282.000 3.434.000 4.212.000 5.150.000 4.021.000 4.170.000 5.248.000 4.547.000 (termasuk peraturan perundang-undangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 . Satuan biaya sewa kendaraan operasiona1 pejabat/ operasiona1 kantor dan/ 3 . Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ditetapkan sesuai Tabel 1.13 sebagai berikut : ae atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memihki operasional kantorkendaraan pejabat/ pelaksanaan tugas fungsi. atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. Tabe1 1.13 Satuan Biaya Sewa Kendaraaa Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO 1 PROVINSI 2 Pejabat Eselon I Pejabat Eselon Il Aceh1.
2.Sumatra utara Riau3.
4.Kepulauan Riau 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29 30. 31. 32. 33. 34. Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lampun; Bengkulu Bangka Belitun; Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogvakarta Jawa Timur Bali Nusa Tengxara Barat Nusa Tengg Kalimantanm Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tenga.h Sulawesi Tenggara Maluku Maluku Utara PaDua Papua Barat dalam rangka menunjang SATIJAN Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan RaDA 4 (RP) 4
14.180.000 13.880.OOO 13.730.000 15.000.000 13.500.000 13.650.000 13.500.000 13.430.000 13.500.000 12.750.000 13.950.000 13.950.000 13.250.000 13.950.000 14.030.000 13.430.000 13.500.000 13.650.000 14.850.000 14.030.000 14.140.000 14.030.000 14.030.000 14.030.000 15.000.000 15.000.000 13.580.000 13.580.000 14.400.000 14.030.000 14.480.000 14.400.000 14.850.000 14.780.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Sewa Kendaraan Operaional Kantor dan/atau lapangan NO i PROVINSI 2. 3. 4 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. SATUAN BIAYA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAH7. Satuan Biaya Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut : 7.1 2 Aceh Sumatra utara Riau Kepulauar! Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Larnpun! Bengkulu- Bangka Belitun; Ban£en Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogv dm Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalirnantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Ntaluku Utara Papua Papua Barat Pegawai Non Aparatur Sipil Negara,Jasa Petugas Kebersihan, Pramubakti Ajudan dan Patroli Pengawal. Jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan Tenaga tertentu lainnya, Ajudan dan Patroli pengawal diberikan kepada seseorang yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yangtugas dan berwenang/kontrak kerja, Standar Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Satpam, Pengemu_di, Petugas Kebersihan, Pramubakti danNegara, tenaga tertentu lainya, Patroli pengawal diatur dan ditetapkan sesuai SATUAN 4 mm%Mabba 6.080.000 5.930.000 Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per b'alan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bu_lan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan PICK UP (RP) ] 7.130.000 5.850.000 5.930.000 5.550.000 5.780.000 5.930.000 6.230.000 5.400.000 5.400.000 5.660.000 5.630.000 5.630.000 5.630.000 5.930.000 6.080.000 7.130.000 6.380.000 6.750.000 6.720.000 6.380.000 6.380.000 7.350.000 7.280.000 6.150.000 6.150.000 6.750.000 6.900.000 8.180.000 7.880.000 8.630.000 8.480.000 Dan Tenaga Terteatu Lainaya, MINIBUS (RP) 5 5 6.080.000 6.000.000 7.350.000 5.930.000 6.150.000 5.850.000 5.850.000 5.930.000 6.380.000 5.670.000 5.670.000 6.690.000 5.850.000 5.850.000 5.850.000 6.000.000 6.230.000 7.350.000 6.530.000 6.680.000 6.530.000 7.200.000 7.200.000 7.500.000 7.430.000 5.890.000 5.890.000 6.980.000 6.380.000 6.830.000 6.830.000 7.200.000 7.130.000 Satpam, Pengemudi, DOUBLB GARDAN rRP 6 5 15.080.000 15.000.000 16.130.000 14.780.000 14.850.000 14.780.000 14.780.000 14.780.000 15.150.000 14.480.000 14.480.000 14.770.000 14.520.000 14.520.000 14.630.000 14.930.000 15.000.000 16.130.000 15.230.000 15.530.000 15.380.000 15.230.000 15.230.000 16.280.000 16.280.000 15.080.000 15.080.000 15.680.000 15.900.000 17.250.000 16.880.ODO 17.630.000 17.330.000 Tabel 1.14 dan 1.15 http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.14 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya SATUAN 3 rB OB OB BBSARAN (RP) 4 O 2.000.000 3.000.000 2 ) Petugas Kebersihan dan Pramubakti Satpam/ Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara dan Pramubakti Khusus Bacian Penghubung Jakarta Ba(iankebersihanPetugas Khusus Penghubung Jakarta Tenaga tertentu lainnya Jasa Tenaga tertentu lainnya khusus Badan Penghubu Jakarta 3 000.000 2.000.000 3.000.000 Tabel 1.15 Jasa Ajudaa dan Patroli Pengawal BBSARAN (RPNO 3 42i berasal dariAjudani yang TNI/POLRI/ Non ASN OB 4.000.000a. Gubernur 3.500.000OBb. Wakil Gubernur IN. I BBSARAN (RP)SATUAN 432I aI OB 3.000.000a. Gubernur 2.500.000OBb. Wakil Gubernur Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya/ Patroli pengawal sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon ll hanya diperbolehkan 1 (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dari I(satu) orang Tenaga Pengemudi;
2.Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Ua_ng Jasa ymlg diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta.
4.Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya berdasmkm1 Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THL yang ditetapkan per SKPD;
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dapat diberikan Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan http://jdih.bengkuluprov.go.id keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Jasa Ajudan TNI/POLRI/Non ASN dan Patroli pengawal dari TNI/POLRI dilengkapi Surat Perintah (Sprin) dari TNI/POLRI dan Keputusan Gubernur Bengkulu;
7.Pemberian Jasa Ajudan TNI/POLRI/Non ASN dan Patroli Pengawal daN TNI/POI,RI diberikan paling banyak 12 (dua belas) bulan, Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K dan Jasa Pengamanan Kegiatan 7.2. 1 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Baatuan P3K 7.2 Jasa yang diberikan kepada F-etugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang membedkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan atau event yang diselenggarakan olehpelaksanaan Pemerintah Provinsi Bengkulu; Jasa Pengamanan Kegiatan Jasa yang diberikan kepada ASN atau Non ASN dalam rang,ka Pengamanan suatu_ kegiatan atau Event yang diselenggmaJ<an oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 7.2.2 Tabe1 1.16 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk pela' lan Bantuan P3K NO It SATUAN BBSARAN (RP) I 2 4 1 Jasa Dokter OH 300.000 Jasa Perawat2 OH 200.000 Tabel 1.17 Jasa Pe lanan Kegjatan NO MAmA I 2 3 ai mr 4 125.000 7.3 Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosial Khusus Media Center Ditetapkan oleh Keputusan Gubernur yang honoradwmva dibayarkan perbulan dengan besaran maksimum sebesar standm OH dikalikan rata- rata hari dalam satu bulan dan dikalikan makshnum 75%, sea-a mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Standar Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center diatur dan ditetapkm1 sesuai Tabel sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.18 Honorarium Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center SATUAN 3 BBSAR4N (RP) 2 I Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosia1 Khusus Media Center
a.Koordinator 175.000 100.000b. Anggota 7.4 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum Biaya Jasa yang diberikan kepada praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dan ditetapkan sesuai tabel sebagai berikut : Tabel 1.19 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum A B HR 2 3 4 rpOHonorarium Hukum/ Pengacara (Advokat 7.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul lzzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.20 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah SATUAN B g 42 L Ketua Umuma b Sekretaris imam BesarC d Imam 11-V Muazin Ie
f.Muazin Il-V OB OB OB OB OB OB 1.200.000 1.000.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 900.000 7.6 Jasa Tenaga Ahn/ Tenaga Profesionai dalam Tim Kegiatan Pemerintah
1.Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu ba(ian usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar atau dalam Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2.Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.21 Jasa Tenaga Ahn/ Tenaga Profesional BBSARAN (RP)SATUAN 432 /mra 1.000.000OHS2 yang disetarakan 800.000OHSI/D3 yang disetarakan Ketentuan :
a.Untuk Satuan Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional dapat diberikan Orang Bulur (OB) dan Orang Kali (OK), dengan besaran dasar penghitungan adalah besaran Orang Hari (OH);
b.Pemberian untuk Orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar stmldw OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 %;
c.Pemberian untuk Orang Kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
d.Memiliki Jabatan Akademik/ sertinkat keahlian/ Rekomendasi dari I,embaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya; Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer Biaya Jasa yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipi1 Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai 7.7 Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.22 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer NO 2I ri r BBSARAN 4 0 4.500.000 7.8 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu Biaya jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuan Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu NO 1 2 ai SATUAN B 3 rB http://jdih.bengkuluprov.go.id 7.9 Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Biaya Jasa yang diberikan kepada petugas pintu air yang merupakan daerah irigasi kewenangm1 di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.24 Satuan Biaya Jasa Petugas Pintu Air NO 2I ai SATUAN BBSARAN 4 a
7.10 Satuan Biaya Jasa Tata Rias Biaya Jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Satuan Biaya Jasa Tata Rias SATTJAN 3 OK OK BBSARAN (RP) 42 Jasa Tata Ria Jasa Salon Kecantikan Paskibraka Jasa Potong rambut Paskibraka 100.000 50.000 7.11 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Jasa Tial Pelatih Paskibraka Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka yang ditunjuk atas kecakapan/ keahlian dalam memihh anggota Paskibraka dan menjadi Instruktur/ Pelatih anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tim Seleksi dan jasa Tim Pelatih Paskibraka diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka NO I 2 ai 2 Jasa Tim Pelatih Paskibraka SATULN B 3 mI OH 4 O 150.000
7.12 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Pelatih dan Asisten Pelatih Cabang Olahraga yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas kecakapan/ keahhan dan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.27 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih NO 2I Pelatihi s BBSARAN (RP) 4 2.300.000
8.SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPI,P/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
b.Pekan Olahraga Nasional (PON). Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Reward/ Pe: :hargaan gAnt N 3 BBSARAN tm) 42 POPWIL/POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KnJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub
a.Emas
b.Perak PerungguC Pekan Olahraga Nasional (PON) Emasa b Perak We ggu C 25.000.000 15.000.000 10.000.000 150.000.000 100.000.000 75.000.000
9.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontribusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.29 Satuan Biaya Koatribusi Asosiasi SATUAN S 3 4 e 90.000.000 2 Asosiasi e Indonesia (APPSI) FoIum Sekretariat Indonesia (FORSEDASI) Provinsi Daerah e 20.000.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id
10.SATUAN BIAYA JASA TENAGA KFSEHATAN NON ASN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan Non ASN diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Umum, Psikolog Klinis dan Terapis Wicara Non ASN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan Non ASN ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.30 Satuan Biaya Jasa Tenaga Kesehatan Non ASN BBSARAN tRP) 2I Dokter Spesialis Jiwa1 2 Dokter Spesialis Dokter Umurn/ Psikolog Klinis3 Fc 3 I Orang/Bulan Orang/ Bulan Orang/Bulan 4 30.000.000 15.000.000 3.000.000 2.500.000
11.SATUAN BIAYA BELANJA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (AgN) dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan NO SATUAN BBSARAN (RP) I 2 3 4 Diklat Kepemimpinan Tingkat Il1 OK 30.300.000
12.SATUAN BIAYA TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN PNS Biaya yang diberikan dalam rangka Tugas Belajar Pendidikan PNS kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar utusan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Perguruan Tinggi Negeri e.tau Pergundan Tinggi Su'asta yang disamakan, Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.32 Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS IAN 2 a Belmrja Tugas Belajar S2/Spesialis I Belanja Tugas Belajar S3/Spesialis 2 SATUAN 3 a Orang/Tahun BBSARAN (RP) 4 43.650.000 52.520.000 Orang/Tahun 64.380.000 Keterangan :
a.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan Tunjangan Biaya Hidup, Pemondokan, Tunjangan Peralatan, Tunjangan Perkuliahan dan Tunjangan Belajar. http://jdih.bengkuluprov.go.id b. C. Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS yang diberikan merupakan batas tertinggi dengan tetap memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS yang melebihi dari ketentuan di atas menjadi kewajiban atau beban dari PNS yang bersangkutan. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH gan aslinya IUKUM k.H..M.H =Tk.I NIP. 19750825 200502 1 005 http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAFLAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR IO TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran ll dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungawaban yang terdiri atas: 1. 2. 3. 4. Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, profesional; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan; Satuan biaya pemeliharaan . dan pembawa acara
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figHr) ymlg mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satum biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesiona1 BBSARAN (Rp) 1.700.000 1.000.000 750.000 2 Honorarium Narasumber Honorarium Moderator Honorarium Pembawa Acara Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesiona1 (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figur) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) . http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGER] Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas adalah satuan biaya untuk pembehan tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota kebandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2.
2.1 Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) ROTA I SATUAN BIAYA TIKBT B NO ASAL I 1. 2 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. IENGKULU rAKARTA rAKARTA fIIMEr\ Irl rAKARTA FAKARTA [AKARTA FAKARTA rAKARTA rAKARTA FAKARTA 'AK4RTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA [AKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA [AKARTA [AKARTA rAKARTA [AKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA FAKARTA LMBON TUJUAN 3 IAKARTA LMBON l raiN !ANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Im iIAK D G rAMBI rAYAPURA ’OGYAKARTA mI ml [AKASSAR mR mR mR A A :EDAN )ADANG L P mp P B P S ms S 'ERNATE 'IMIKA D 4 I 7 mgTac)1 2 5 4 4 5 7 lmm1 I I 7 9 7 4 7 1 1 5 HTmlo 5 d 3 9 mm©o 5 4 3 3 5 I 3 8 2.62 1 ,000 7.08 1 .000 3.797.000 4.492.000 1.583.000 2.995.000 2.888.000 7.519.000 3.262.000 8 m30 2 1 5 m75T66a 8 5 I I 3 2 m87aoTo 2 5 mB:dad 3 -5T7]TomI Hmo n4m m7f66a EBm 7 4 http://jdih.bengkuluprov.go.id KOTA NO ASAL I 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73 . 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. .MBON ,MBON ,MBON LMBON .MBON .MBON ,MBON ,MBON B IALIKPAPAN nB mBmFm B IFfaRFAm [BAtiRFm nB B B B [BIETT<–PRm mB iALIKPAPAN }ALIKPAPAN B iANDA ACEH iANDA ACEH iANDA ACEH B B !ANDA ACEH IBARb–An B B CE Tm A A FaRaIBARjrMMgN A A A B LA imA TFAmGT(m–D-iaf B LA B LA TRNG B I TU,IUAN 3 rAYAPURA RKmn rMXKm O mp Ms S 'ERNATE IANDA AC=H mB D rAYAPURA ’OGYAKARTA R mM [Mm mp P P [smTifNn rsm S 'IMIKA D JAYAPURA 'OGYAKARTA A mR P S ms Rs SATUAN BIAYA TIKRT B 4 7 5 4 mb–o-a 5 Bmmo 3 8 0 2 I m9mo 9 mmlo mmaFoI 1 T5]moMI I 9 0 9 9 T63X§Hno 1 I I oIo I 1 9 m9 gnvQ n:9Rono i I 8 sumo m31T6T 1 3.3r6.00015.840.000 4 6 1 5 8 8 mmd61 nBb3m1 1 6 m-81o70 mgmlo 3 3 2 8 2 6 5 &d nBnolo 7 B:TsaTo I 6 UK9T66a 7 5 4 8 5 o30 6 5 6 7 mToTd6a 5.305.0001 5 nT4Tma 10.076.000
4.129.0001 4 3 7.487.000 3 0 2.760.000 4.482.000 mTraaa 3.134.000 5.305.000 3.626.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id am I KOTA NO ASAL I nAt D b RA mmRLmftRaM mmmmnpEk A 86 87 mBANm-mPmd-mS mA–NT ©nBmG–mS mAh LML®hm91 92 !ANDUNG F3D 9 T9 T9 9 9 9 ANDUNG ml mm I !ANDUNG103. !ANDUNG104. iANJARMASIN105 Rl BIRTXRMm no Rl TI HI I al BA !ANJARMASIN113. !ANJARMASIN114. ml mR©XBN Tl I 8 Ul m mmA HI Bm 1 TI m m]BATmi mI mr iATAM126. TUJUAN !ATAM rD–E IAKARTA [AMBI ’OGYAKARTA ,ADANG A P P [sERrA–Rm ms S 'ANJUNG PANDAN tUnA–c–EiT }ATAM IIAK E rAYAPURA 'OGYAKARTA mR [px6xRa P P S rsm S 'IMIKA l [DmPXM- [AYAPURA ’OGYAKARTA h mb rMEFAX rpm FpA P SATUAN BIAYA TII(wr B 4 ! 6 5 5 -mmo mao ISRmlo 1 4 6 3 6 m63aq 2 5 3 6 4 5 6 d TEaIqBal mm-61 -4:nmbI d x7m.–o-FaI 6 8 1 7 I mmol 7 9 7 I 8 1 1 8 1 7 1 3 1 8 7 8 3 3 a 3 3756Tmd To m74T66a 3.123.000 7 3.583.000 3 ml 2 9 3 2 2 3 mro–d mri:6–o3 mm-d -b:da3:6ad 6.022.00 4.578.00 8 9 n79Ta6a O 5.412.000 m230 4 3.958.000 4 T375T66a 8.717.000 5.936.000 4 6 3.936.000 5.337.000 4 5.316.000 4.546.000 3.936.000 4.599.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id I 1 1 I NO I RmB Rl m 1 Ul m I Rl mTBm mBIAK 1 Rl BIAK RI @ nb:fR I 1 HI BLAK TI a nIm 1 I I E mD HI m mD mTD–mm mI I m:nDm-gm mNm m:TDTN7Am S HI Jm mbm HI m Mbm HI m mbm HI m RI mm R1 m nl Jm nl m HI m mTtm HI n5 KOTA TUJUAN g P S ms S 'IMIKA P B B Im D rAYAPURA ’OGYAKARTA mR mR mp P np mpmT S 'IMIKA rAYAPURA mI N mR MTm FhmXT mp P TmmRQTd- nPmNm mp 'IMIKA !ALIKPAPAN I D 'OGYAKARTA mI A mR mR P P S ms S 'OGYAKARTA h ASAL 2 SATUAN BIAYA TIKET B 4 7 7 7 8 1 2 8 I 6 1 3 1 1 I 1 I 6 I I 5 6 mmlo Tgmlo 7 I add 9 8 bI 9 d I nSTolo 6 7 6 I 9 O nnolo 7 6 6 lo ma m-mcB 2 4.396.000 3.861.000 4.000.000 4.300.000 8.62 1 .000 1.893.000 9.477.000 10.108.000 8.664.000 8.995.000 2.32 1 .000
8.108.000 6.353.000 9.498.000 8.728.000 8.108.000 8.78 1 .000 8 3.444.000 6.845.000 2.952.000 -mno menlo I 5.6m 4 4 n78T66a m230 ammo mmlo o70 4.193.00 3.551.000 6.075.000 4.952.000 3 m7no 4 4.01 1.000 3 3 mTro %ToT6661 11.263.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO 1 2 a7 nl – ml art HI JTYm m:IJ Rl YMAmT mIYam ’OGYAKARTA184. 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA 185. 186. 187. 188. 'OGYAKARTA189. NI Yd® 1 9 1 I 1 I 9 1 9 2 2 2 2 2 HER! MINa- 2 0 2 2 m2 aRRASm I 2 3 2 5 2 HmLM 2 2 2 2 7f£TNiXtINT KOTA TUJtJAN g mR mA P P P 'IMIKA D T[4MfAm mR mR npTART P mp P ’IMIKA T Im D 'OGYAKARTA mp P P S ms S 'IMIKA [AYAPURA 'OGYAKARTA nhmm mR S lIAK rAYAPURA mI mR 'IMIKA !ALIKPAPAN }ANDA ACEH T mB mI FAYAPURA I A mR mA A ASAL SATUAN BIAYA TIKET B 4 I 7 I m5m) I TaRTo11 3 6 O mimIo mmml 6 8 TFf6:d661 I 1 5 5 8 6 9 1 9 9 0 I 1 7 7 nMmT 6 8 I 6 no I I 1 8 7 I I I 1 I 9 8 10.097.000 9.327.000 8.717.000 9.380.000 9.177.000 2.289.000 2.481.000 3.893.000 5.722.000 4.770.000 4.000.000 3.380.000 4.054.000 3.840.000 7.038.000
7.102.000 5.658.000 3.273.000 4.706.000 5.722.000
5.102.000 5.776.000 5.027.000
5.166.000 5.466.000 9.798.000
8.108.000 4.182.000 4.31 1.000
6.140.000 3.722.000 mTr666 5.787.000 1 . 786.000; 2.909.000 6 5 5 nTf66a 4.3 1 1.000 8.482.000 no 27o6 5 3
5.145.000 3 http://jdih.bengkuluprov.go.id KOTA NO' A I 2 mR mATARI m2 m n2 Am 2 2 230 . 2 2 mATm 2 mAm 2 2 SBA 3 2 m2 MA-km m:A 2 2 2 2 2 2 2 m2 mRm 2 2 2 2 2 2 mTh7E6-A-R 2 n£TpATA® 2 2 2 2 2 2 }ag:RpRmmm R£mp 2 2 4ANADO TUJUAN g P RpHh7BTRa mp Nmr mr mR mp P Im(aTARI mp S ms S 'IMIKA B + A mB mB rAYAPURA ’OGYAKARTA MAi{rgB-A–R– mR mR mp P P P nsmFm B b 0 S ms S 'IMIKA A TFo]TiKNIT BsvAm ms S 'IMIKA !ANDA ACEH !ATAM 'OGYAKARTA N mb mp SATUAN BIAYA TIKET B 4 7 6 8 1RM-mMc nB:ImI I 1 0 o7o] I a1 9 omT 1 I 8 I 5 I 4 q-n:amI 8 0 9 / 9 mIo10 3 3 1 9 9 9 I T8]TiTo10 I m:FoIo 7 7 9 6 1 8 7 10 I 8 3.765.000 4.439.000 8.46 1 .000 7.316.000 6.546.000 5.926.000 6.599 . OOO 6.396.000 5.851.000 5.990.000 5.262.000 8.995.000 5.615.000 6.246.000 8 4.803.000 5 7.327,000 2.781.000 2.909.000 7 5.637.000 4.867.00 2 9 o70 2
6.172.0001 5 6 5 R7££aad 5 mbTa 3 4 4 8 6 5 7:6%Had 8 4 http://jdih.bengkuluprov.go.id 21 2 2 B7rpFfAmmm 2 2 2 2 2 2 2 mA 3 b–oTpm?Mmm 3 3 B4 [30Rnp mm R36 R37 3 3 KaTA NO ASAL m/ my 4 2 2 mA mTpmmRa 2 m2 2 HIm nTLD m2 8 787mp m2 mt-HaRm mlP 2 2 3v£TpRRI,T(FL–FiRAm 3 3 3 3 3 1 TUJUAN P P S ms S RBLmFpIN- a mlm- ;EMARANG rsm rsi 'IMIKA IIM rp–6'm ms [StRABAm 'OLI-TOLI T B mB ’OGYAKARTA N mR mR mp P I [PbVTmm S ms S P S ms S 'IMIKA A ms ms S 'IMIKA A A D rAYAPURA h SATUAN BIAYA TIKET S 4 7 8 EmMa T2Xm 8 9 9 m6Td 6 mao mono IBnmTd mmo 9 6 6 2 9 lo 6 6 9 2 8 7 5 7 6.279.000 3 5 FM-9:mIo 7 THmlo 7 7 9 lmlmo SUmo a R®Bmjo
8.140.0001 4.204.0001 5 9 9 3 1 5 4.022.000 6 mm 3 5 4.781.000 3.840.000 3.305.000 3.444.000 3.744.000 8.076.000 2.578.000 1.423.000 3.883.000 3.883.00 1.915.00 4.631.000 3.915.000 3.818.000 3.262.000 4.663.000 5.808.000 4.653.000 3.883.000 3
3.187.000 3.326.000 3 T5Tao 3 4 8 5.241.000 nT5T66D BT4T66To 4.204.000 8.535.000 nT5T6tia 1.979.000 7.231.000 mRBTaia ms 'IMIKA TTmml 6.589.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digpnakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk I (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asa1. 2.2 Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari ban(lara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Catatan :
1.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Tabel 2.2> sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost) . PROVINSI 2 CEH S mR I 'AMBI S S rMmm B mB rAWA BARAT D rAWA TENGAH D [AWA TIMUR rBm 1 NO SATUAN 3 b;a Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali BBSARAN (Rp) 4 127.001 m3 mmlo m 147.00 6. 7. 8. 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 190.00 m7 m I09.OO' 97.OO' 536.00 200.00 256.001 108.001 6 233.000 2 231 .000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI 2 N MmARmRlmXf mLmMm-mmm A ( mAm ms ARK G S L FLERmnmm-a V mR Tmmm mp P )APUA BARAT DAYA P P P BESARAN (Rp) 4 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 116.00- 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. mm-d no10 ml 533.001 218.00. T3–8mlo m2 313.00. 187.00. ma HI m2 215.001 ml m2 236.000 513.000 HI .000 513.000 Catatan :
1.Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Contoh I Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dad hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost, 2) Satuan biaya taksi dad hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan http://jdih.bengkuluprov.go.id 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor) . Contoh 2 Sec)rang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dart Surabaya keKecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulaum1 Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satumr biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan mo(ia transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan mo(ia transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost', 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor). 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Wag) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) terinci pada Tabel 2.4 Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari lbukota Provisi ke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Wag IBUKOTA NO PROVINSI I Ben1 U 2 Ben LI 3 Be' IIu .luBen :kuluBe. KABUPATEN/ KOTA TUJUAN 3 Kab. Ben IIu Selatan I<ab. Ben lu Ten :kulu UtaraKab. Be faTKaur Kab. Ken ian BBSARAN rR 5 4 232.000 313.000 385.000 298.000 4 Oran Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wag Satuan biaya trmlsportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuu1 biaya yang digunakan untuk men}'usun perencanaan kebutuhan biaya trulsportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipi1 negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta keKabupaten/Kota Sekitar (One Wad terinci pada Tabel 2.5 2.4
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGIATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digNnakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan krrdapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan dan kegiatan :
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon ll lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) Jam IBUKOTA NO PROVINSI 21 RHenBkulu Ben lulu7 8 Ben U 9 Berlgb_IIu IBtJKOTA PROVINSI 2 Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta KABUPATEN/ KOTA TUJUAN 3 Kab. l£bon !(ab. Mukornuko I<ab. Reiang l£bo Kab. Seluma 4 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Oran Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wag KABUPATBN/ ROTA SATUAN 4 Oran Oran Orang Oran Oran Oran Oran Oran Oran 3 Kota Bekasi Kab . Bekasi Kab. Bogor Kota Bogor Kota Depok Kota Tan :eran :erang SelatanKota Tan Kab. Tan :erar1 FUlauanSeribt; R 5 3m 423.000 313.000 282.000 5 B4.000 284.000 300.000 300.000 275.000 286.000 286.000 310.000 428.000 Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan KUDAPAN ( SNACK) (RPI 4 1 2 > Daerah/ Eselon I/ Setara Rapat Biasa dan K. .atan 3 a Orang/ Kali 48.000 16.000
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan GedIIng atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedIIng atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedIIng atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedIIng atau bangunan meliputi pemeliharaan gedIIng, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedIIng, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.GedIIng atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. untuk Satuan Biaya Pemeliharaan GedIIng atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung AtarI Bangunan Dalam Negeri SATUAN BBSARAN R 2 Gedung Bertin :at GedIIng Tidak Ba Halaman Gedung/ Bangunan Kantor 3 M2/ Tahun M2/ Tahun M2/ Tahun 4 IIao 131.000 10.000 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau ouerttaut. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (,yang digunakan langsung oleh pewwai, khususnya meja dan kursi), personal Komputer / notebook, printer, AC split, dan gerbset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 Tabel 2.10 4.3 Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraaa Dinas SATUAN g URAIANNO I I 2 Kendaraan DinasBiaya Pemeliharaan Pe{abat Gubernur/Wakil DPRD Anggota DPRD Peiabat Eselon I Peiabat Eselon II Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat Double Gardan Roda Dua Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6 dan Speed Boat m) asional dalam LRt Roda 6 Speed Boat Gubernur/Pimpinan Unit /Tahun1 2 3 4 11 1 2 3 111 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahui Unit /Tahun Unit /Tahun 1 2 3 Satuan Biaya Pemehharaan Sarana Kantor 2 Inventaris Kantor Personal Computer/ Notebook Printer AC Split Genset lebih Kecil dari 50 KVA Genset 75 KVA Genset 100 KVA Genset 125 KVA 3 PI Lwai/ Tahun Unit /Tahun Unit / TaIlun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun BESARAN fR 4 45.670.000 44.010.000 42.350.000 42.340.000 36.940.000 39.570.000 5.000.000 9.750.o6b 37.1 10.000 20.240.000 I mo 730.000 690.000 610.000 7.190.000 8.640.000 10.150.000 10.780.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id kARANB tRP= 4 13.260.000 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 25.620.000 31.770.000 Genset 150 KVA Gerrset 175 KVA Gertsef 200 KVA Gerrset 250 KVA Gertset 275 KVA Genset 300 KVA Gertset 350 KVA Gensef 450 KVA Gerzset 500 KVA 3 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/ Tahun GUBERNUR BENGKULU, tt,i. H. ROHIDIN MERSYAH engan aslinya HUKUM H.,M.H
k.I 200502 1 005 http://jdih.bengkuluprov.go.id