Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 24 September 2025 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 24 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU Ttd H. HERWAN ANTONI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 28 Salinan sesuai dengan aslinya PIt. KEPALA BIRO HUKUM E#iENDI Pembina Tk.I/ IV.b NIP. 197210122002121004 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAAAPIRAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025-2029 DAIFAR RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025-2029 1. 2. 3. 4. Sekretariat Daerah; Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu; Badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu; Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu; Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu; Badan Penghubung Provinsi Bengkulu; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu; Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu; Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu; Inspektorat Provinsi Bengkulu; Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu; Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bengkulu; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu; Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu; 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26 https://jdih.bengkuluprov.go.id
27.Dinas Sosial Provinsi Bengkulu;
28.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu;
29.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu;
30.Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu;
31.Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu;
32.Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu;
33.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu;
34.Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu;
35.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bengkulu; Provinsi https://jdih.bengkuluprov.go.id q PENUTUP Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025–2029 disusun dengan berpedoman pada sasaran dan prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan, indikator serta target kinerja, dan pagu indikatif Perangkat Daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2025–2029. Renstra Perangkat Daerah ini merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang berfungsi sebagai implementasi strategi RPJMD sekaligus menjadi pedoman dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Provinsi Bengkulu. Dengan ditetapkannya Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025– 2029, dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Diharapkan, Renstra Perangkat Daerah ini dapat menjadi panduan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan bagi seluruh jajaran Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan komitmen, kerja sama, dan sinergi semua pihak, diharapkan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai, sehingga terwujud masyarakat Bengkulu maju yang relegius sejahtera dan berkelanjutan. Bengkulu, 24 September 2025 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. HELMI HASAN Sabnan sesuai dengan aslinya PIt. KEPALA BIRO HUKUM RCySErhENDI, S.A.', M.HUM Pembina Tk.I/ IV.b NIP. 197210122002121004 https://jdih.bengkuluprov.go.id