Peraturan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 27-9-2021 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 27-9-2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, SUPRAN S M.H Pembina U ma Muda NIP. 1968122 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan standar harga satuan regional yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran I dalam Keputusan Gubernur ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
c.Pejabat/ ASN yang ditunjuk oleh PPKD selaku KBUD dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur di Lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah.
d.untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lin.gkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
e.Staf PPTK merupakan ASN yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mendukung persiapan, pelaksanaan administrasi Keuangan, teknis dalam kegiatan dan berjumlah 1 orang untuk setiap kegiatan disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang dikelola. http://jdih.bengkuluprov.go.id
f.Staf Bendahara Pengeluaran merupakan ASN yang ditetapkan Kepala SKPD atas usulan Bendahara Pengeluaran untuk membantu bendahara pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD
g.ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
h.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10$ 3/0 (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
i.dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium dibcrikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan BarangMasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3 Honorarium TIM Teknis a) Tim Teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA; b) Tim Teknis dibentuk untuk membantu PA/ KPA, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa; http://jdih.bengkuluprov.go.id c) Tim Teknis dapat menerima honorarium sesuai dengan jumlah paket pekerjaannya; d) Satuan honorarium berupa OP. 1.2.4 Honorarium TIM/ Tenaga Ahli (Pengelola Teknis) a) Tim/Tenaga Ahli (pengelola teknis) adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan /pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa. b) TIM/ Tenaga Ahli (pengelola teknis) dapat berbentuk Tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa; c) Pcngelola Teknis bcrdasarkan SK kepala SKPD. 1.3 Honorarium Narasumber Atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa Dan Panitia 1.3.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam vang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta vang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasu mber/ pembahas.http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.3.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, saraschan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat. 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, Gubernur/wakil Gubernur, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 1.3.4 Honorarium Pembaca DOA Honorarium Pembaca Doa diberikan Kepada ASN/ Non ASN yang dibcrikan tugas scbagai Pembaca Doa dan tidak termasuk diklat atau pelatihan. 1.3.5 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang pescrta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal darihttp://jdih.bengkuluprov.go.id non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10°70 (sepuluh persen) dari jumlah peserta dcngan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pcngaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan ' Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghaSilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kritcria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000 (cnam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim vang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1.dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuktim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.5 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, Dan Beracara 1.5.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan http://jdih.bengkuluprov.go.id dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.5.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.6 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan llonorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 85 (>/o (delapan puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 95% (Sembilan puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. 1.7 Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin Atau Majalah, Pengelola Teknologi Informasi Atau Pengelola Website 1.8.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang baik cetak maupun elektronik. Unsur sekretariat adalah pembantu http://jdih.bengkuluprov.go.id umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp 1 .500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. 1.8.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Gubernur. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi infol inasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9 Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun/pembuat naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemcriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan 1.11.1Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50°/0 (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.11.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.11.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul http://jdih.bengkuluprov.go.id pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.11.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bcrsangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kcsekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.13 Honorarium Tim Penyelarasan Naskah Akademik, Tim Penyusunan/ Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur/ Rancangan Peraturan Bersama Gubernur. Honorarium yang diberikan kepada Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk menyusun dan membahas produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan. Pelaksanaan tugas Tim mempedomani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1 . 13. 1 Tim penyelarasan Naskah Akademik bertugas untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik Raperda. 1.13.2 Tim Penyusunan Raperda bertugas untuk menyiapkan Rancangan Perda yang akan dibahas di DPRD. 1.13.3 Tim Pembahasan Raperda diketuai olch Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubemur dan bertugas untuk melaksanakan pembahasan Perda bersama DPRD Provinsi Bengkulu. 1.13.4 Tim pembahasan Rapergub bertugas untuk menyiapkan dan membahas Rapergub bersama instansi terkait sebelum ditetapkan oleh Gubemur. Keanggotaan Tim mengikutsertakan perancang Peraturan perundang- undangan serta dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akadcmisi. 1.14 Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Honorarium Tim Penilai angka kredit merupakan Honorarium yang diberikan kepada pegawai yang ditugaskan dalam proses penilaian angka kredit diluar tugas rutinnya masing-masing. Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala SKPD untuk setiap periode tertentu terhadap PAK sebagai dasar kenaikan pangkat. 1.15 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah Honorarium yang diberikan kepada Pejabat/ ASN yang bertugas untuk melaksanakan Pengurusan Barang Milik Daerah. Ketentuan Pengurus Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1.Pemberian Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan;
2.Pengelola Barang Milik Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk Jumlah Pengurus Barang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pada tingkat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang;
b.Pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Paling Banyak 2 (dua) orang. http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Honorarium terinci pada Tabel 1.1 label Satuan Biaya Honorarium NO URAIAN SATUAN BESARAN R. / 2 3 4 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN ___ 1.040.000 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) /Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB b, Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp 250 juta OB 1.250.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 1.450.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rpl miliar OB 1.660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 1.970.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 2.280.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp10 miliAr OB 2.590.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 3.010.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB OB 3.420.000 3.840.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 4.250.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 4.770.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 5.290.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 5.810.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 6.330.000
p.Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB 7.370.000 1.1.2 Honorarium Bendahara Umum Daerah (BUD) OB 2.250.000 1.1.3 Honorarium Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) OB 1.500.000 1.1.4 Pejabat Pelaksana Teknis KegwArl. (PPTK) a Nilai sagu dana s.d. Rp50 juta OB 300.000 b Nilai pagu dana 50 juta s.d. Rp100 juta OB 600.000 c Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 700.000 d Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 845.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 960.000 f Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar g Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB OB 1.145.000 1.320.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 1.500.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 i Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.750.000 j Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.990.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 2.230.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 2.475.000 m Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 2.775.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 3.000.000 o Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 3.380.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 3.650.000 q Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 4.250.000 1.1.5 Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 400.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 480.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 560.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 640.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 760.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 880.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 1.000.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.165.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.325.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.480.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 1.650.000
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 1.850.000 m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 2.050.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 2.250.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 2.450.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 013 2.855.000 1.1.6 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK SKPKD) a Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 400.000 480.000b Nilai pagu dana di ataS Rr• 100 juta s.d. Rp 250 juta OB c Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 570.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 2 3 4 d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 660.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 770.000 f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 880.000 g Nilai pagu dana di at.1-s Rp 5 m-ilia-r s‘d. Rp 10 miliar OB 990.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.250.000 i Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.520.000 j Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.780.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 2.040.000 2.440.0001 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB m Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 2.830.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 3.230.000 o Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 3.620.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 4.420.000 1.1.7 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan a Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 340.000 b Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 420.000 c Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 500.000 d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 570.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 670.000 f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 770.000 g Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 thilia.- r OB 860.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.090.000 i Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.320.000 j Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.550.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 1.780.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 2.120.000 m Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 2.470.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 2.810.000 3.160.000o Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB p Nilai pagu dana di atas R pl triliun OB 3.840.000 1.1.8 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu a Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 260.000http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN 3 BESARAN (Rp) 4/ 2 b Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 310.000 c Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 370.000 d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 430.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 500.000 f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar g Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB OB 570.000 640.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 810.000 i Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 980.000 j Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.150.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar 1 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB OB 1.330.000 1.580.000 m Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 1.840.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 2.090.000 o Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 2.350.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 2.860.000 1.1.5 Staf Bendahara Pengeluaran 0 s.d 100 Juta OB 250.000 > 100 Juta s.d 250 Juta > 250 Juta s.d 500 Juta > 500 Juta s.d 1 Miliar > 1 Miliar s.d 2,5 Miliar > 2,5 Miliar s.d 5 Miliar > 5 Miliar s.d 10 Miliar > 10 Miliar s.d 25 Miliar > 25 Miliar s.d 50 Miliar OB 330.000 > 50 Miliar s.d 75 Miliar OB > 75 Miliar s.d 100 Miliar OB 410.000 > 100 Miliar s.d 250 Miliar OB > 250 Miliar s.d 500 Miliar OB 490.000 > 500 Miliar s.d 750 Miliar OB > 750 Miliar s.d 1 Triliun OB 570.000 1.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa OB 680.000 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa 1.2.2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa (Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan sampai dengan Rp 200 juta OP 680.000
b.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta OP 850.000
c.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OP 1.020.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) i / 2 3 4
d.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OP 1.270.000
e.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OP 1.520.000
f.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OP 1.780.000
g.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OP 2.120.000
h.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OP 2.450.000
i.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OP 2.790.000
j.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OP 3.130.000
k.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OP 3.580.000
1.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OP 4.030.000
m.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OP 4.490.000
n.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OP 4.940.000
o.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 1 triliun OP 5.560.000 1.2.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa (Non Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan sampai dengan Rp 200 juta OP 760.000
b.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 200 juta s.d. Rp 500 juta OP 760.000
c.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OP 920.000
d.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OP 1.140.000
e.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OP 1.370.000
f.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OP 1.600.000
g.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OP 1.910.000
h.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OP 2.210.000
i.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OP 2.520.000
j.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OP 2.820.000
k.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp100miliar s.d. Rp 250miliar OP 3.230.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 2 3 4
1.Nilai Pagu Pengadaar. diatas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OP 3.640.000
m.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OP 3.640.000
n.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OP 4.040.000
o.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OP 4.450.000
p.Nilai Pagu Pengadaan diatas Rp 1 triliun OP 5.010.000 1.2.2.3 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa untuk Jasa Konsultansi/ Jasa Lainya (Non Konstruksi)
a.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi s.d Rp 50 juta OP 450.000
b.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 50 juta s.d Rp 100 juta OP 450.000
c.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 50 juta s.d Rp 100 Juta OP 450.000
d.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 100 Juta s.d Rp 250 juta OP 480.000
e.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 250 Juta s.d Rp 500 juta OP 600.000
f.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 500 Juta s.d Rp 1 miliar OP 720.000
g.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 1 miliar s.d Rp 2,5 miliar OP 910.000
h.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 2,5 miliar s.d Rp 5 miliar
i.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 5 miliar s.d Rp 10 miliar OP 1.090.000 OP 1.270.000
j.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 10 miliar s.d Rp 25 miliar OP 1.510.000
k.Ni1ai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 25 miliar s.d Rp 50 miliar
1.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 50 miliar s.d Rp 75 miliar OP OP 1.750.000 1.990.000
m.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 75 miliar s.d Rp 100 miliar OP 2.230.000
n.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 100 miliar s.d Rp 250 miliar OP 2.560.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
o.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 250 miliar s.d Rp 500 miliar OP 2.880.000 1
p.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas s.d Rp 500 miliar s.d Rp 750 miliar OP 3.200.000
q.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 750 miliar s.d Rp 1 triliun OP 3.520.000
r.Nilai Pagu Pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp 1 triliun OP 3.960.000 1.2.3 Honorarium Tim Teknis a) 0 s.d 200 Juta OP 150.000 b) > 200 Juta s.d 500 Juta OP 360.000 c) > 500 Juta s.d 1 Miliar OP 420.000 d) > 1 Miliar s.d 2,5 Miliar OP 480.000 e) > 2,5 Miliar s.d 5 Miliar OP 600.000 f) > 5 Miliar s.d 10 Miliar OP 720.000 g) > 10 Miliar s.d 20 Miliar OP 840.000 h) > 20 Miliar s.d 50 Miliar OP 960.000 i) > 50 Miliar s.d 75 Miliar OP 1.100.000 j) > 75 Miliar s.d 100 Miliar OP 1.220.000 k) > 100 Miliar s.d 250 Miliar OP 1.400.000 1.2.4 Honorarium TIM/ Tenaga Ahli (Pengelola Teknis) a) 0 s.d 200 Juta OP 250.000 b) > 200 Juta s.d 500 Juta OP 460.000 c) > 500 Juta s.d 1 Miliar OP 520.000 d) > 1 Miliar s.d 2,5 Miliar OP 580.000 e) > 2,5 Miliar s.d 5 Miliar OP 700.000 f) > 5 Miliar s.d 10 Miliar OP 820.000 g) > 10 Milyar s.d 20 Milyar OP 940.000 h) > 20 Miliar s.d 50 Miliar OP 1.060.000 i) > 50 Miliar s.d 75 Miliar OP 1.200.000 j) > 75 Miliar s.d 100 Miliar OP 1.320.000 k) > 100 Miliar s.d 250 Miliar OP 1.500.000 1.3 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 1.3.1 Honorarium Narasumber/ Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainya OJ 1.700.000
b.Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Gubernur/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ 1.400.000
c.Pejabat Eselon I/ yang disetarakan OJ 1.200.000
d.Pejabat Eselon II/ yang disetarakan OJ 1.000.000
e.Pejabat Eselon III ke Bawah/ yang disetarakan OJ 900.000 1.3.2 Honorarium Moderator OK 700.000 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara OK 400.000 1.3.4 Honorarium Pembaca DOA OK 300.000 1.3.5Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK 450.000
b.Ketua/ Wakil Ketua OK 400.000
c.Sekretaris OK 300.000
d.Anggota OK 300.000http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 1.4 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Gubemur
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggungjawab OB 1.250.000
c.Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 750.000 1.4.2 yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000
b.Penanggungjawab OB 700.000
c.Ketua OB 650.000
d.Wakil Ketua OB 600.000
e.Sekretaris OB 500.000
f.Anggota OB 500.000 1.4.3 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/ Wakil Ketua OB 250.000
b.Anggota OB 220.000 1.5 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/ SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.15.1Honoraroium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli OK 1.800.000 1.15.2Honorarium Beracara OK 1.800.000 1.6 HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL 1.6.1 SLTA OB 1.725.000 1.6.2 DI/DII/DIII/ Sarj ana Terapan OB 1.840.000 1.6.3 Sarjana (S1) OB 1.955.000 1.6.4 Master (S2) OB 2.185.000 1.6.5 Doktor (S3) OB 2.760.000 1.7 HONORARIUM PENDAMPING DAN/ATAU FASILITATOR 1.7.1 Tenaga Pendamping 1.7.2 Tenaga Koordinator Pendamping OB OB 1.600.000 1.300.000 1.7.3 Tenaga Fasilitator OB 1.000.000 1.8 HONORARIUM ROHANIAWAN OK 400.000 1.9 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/ BULETIN/ MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE 1.9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000
b.Redaktur Oter 400.000
c.Penyunting/ Editor Oter 300.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekmtariat Oter 150.000
g.Pembuat Artikel Per Halaman 200.000 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah a Penan• • ung Jawab Oter 400.000 b Redaktur Oter 300.000 c Penyunting/ Editor Oter 250.000 d Desain Grafis Oter 180.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) I 2 3 4 e Fotografer Oter 180.000 f Sekretariat Oter 150.000 g Pembuat Artikel Per Halaman 100.000 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website a Penanggung Jawab OB 500.000 b Redaktur OB 450.000 c Editor OB 400.000 d Web Admin OB 350.000 e Web Developer OB 300.000 f Pembuat Artikel Per Halaman 100.000 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 1.10.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 150.000
b.Pengawas Ujian OH 240.000 1.10.2 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 190.000
b.Pengawas Ujian OH 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 7.500 1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI 1.11.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi Per Butir Soal 100.000 1.11.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000 1.12 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1.12.1 Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 1.12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 300.000 1.12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 200.000 1.12.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 1.12.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d 5 Hari 1) l'e,ian gi.mg Jawab OK 450.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari 1) Penanggung Jawab OK 675.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 z.,- An gota OK 450.000http://jdih.bengkuluprov.go.id NO UFtAIAN SATUAN ., BESARAN (Rp) ,/ (-) A.
c.Lama Diklat lebih dari 30 Hari 1) Penanggung Jawab OK 900.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000 1.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
1.13. 1 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3.500.000
b.Pengarah OB 3.000.000
c.Ketua OB 2.500.000
d.Wakil Ketua OB 2.000.000
e.Sekretaris OB 1.500.000
f.Anggota OB 1.300.000
1.13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000
b.Sekretatis OB 900.000
c.Anggota OB 600.000 1.14 Honorarium Tim Penyelarasan Naskah Akademik, Tim Penyusunan/ Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubemur/ Rancangan Peraturan Bersama Gubemur
a.Pengarah OB/OK 1.700.000
b.Penanggung Jawab OB/OK 1.600.000
c.Ketua OB/ OK 1.500.000
d.Wakil Ketua 013/0K 1.400.000
e.Sekretaris OB/OK 1.300.000
f.Anggota OB/OK 1.200.000 1.15 Honorarium Tim Penilai Angka Kredit
a.Tim Penilai Angka Kredit DUPAK 50.000
b.Tim Sekretariat Angka Kredit DUPAK 20.000 1.16 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Pengurus Barang Milik Daerah tingkat PA/PB OB 550.000
b.Pengurus Barang Milik Daerah tingkat KPA/KPB OB 500.000 2 SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalarn wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis Lainnya
c.pengumandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; http://jdih.bengkuluprov.go.id
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1 /S2 /S3; dan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanva untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang bcrkaitan dengan penyclenggaraan pernerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri dari :
a.Perjalanan Dinas Biasa Perjalanan Dinas Biasa merupakan perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjalanan dinas pindah bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.Perjalanan Dinas Tetap Perjalanan Dinas Tetap merupakan perjalanan dinas yang dihitung dengan mcmperhatikan jumlah pcjabat yang mclaksanakan perjalanan dinas. Pengeluaran oleh pemerintah daerah untuk pelayanan masyarakat. Contoh: perjalanan dinas oleh tenaga penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, dan lainnya.
c.Perjalanan Dinas Dalam Kota Perjalanan Dinas Dalam Kota merupakan perjalanan dinas bagi pejabat daerah, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan baik yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam maupun yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam termasuk pemberian uang transportasi pada masyarakat dalam rangka menghadiri rapat, seminar, dan sejenisnya. http://jdih.bengkuluprov.go.id
d.Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota merupaka perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota pada pemerintah daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh pemerintah daerah penyelenggara maupun yang dilaksanakan pemerintah dacrah penyelenggara di dalam kota pemerintah dacrah pcserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh pemerintah daerah peserta, yang meliputi:
1.Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
2.Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard/residence);
3.Uang saku peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
4.Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
e.Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota merupakan perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota pada pemerintah daerah penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh pemerintah daerah penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota pemerintah daerah peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh pemerintah daerah peserta, meliputi:
1.Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
2.Biaya pakct mecting (halfday/ fultday/ fullboard/ residence);
3.Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
4.Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transport, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas.http://jdih.bengkuluprov.go.id Selain Komponen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pelaksana Perjalanan Dinas dapat diberikan Biaya Pcmeriksaan Covid - 19 (Swab Antigen dan Swab PCR) sepanjang dalam masa Pandemi Covid - 19. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biava penginapan. Sedangkan komponen biaya transport dan biaya pemeriksaan Covid - 19 diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
a.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi.
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Satuan biaya uang harian perjalanan dinas merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) dalam mcnjalankan perintah perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu dan di dalam Negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2 dan Tabel 1.3 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah NO PROVINSI SATUAN LUAR PROVINSI BENGKULU 1RP) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) DIKLAT (Rp) 1 2 3 4 5 6
1.ACEH OH 360.000 140.000 110.000
2.SUMATERA UTARA OH 370.000 150.000 110.000
3.RIAU OH 370.000 150.000 110.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 370.000 150.000 110.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN LUAR PROVINSI BENGKULU tk<P) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAIVI (Rp) 5 DIKLAT (Rp) 61 2 3 4
5.JAMBI OH 370.000 150.000 110.000
6.SUMATERA BARAT OH 380.000 150.000 110.000
7.SUMATERA SELATAN OH 380.000 150.000 110.000
8.LAMPUNG OH 380.000 150.000 1.10.000
9.BENGKULU OH 380.000 150.000 110.000
10.BANGKA BELITUNG OH 410.000 160.000 120.000
11.BANTEN OH 370.000 150.000 110.000
12.,JAWA BARAT OH 430.000 170.000 130.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 530.000 210.000 160.000
14.JAWA TENGAH OH 370.000 150.000 110.000
15.D.I. YOGYAKARTA OH 420.000 170.000 130.000 1G. JAWA TIMUR OH 410.000 160.000 120.000
17.BALI OH 480.000 190.000 140.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 440.000 180.000 130.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 430.000 170.000 130.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 380.000 150.000 110.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 360.000 140.000 110.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 380.000 150.000 110.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 170.000 130.000
24.KALIMANTAN UTARA OH 430.000 170.000 130.000
25.SULAWESI UTARA OH 370.000 150.000 110.000
26.GORONTALO OII 370.000 150.000 110.000
27.SULAWESI BARAT OH 410.000 160.000 120.000
28.SULAWESI SELATAN OH 430.000 170.000 130.000
29.SULAWESI TENGAH 0I-I 370.000 150.000 110.000 30. 31. SULAWESI TENGGARA MALUKU OH OH 380.000 380.000 150.000 110.000 150.000 110.000
32.MALUKU UTARA OH 430.000 170.000 130.000
33.PAPUA OH 580.000 230.000 170.000
34.PAPUA BARAT OH 180.000 190.000 140.000 Tabel 1.3 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah NO KABUPATEN/KOTA SATUAN BESARAN (Rp) KET 1 2 3 4 5
1.Kota Bengkulu OH 150.000 Lebih dari 8 Jam
2.Kab. Kaur OH 380.000
3.Kab. Bengkulu Selatan
4.Kab. Seluma
5.Kab. Bengkulu Tengah
6.Kab. Kepahiang
7.Kab. Rejang Lebong
8.Kab. Lebong
9.Kab. Bengkulu Utara
10.Kab. Mukomuko http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.4 Tabel 1.4 Uang Representasi Perjalanan Dinas NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) 2 3 4 5 1 PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH OH 250.000 125.000 2 PEJABAT ESELON I OH 200.000 100.000 3 PEJABAT ESELON II OH 150.000 75.000
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
1.Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar Provinsi Bengku1u merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.5 Tabel 1.5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu NO PROVINSI SATUAN TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 (Rp) ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV (Rp) PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III (Rp) GOLONGAN I/II dan Non ASN (Rp) / 2 3 4 5 6 7 8
1.ACEH OII 4.420.000 3.526.00 1.294.000 556.000 556.000
2.SUMATERA UTARA OH 4.960.000 1.518.00 1.100.000 530.000 530.000
3.RIAU OH 3.820.000 3.119.00 1.650.000 852.000 852.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAB TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR/ PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 (Rp) I ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV (Rp) PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III (Rp) GOLONGAN I/II dan Non ASN (Rp) / 2 3 4 5 6 7 8
4.KEPULAUAN RIAU 01-1 4.275.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000
5.JAMBI OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000
6.SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000
7.SUMATERA SELATAN OH 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000
8.LAMPUNG OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000
9.BENGKUI,U OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000
10.BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000
11.BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12.JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 13. 14. D.K.I JAKARTA OH OII 5.850.000 4.242.000 1.490.000 1.480.000 992.000 954.000 730.000 600.000 730.000 600.000JAWA TENGAH
15.D.I YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000
16.JAWA TIMUR OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000
17.BALI OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 538.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 659.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540.000 540.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000
24.KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000
25.SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.GORONTALO OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000
27.SULAWESI BARAT OH 4.076.000 2.581.000 1.075.000 704.000 704.000
28.SULAWESI SELATAN OH 4.820.000 1.550.000 1.020.000 732.000 732.000
29.SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000
30.SULAWESI TENGGARA OH 2.475.000 2.059.000 1.297.000 786.000 786.000
31.MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000
32.MALUKU UTARA OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000
33.PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000, 829.000 829.000
34.PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000 Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
2.Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas Dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.6 http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.6 Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu NO GOLONGAN SATUAN TARIF HOTEL (Rp) / 2 3 4
1.GUBERNUR/ WAKIL GUBERNUR/ PIM PINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 OH 750.000,-
2.ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II OH 500.000,-
3.PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV OH 400.000,-
4.PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III OH 300.000, -
5.GOLONGAN I/II dan NON ASN OH 250.000,- 3.1 SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari Iuar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. http://jdih.bengkuluprov.go.id
c.paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk (dua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.7 dan Tabel 1.8 Tabel 1.7 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Gubernur Atau Eselon I NO URAIAN SATUAN HALFDAY (RP) FULLDAY (Rp) FULLBOARD (Rp) RESIDENCE (RP) 1 2 3 4 5 6 7 1 Biaya Kegiatan Rapat Diluar Kantor setingkat Gubernur atau Eselon I OP 250.000 373.000 973.000 623.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO FULLDAY/ HALFDAY DIDALAM KOTA (Rp) 6 RESIDENCE DI DALAM KOTA (Rp) 7 FULLBOARD DILUAR KOTA FULLBOARD DIDALAM KOTA (Rp) URAIAN SATUAN OH 95.000 130.000130.000 130.000 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Eselon II NO URAIAN SATUAN IL4LFDAY (RP) FULLDAY (RP) FULLBOARD (RP) RESIDENCE 1Rp) 2 3 4 5 6 7 1 Biaya Kegiatan Rapat Diluar Kantor setingkat Eselon II OP 214.000 284.000 912.000 498.000 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fiillboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.9 Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Tabel 1.9 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan Diluar Kantor
4.Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel 1.10 Tabel 1.10 Satuan Biaya Kendaraan Dinas NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 I KENDARAAN DINAS PEJABAT
1.Pejabat Eselon I Unit 702.970.000
2.Pejabat Eselon II Unit 482.961.000http://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 II KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN / ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT
1.Pick Up Unit 259.112.500
2.Minibus Unit 320.255.000
3.Double Gardan Unit 472.230.000 III KENDARAAN OPERASIONAL BUS
1.Roda 4 dan/ atau Bus Kecil Unit 360.942.000
2.Roda 6 dan/ atau Bus Sedang Unit 718.252.000
3.Roda 6 dan/ atau Bus Besar Unit 1.1184.787.000 IV KENDARAAN OPERASIONAL DAN/ ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA) DAN RODA 3 (TIGA)
1.Operasional Unit 31.688.000
2.Lapangan Unit 38.146.000
5.Satuan Biaya Jasa Wasit dan Jasa Peserta Kegiatan Non Asn 5.1 Uang Transport Dan Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan Uang Transport dan Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi Event (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Uang Transport dan Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut: Tabel 1.11 Satuan Uang Transport dan Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan NO Uraian Satuan Biaya (Rp) 2 3 4 2 Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan OK 200.000 5.2 Satuan Biaya Jasa Peserta Kegiatan Non ASN Uang Transport yang diberikan oleh Penyelenggara/ Panitia Kegiatan kepada Peserta Seminar/ Rakor/ Sosialiasi/ Diseminasi/ Focus Group Discussion/ Bimtek atau Kegiatan Sejenis, Standar Satuan Biaya Transport diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.12 Uang Transport Non ASN NO Kabupaten Satuan Biaya (Rp) 1 2 3 4 1 Jasa Peserta Kegiatan Non ASN (Uang Transport) OK 150.000 Ketentuan :
1.Pemberian Uang Transport Loka1 hanya diberikan kepada Non ASN sebagai Peserta Seminar/ Rakor/ Sosialiasi/ Diseminasi/ Focus Group Discussion/ Bimtek atau Kegiatan Sejenis; http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Besaran Uang transport untuk pelaksanaan Peserta Seminar/ Rakor/ Sosialiasi/ Diseminasi/ Focus Group Discussion/ Bimtek atau Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan pada Kabupaten setempat.
6.Satuan Biaya Sewa 6.1 Satuan Biaya Sewa Kendaraan
1.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pcjabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam ncgcri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/ atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pcjabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
3.Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.17 sebagai berikut : Tabel 1.13 Satuan Biaya Sewa Kendaraan NO Uraian Satuan HonorariUM (Rp) .1 2 3 4 1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Inside ntil
a.Gubernur OB 4.000.000
b.Wakil Gubernur OB 3.500.000 2 Patroli Pengawal dari TNI/POLRI
a.Gubernur OB 3.000.000
b.Wakil Gubernur OB 2.500.000 Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnva/ Patroli pengawal sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon II hanya diperbolehkan 1 (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dari 1(satu) orang Tenaga Pengemudi;
2.Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Uang Jasa yang diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta.
4.Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THL yang ditetapkan per SKPD; http://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan dan dapat diberikan Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
6.Jasa Ajudan/Patroli pcngawal dari TNI/POLRI dibcrikan dcngan dilengkapi Surat Perintah (Sprin) dari TNI/POLRI dan Keputsan Gubernur Bengkulu;
7.Pemberian Jasa Ajudan/Patroli Pengawal dari TNI/POLRI diberikan paling banyak 12 (dua belas) bulan. 7.2 Jasa Tenaga Kesehatan, Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pengamanan 7.2.1 Jasa Pelayanan Kesehatan Pelayanan Bantuan P3K Jasa yang diberikan kepada petugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang memberikan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya; 7.2.2 Jasa Pengamanan Jasa yang diberikan kepada ASN atau Non ASN dalam rangka Pengamanan suatu kegiatan atau Event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tabel 1.17 Honorarium/Jasa Pelayanan Kesehatan untuk pelayanan Bantuan P3K NO Uraian Satuan Honorarium 1 (Rp) .1 2 3 4 1 Jasa Dokter OH 300.000 2 Jasa Perawat OH 200.000 Tabel 1.18 Jasa Pengamanan NO Uraian. Satuan Honorarium (RP) 2 3 4 125.000 j1 Jasa Pengamanan OH 7.3 Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosial Khusus Media Center Ditetapkan oleh Keputusan Gubernur yang honorariumnya dibayarkan perbulan dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75%, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Standar Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id 1 00.000 Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center
a.Koordinator
b.Anggota OH OH 175.000 NO Uraian 2 Satuan Honorarium 3 4 Tabel 1.19 Honorarium Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center 7.4 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum Honorarium yang diberikan kepada praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dan ditetapkan sesuai tabel sebagai berikut : Tabel 1.20 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum NO Uraian Satuan Honorarium (Rp) 1 2 3 4 Honorarium (Advokat) Konsultan Hukum/ Pengacara OP 50.000.000 7.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul Izzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.21 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah NO Uraian Satuan Honorarium R 2 3 Honorarium Pengurus Rumah Ibadah
a.Ketua Umum OB 1.200.000
b.Sekretaris OB 1.000.000
c.Imam Besar OB 1.500.000
d.Imam II-V OB 1.250.000
e.Muazin I OB 1.000.000
f.Muazin II-V OB 900.000 7.6 Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional Dalam Tim Kegiatan Pemerintah
l.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu badan usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembentukan Tim Teknis Kegiatan dan dapat dianggarkan pada kegiatan berkenaan;
2.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.22 Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional NO Uraian Satuan Honorarium (Rp) 1 2 3 4 1 Profesor/ S3 yang disetarakan 011 1.700.000 2 S2 yang disetarakan OH 1.000.000 3 Sl /D3 yang disetarakan OH 800.000 Ketentuan :
a.Memiliki Jabatan Akademik/ sertifikat keahlian/ Rekomendasi dari Lembaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya;
b.Diberikan jasa orang (OH), dapat juga diberikan orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 % dan dapat juga diberikan orang kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. 7.7 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer Uang yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer NO Uraian Satuan Honorarium (Rp) 2 3 4 1 1 Programer Senior OB 6.000.000 i 4.500.0002 Programer Junior OB —1 7.8 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu Upah/ Imbalan atas jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuan Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.24 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu NO Uraian Satuan Honorarium (Rp) 1 .1 2 3 4 1----- 1 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu OB 350.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 7.9 Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Upah/ Imbalan yang diberikan atas jasa kepada petugas pintu air yang merupakan daerah irigasi kewenangan di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Satuan Biaya Jasa Petugas Pintu Air NO Uraian Satuan Honorarium (RP) / 2 3 4 1 Petugas Pintu Air (PPA) OB —500.000 7.10 Satuan Biaya Jasa Tata Rias Upah/ Imbalan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Tata Rias NO Uraian Satuan Honorarium (Rp) 1 2 3 4 Jasa Tata Rias 1 Jasa Salon Kecantikan Paskibraka OK 100.000 2 Jasa Potong rambut OK 50.000
8.SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN
1.Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
b.Pekan Olahraga Nasional (PON). Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.27 Satuan Biaya Reward/ Penghargaan NO Uraian Satuan Biaya (Rp) / 2 3 4 1 POPWIL/POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
a.Emas OK 25.000.000
b.Perak OK 15.000.000
c.Perunggu OK 10.000.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO SATLTAN BIAYA (RP) URAIAN 1 3 4 1 Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 90.000.000 2 Forum Sekretariat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 20.000.000 (FORSEDASI) NO URAIAN SATUAN 3 Orang/ Hulan 2 Jasa Tcnaga Keschatin BIAYA (Rp) 4 20.000.000 Biaya Rn1 4 Uraian SatuanNO 1 2 3 2 Pekan Olahraga Nasional (PON)
a.Emas OK 150.000.000
b.Perak OK 100.000.000
c.Perunggu OK 75.000.000 Ketentuan : Dalam hal bonus yang diberikan melebihi pagu anggaran diatas, maka pemberian bonus tersebut akan diatur kembali dalam Keputusan Gubernur.
9.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribuusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontribusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi
10.SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran jiwa ASN/ Non ASN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.29 SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN
11.SATUAN BIAYA BELANJA KURSUS/PELATIHAN, SOSIALISASI, BIMBINGAN TEKNIS SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Satuan Biaya Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengikuti Kursus Singkat/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis dan Diklat Kepemimpinan, Satuan Biaya Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan. Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan ditetapkan sesuai Tabel berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.30 Satuan Biaya Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan BIAYA (Rp) NO URAIAN SATUAN 1 2 3 4 1 lliklnt Kepemimpinan 'Pingkat 11 OK 30.300.000 I SATUAN BIAYA BEASISWA PENDIDIKAN PNS Biaya yang diberikan dalam bentuk Beasiswa Pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar utusan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, Satuan Biaya beasiswa Pendidikan ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Beasiswa Pendidikan PNS NO URAIAN SATUAN BIAYA (RP) 1 2 3 4 1 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S1 Orang/Tahun 43.650.000 2 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S2 / Spesialis I Orang/Tahun 52.520.000 3 Belanja Beasiswa Tugas Belajar S3/Spesialis 2 Orang/Tahun 64.380.000 Keterangan :
a.Besaran biaya Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan Tunjangan Biaya Hidup, Pemondokan, Tunjangan Peralatan, Tunjangan Perkuliahan dan Tunjangan Belajar.
b.Besaran beasiswa Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan batas tertinggi dengan tetap memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.
c.Besaran biaya Beasiswa Pendidikan Tugas Belajar PNS yang melebihi dari ketentuan di atas menjadi kewajiban atau beban dari PNS yang bersangkutan. GUBERNUR BENOKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, 9 21 SUP .H.,M.H Pembin tama Muda NIP. 1968 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3.Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan
4.Satuan biaya pemeliharaan.
1.Satuan Biaya Honorarium Narasumber, Moderator, Dan Pembawa Acara Protesional Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khu su s) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional NO URAIAN 2 SATUAN BESARAN (R1) ) 4 1 Honorarium Narasumber 1.700.000 2 Honorarium Moderator OK 1 .000.000 Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Satuan Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah 2.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah, Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota kebandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) / 2 3 4 5
1.BENGKULU JAKARTA 4.364.000 2.621.000
2.JAKARTA AMBON 13.285.000 7.081.000 3, JAKARTA BALIKPAPAN 7.412.000 3.797.000
4.JAKARTA BANDA ACEH 7.519.000 4.492.000 5, JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1.583.000
6.JAKARTA BANJARMASIN 5.252.000 2.995.000 7, JAKARTA BATAM 4.867.000 2.888.000 8, JAKARTA BIAK 14.065.000 7.519.000
9.JAKARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000
10.JAKARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000
11.JAKARTA JAMBI 4.065.000 2.460.000
12.JAKARTA JAYAPURA 14.568.000 8.193.000
13.JAKARTA YOGYAKARTA 4.107.000 2.268.000
14.JAKARIsA KENDARI 7.658.000 4.182.000
15.JAKARIA KUPANG 9.413.000 5.081.000
16.JAKARTA MAKASSAR 7.444.000 3.829.000
17.JAKARTA MALANG 4.599.000 2.695.000
18.JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000
19.JAKARTA MANADO 10.824.000 5.102.000
20.JAKARTA MANOKWARI 16.226.000 10.824.000
21.JAKARTA MATARAM 5.316.000 3.230.000 99 . JAKARTA MEDAN 7.252.000 3.808.000 -)3. JAKARTA PADANG 5.530.000 2.952.000
24.JAKARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2.984.000
25.JAKARTA PALEMBANG 3.861.000 2.268.000
26.JAKARTA PALU 9.348.000 5.113.000 97 ,JAKARTA PANGKAI, PINANG 3.412.000 2.139.000
28.JAKARTA PEKANBARU 5.583.000 3.016.000
29.JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2.781.000
30.JAKARTA SEMARANG 3.861.000 2.182.000
31.JAKARTA SOLO 3.861.000 2.342.000 32, JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2.674.000
33.JAKARTA TERNATE 10.001.000 6.664.000
34.JAKARTA TIMIKA 13.830.000 7.487.000
35.AMBON DENPASAR 8.054.000 4.471.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET . ASAL TIYJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) ,,. -,- .. 4 --3- 5
36.AMBON JAYAPURA 7.434.000 4.161.000
37.AMBON KENDARI 4.824.000 2.856.000
38.AMBON MAKASSAR 6.022.000 3.455.000
39.AMBON MANO KWARI 5.177.000 3.027.000 40, AMBON PALU 6.140.000 3.508.000
41.AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000 42, AMBON SURABAYA 8.803.000 4.845.000
43.AMBON TERNATE 4.022.000 2.449.000
44.BALIKPAPAN BANDA ACEH 12.739.000 6.749.000
45.BALIKPAPAN BATAM 10.354.000 5.305.000
46.BALIKPAPAN D E NPASAR 10.739.000 5.648.000
47.BALIKPAPAN JAYAPURA 19.071.000 10.086.000
48.BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9.669.000 4.749.000
49.BALIKPAPAN MAKASSAR 12.664.000 6.150.000
50.BALIKPAPAN MANADO 15.702.000 7.295.000
51.BALIKPAPAN MEDAN 12.493.000 6.140.000
52.BALIKPAPAN PADANG 10.942.000 5.369.000
53.BALIKPAPAN PALEMBANG 9.445.000 4.749.000 54, BALIKPAPAN PEKANBARU 10.996.000 5.423.000
55.BALIKPAPAN SEMARANG 9.445.000 4.674.000
56.BALIKPAPAN SOLO 9.445.000 4.813.000
57.BALIKPAPAN S URABAYA 10.889.000 5.113.000
58.BALIKPAPAN TIMIKA 18.408.000 9.445.000
59.BANDA ACEH DENPASAR 10.835.000 6.279.000 60 BANDA ACF,H JAYAPURA 19. 167.000 10.717.000
61.BANDA ACEH YOGYAKARTA 9.765.000 5.380.000
62.BANDA ACEH MAKASSAR 12.760.000 6.781.000
63.BANDA ACEH MANADO 15.798.000 7.926.000
64.BANDA ACEH PONTIANAK 9.990.000 5.840.000
65.BANDA ACEH SEMARANG 9.530.000 5.305.000
66.BANDA ACEH SOLO 9.530.000 5.444.000 67. 68. 69. BANDA ACEH BANDA ACEH BANDAR LAMPUNG SURABAYA TIMIKA BALIKPAPAN 10.985.000 18.504.000 8.129.000 5.744.000 10.076.000 4.129.000
70.BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000
71.BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6.193.000 3.412.000
72.I3ANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000
73.BANDAR LAMPUNG BIAK 14.119.000 7.487.000
74.BANDAR LAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000
75.BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000
76.BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5.155.000 2.760.000
77.BANDAR LAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.182.000
78.BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8.161.000 4.161.000
79.BANDAR LAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000
80.BANDAR LAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000
81.F3ANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3.626.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO f KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN I BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) "f ,-+.,. 4 5
82.BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000
83.BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000
84.BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3.401.000
85.BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000
86.BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.482.000 3.433.000
87.BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000
88.BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.000 2.685.000
89.BANDAR LAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000
90.BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3.123.000
91.BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.905.000 7.455.000
92.BANDUNG BATAM 6.289.000 3.583.000
93.BANDUNG DENPASAR JAKARTA 5.626.000 2.064.000 3.252.000 1.476.00094. BANDUNG
95.13ANDUNG JAM131 5.006.000 2.941.000
96.BANDUNG YOGYAKARTA 3.369.000 2.129.000
97.BANDUNG PADANG 6.129.000 3.508.000
98.BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2.631.000
99.BANDUNG PANGKAL PINANG 4.599.000 2.738.000
100.BANDUNG PEKANBARU 6.525.000 3.701.000
101.BANDUN G SEMARANG 3.027.000 1.957.000
102.BANDUNG SOLO 3.617.000 2.268.000
103.BANDUNG SURABAYA 4.824.000 2.856.000
104.BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.439.000 2.663.000
105.BANJARMASIN BANDA ACEH 10.792.000 6.022.000
106.BANJARMASIN BATAM 8.407.000 4.578.000
107.BANJARMASIN BIAK 16.686.000 8.749.000
108.BANJARMASIN DENPASAR 8.792.000 4.920.000
109.BANJARMASIN JAYAPURA 17.135.000 9.359.000
110.BANJARMASIN YOGYAKARTA 7.723.000 4.022.000
111.BANJARMASIN MEDAN 10.546.000 5.412.000
112.BANJARMASIN PADANG 9.006.000 4.642.000
113.BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022.000
114.BANJARMASIN PEKANBARU 9.049.000 4.696.000
115.BANJARMASIN SEMARANG 7.498.000 3.958.000
116.BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000
117.BANJARMASIN SURABAYA 8.942.000 4.385.000
118.BANJARMASIN TIMIKA 16.472.000 8.717.000
119.BATAM BANDA ACEH 10.139.000 5.936.000
120.BATAM DENPASAR 8.450.000 4.824.000
121.BATAM JAYAPURA 16.782.000 9.263.000
122.BATAM YOGYAKARTA 7.370.000 3.936.000
123.RATAM MAKASSAR 10.375.000 5.337.000
124.BATAM MANADO 13.413.000 6.482.000
125.BATAM MEDAN 10.193.000 5.316.000
126.BATAM PADANG 8.653.000 4.546.000
127.BATAM PALEMBANG 7.145.000 3.936.000
128.BATAM PEKANBARU 8.707.000 4.599.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TIMUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) ♦ ,, Ad n v w i r J
129.BATAM PONTIANAK 7.594.000 4.396.000
130.BATAM SEMARANG 7.145.000 3.861.000 13 I . BATAM SOLO 7.145.000 4.000.000
132.BATAM SURABAYA 8.600.000 4.300.000
133.BATAM TIMIKA 16.119.000 8.621.000
134.BENGKULU PALEMBANG 2.899.000 1.893.000
135.BIAK BALIKPAPAN 18.622.000 9.477.000
136.BIAK BANDA ACEH 18.718.000 10.108.000
137.BIAK BATAM 16.333.000 8.664.000
138.BIAK DENPASAR 16.729.000 8.995.000
139.BIAK JAYAPURA 3.615.000 2.321.000
140.BIAK YOGYAKARTA 15.648.000 8.108.000
141.BIAK MANADO 11.734.000 6.353.000
142.BIAK MEDAN 18.472.000 9.498.000
143.BIAK PADANG 16.932.000 8.728.000
144.BIAK PALEMBANG 15.424.000 8.108.000
145.BIAK PEKANBARU 16.985.000 8.781.000
146.BIAK PONTIANAK 15.873.000 8.568.000
147.BIAK SURABAYA 12.782.000 7.081.000
148.F3IAK TIMIKA 5.808.000 3.444.000
149.DENPASAR JAYAPIJRA 11.680.000 6.845.000
150.DENPASAR KUPANG 5.091.000 2.952.000
151.DENPASAR MAKASSAR 4.182.000 2.631.000
152.DENPASAR MANADO 7.851.000 4.278.000
153.DENPASAR MATARAM 1.840.000 1.390.000
154.DENPASAR MEDAN 10.589.000 5.658.000
155.DENPASAR PADANG 9.049.000 4.888.000
156.DENPASAR PALANGKARAYA 8.557.000 4.909.000
157.DENPASAR PALEMBANG 7.541.000 4.278.000
158.DENPASAR PEKANBARU 9.092.000 4.942.000
159.DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738.000
160.DENPASAR TIMIKA 10.140.000 6.129.000
161.JAMBI BALIKPAPAN 7.733.000 4.407.000
162.JAMBI BANJARMASIN 7.690.000 4.193.000
163.JAMBI DENPASAR 7.733.000 4.439.000
164.JAMBI YOGYAKARTA 6.653.000 3.551.000
165.JAMBI KUPANG 11.434.000 6.075.000
166.JAMBI MAKASSAR 9.659.000 4.952.000
167.JAMBI MALANG 7.091.000 3.925.000
168.JAMBI MANADO 12.707.000 6.097.000
169.JAMBI PALANGKARAYA 7.444.000 4.193.000
170.JAMBI PONTIANAK 6.878.000 4.011.000
171.JAMBI SEMARANG 6.428.000 3.476.000
172.JAMBI SOLO 6.428.000 3.615.000
173.JAMBI SURABAYA 7.883.000 3.915.000
174.JAYAPURA YOGYAKARTA 13.274.000 7.690.000
175.JAYAPURA MANADO 22.109.000 11.263.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) • ,, j 4 5
176.JAYAPURA MEDAN 18.932.000 10.097.000
177.JAYAPURA PADANG 17.381.000 9.327.000
178.JAYAPURA PALEMBANG 15.873.000 8.717.000
179.JAYAPURA PEKANBARU 17.435.000 9.380.000
180.JAYAPURA PONTIANAK 16.322.000 9.177.000
181.JAYAPURA TIMIKA 3.615.000 2.289.000
182.YOGYAKARTA DENPASAR 3.861.000 2.481.000
183.YOGYAKARTA MAKASSAR 6.525.000 3.893.000
184.YOGYAKARTA MANADO 10.536.000 5.722.000
185.YOGYAKARTA MEDAN 9.519.000 4.770.000
186.YOGYAKARTA PADANG 7.969.000 4.000.000 187. 188. YOGYAKARTA YOGYAKARTA PALEMBANG PEKANBARU 6.460.000 8.022.000 3.380.000 4.054.000
189.YOGYAKARTA PONTIANAK 6.910.000 3.840.000
190.YOGYAKARTA TIMIKA 11.894.000 7.038.000
191.KENDARI BANDA ACEH 12.953.000 7.102.000
192.KENDARI BATAM 10.568.000 5.658.000
193.KENDARI DENPASAR 5.455.000 3.273.000
194.KENDARI YOGYAKARTA 8.129.000 4.706.00Q
195.KENDARI PADANG 11.167.000 5.722.000
196.KENDARI PALEMBANG 9.659.000 5.102.000
197.KENDARI PEKANBARU 11.220.000 5.776.000
198.KENDARI SEMARANG 9.659.000 5.027.000
199.KENDARI SOLO 9.659.000 5.166.000
200.KENDARI SURAF3AYA 11.103.000 5.466.000
201.KENDARI TIMIKA 18.633.000 9.798.000
202.KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8.108.000
203.KUPANG YOGYAKARTA 7.348.000 4.182.000
204.KUPANG MAKASSAR 7.637.000 4.311.000
205.KUPANG MANADO 11.648.000 6.140.000
206.KUPANG SURABAYA 6.749.000 3.722.000
207.MAKASSAR BIAK 8.493.000 4.931.000
208.MAKASSAR JAYAPURA 10.193.000 5.787.000
209.MAKASSAR KENDARI 2.663.000 1.786.000
210.MAKASSAR MANADO 5.327.000 2.909.000
211.MAKASSAR TIMIKA 11.723.000 6.567.000
212.MALANG BALIKPAPAN 10.108.000 5.134.000
213.MALANG BANDA ACEI I 10.204.000 5.765.000
214.MALANG BANJARMASIN 8.161.000 4.407.000
215.MALANG BATAM 7.819.000 4.311.000
216.MALANG B1AK 16.087.000 8.482.000
217.MALANG JAYAPURA 16.536.000 9.092.000
218.MALANG KENDARI 10.322.000 5.487.000
219.MALANG MAKASSAR 10.129.000 5.166.000
220.MALANG MANADO 13.167.000 6.311.000
221.MALANG MEDAN 9.958.000 5.145.000
222.MALANG PADANG 8.418.000 4.385.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJITAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 ,-, ,., ..,_ 4- 4 5
223.MALANG PALANGKARA\ A 7.915.000 4.407.000
224.MALANG PALEMBANG 6.899.000 3.765.000
225.MALANG PEKANBARU 8.461.000 4.439.000
226.MALANG TIMIKA 15.873.000 8.461.000
227.MANADO MEDAN 15.552.000 7.316.000
228.MANADO PADANG 14.012.000 6.546.000
229.MANADO PALEMBANG 12.504.000 5.926.000
230.MANADO PEKANBARU 14.055.000 6.599.000
231.MANADO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000
232.MANADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000
233.MANADO SOLO 12.504.000 5.990.000
234.MANADO MANADO SURABAYA TIMIKA 9.937.000 16.183.000 5.262.000 8.995.000235.
236.MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000
237.MATARAM BANDA ACEH 10.846.000 6.246.000
238.MATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4.888.000
239.MATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000
240.MATARAM BIAK 11.552.000 6.546.000
241.MATARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000
242.MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000
243.MATARAM MAKASSAR 4.717.000 2.909.000
244.MATARAM MANADO 8.717.000 4.738.000
245.MATARAM MEDAN 10.600.000 5.637.000
246.MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000
247.MATARAM PALEMBANG 7.551.000 4.246.000
248.MATARAM PEKANBARU 9.102.000 4.909.000
249.MATARAM PONTIANAK 8.001.000 4.706.000
250.MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.321.000
251.MEDAN BANDA ACEH 3.466.000 2.193.000
252.MEDAN MAKASSAR 12.514.000 6.172.000
253.MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000
254.MEDAN SEMARANG 9.284.000 4.696.000
255.MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000
256.MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000
257.MEDAN TIMIKA 18.258.000 9.455.000
258.PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000
259.PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000
260.PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000
261.PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000
262.PADANG SURABAYA 9.199.000 4.364.000
263.PADANG TIMIKA 16.718.000 8.685.000
264.PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022.000
265.PALANGKARAYA BATAM 8.161.000 4.578.000
266.PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000
267.PALANGKARAYA MATARAM 8.557.000 4.888.000
268.PALANGKARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000
269.PALANGKARAYA PADANG 8.760.000 4.642.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOIVII (Rp) I -: 4, 3 4 ,,,
270.PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000
271.PALANGKARAYA PEKAN BARU 8.803.000 4.696.000
272.PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000
273.PALANGKARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000
274.PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000
275.PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000
276.PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4.781.000
277.PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000
278.PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000
279.PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000
280.PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000
281.PALEMBANG TIMIKA 15.210.000 8.076.000
282.PALU MAKASSAR 4.268.000 2.578.000
283.PALU POSO 1.957.000 1.423.000 284 PALU SORONG 6.878.000 3.883.000
285.PALU SURABAYA 6.878.000 3.883.000
286.PALU TOLI -TOLI 2.941.000 1.915.000
287.PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000
288.PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7.091.000 3.915.000
289.PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.818.000
290.PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000
291.PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000
292.PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000
293.PANGKAL PINANG MEDAN 8.888.000 4.653.000
294.PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000
295.PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3.262.000
296.PANG KAL PINANG PEKANBARU 7.391.000 3.936.000
297.PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000
298.PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000
299.PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000
300.PANGKAL PINANG SURABAYA 7.284.000 3.626.000
301.PEKANBARU PONTIANAK 8.247.000 4.514.000
302.PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000
303.PEKANBARU SOLO 7.797.000 4.118.000
304.PEKANBARU SURABAYA 9.241.000 4.407.000
305.PEKANBARU TIMIKA 16.771.000 8.739.000
306.PONTIANAK MAKASSAR 9.915.000 5.241.000
307.PONTIANAK SEMARANG 6.685.000 3.765.000
308.PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000
309.PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000
310.PONTIANAK TIMIKA 15.659.000 8.535.000
311.SF,MARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000
312.SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000
313.SURABAYA DENPASAR 3.198.000 1.979.000
314.SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.231.000
315.SURABAYA MAKASSAR 5.936.000 3.433.000
316.SURABAYA TIMIKA 11.295.000 6.589.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.2, scpanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). 2.2 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan; 2) Dari bandara, pclabuhan, tcrminal, atau stasiun kcdatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biava Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri NO 1 PROVINSI 1- SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
1.ACEH Orang/ Kali 123.000
2.SUMATERA UTARA Orang/ Kali 232.000
3.RIAU Orang/Kali 94.000
4.KEPULAUAN RIAU Orang/ Kali 137.000
5.JAMBI Orang/Kali 147.000
6.SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000
7.SUMATERA SELATAN Orang/Kali 128.000
8.LAMPUNG Orang/Kali 167.000
9.BENGKULU Orang/Kali 109.000
10.BANGKA BELITUNG Orang/ Kali 90.000 1 1. BANTEN Orang/Kali 446.000
12.JAWA BARAT Orang/Kali 166.000
13.D.K.I. JAKARTA Orang/ Kali 256.000
14.JAWA TENGAH Orang/Kali 75.000http://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN BESARAN (Rp) I 2 3 4
15.D.I. YOGYAKAR'l A Orang/Kali 118.000
16.JAWA TIMUR Orang/Kali 194.000
17.BALI Orang/Kali 159.000 18. 19. NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000 108.000NUSA TENGGARA TIMUR Orang/KaIi
20.KALIMANTAN BARAT Orang/Kali 135.000
21.KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali 111.000
22.KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali 150.000
23.KALIMANTAN TIMUR Orang/ Kali 450.000
24.KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 102.000
25.S ULAWESI UTARA Orang/Kali 138.000
26.GORONTALO Orang/Kali 240.000
27.SULAWESI BARAT Orang/Kali 313.000
28.SULAWESI SELATAN Orang/Kali 145.000
29.SULAWESI TENGAH Orang/Kali 165.000
30.SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000
31.MALUKU Orang/Kali 240.000
32.MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000
33.PAPUA Orang/Kali 431.000
34.PAPUA BARAT Orang/Kali 182.000 Contoh 1 Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKabupaten Pegunungan Rintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor). http://jdih.bengkuluprov.go.id Contoh 2 Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara atcost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor). 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi Kekabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi kekabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) terinci pada Tabel 2.4 Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provisi ke Kabupaten ? KotaDalamProvinsiyangsama(One Way) IBUKOTA KABUPATEN/ KOTA BESARAN 111‘../ PROVINSI TUJUAN ~l 1 9,0^11 (Rp) 4 5 ,3 1 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/ Kali 344.000 2 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Kali___O~ 232.000 I 3 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/ Kali i 313.000 i 1 4 Bengkulu Kab. Kaur Orang/ Kali 385.000 , 5 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/ Kali 298.000 6 Bengkulu Kab. Lebong Orang/ Kali 375.000 7 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/ Kali 423.000 8 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/ Kali 313.000 9 Bengkulu Kab. Seluma Orang/ Kali 282.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Dcpok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta keKabupaten/Kota Sekitar (One Way) terinci pada Tabel 2.5 Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Way) NO IB'UKOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jakarta Kota ickasi Orang/ Kali 284.000 2 Jakarta Kab. I3ekasi Orang/Kali 284.000 3 Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali 300.000 4 Jakarta Kota Bogor Orang/Kali 300.000 5 Jakarta Kota Depok Orang/Kali 275.000 6 Jakarta Kota Tanggerang Orang/Kali 286.000 7 Jakarta Kota Tanggerang Selatan Orang/Kali 286.000 8 Jakarta Kab. Tanggerang Orang/Kali 310.000 9 Jakarta KepulauanSeribu Orang/Kali 428.000 2.5 Satuan Biaya untuk SWAB Antigen dan Swab PCR Biaya Pemeriksaan Kesehatan Covid - 1 9 merupakan Biaya yang diberikan kepada ASN/ Non ASN dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang Pandemi Covid- 19 dan ditetapkan pada Tabel 2.6 Tabel 2.6 Satuan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 NO URAIAN SATUAN BESARAN (-Rr) 1 2 3 4 Swab Antigen Orang/ Kali 275.000 Swab PCR Orang/ Kali 600.000 Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan Covid - 1 9 dibayarkan secara at cost. Dalam hal Biaya Pemeriksaan melebihi dari standar yang ditetapkan, dapat dibayarkan sepanjang dibuktikan dcngan pengeluaran rill (kuitansi/ nota pembayaran).
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGIATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan dan kegiatan : http://jdih.bengkuluprov.go.id 11, I 110.000 O Orang/Kali 44.000 16.000 , NO URAIAN 2 SATUAN 3 MAKAN (Rp) 4 KUDAPAN (SNACK) (Rp) 51 1 Rapat Koordinasi Daerah/ Eselon I/ Setara Rapat Biasa dan Kegiatan2
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Rapat/Kpgiatan
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri NO URAIAN 2 SATUAN BESARAN (Rp) 3 4 Gedung Bertingkat M2 / Tahun 191.000 2 Gedung Tidak Bertingkat M2/ Tahun 128.000 Halaman Gedung/ Bangunan Kantor M2 / Tahun 10.000 http://jdih.bengkuluprov.go.id 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overha-ul. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 3 4 I Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat 1 Gubernur/ Ketua DPRD Unit/Tahun 41.900.000 2 Anggota DPRD Unit/Tahun Unit/Tahun 41.000.000 40.000.0003 Pejabat Eselon I 4 Pejabat Eselon II Unit/Tahun 38.580.000 II Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 1 Roda Empat Unit/Tahun 33.600.000 2 Double Gardan Unit/Tahun 36.230.000 3 Roda Dua Unit/ Tahun 3.680.000 III Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6 dan Speed Boat 1 Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit/ Tahun 9.750.000 2 Roda 6 Unit/Tahun 37.110.000 3 Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000 4.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal Komputer/ notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. http://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 Tabel 2.10 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor NO 1 URAIAN SATUAN BESARAN (RI)) 2 3 4 1 Inventaris Kantoi Pegawai/ Tahun 80.000 2 Personal Komputer/ Notebook Unit/Tahun 730.000 3 Printer Unit/Tahun 690.000 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Genset lebih Kecil dari 50 KVA Unit/Tahun 7.190.000 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 7 Genset 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 9 Genset 150 KVA Unit/Tahun 13.260.000 10 Genset 175 KVA Unit/Tahun 14.810.000 11 Genset 200 KVA Unit/Tahun 15.850.000 12 Genset 250 KVA Unit/Tahun 16.790.000 13 Genset 275 KVA Unit/Tahun 17.760.000 14 Genset 300 KVA Unit/Tahun 20.960.000 15 Genset 350 KVA Unit/Tahun 22.960.000 16 Genset 450 KVA Unit/Tahun 25.620.000 17 Genset 500 KVA Unit/ Tahun 31.770.000 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, SUPRAN S.H. M.H Pembina tama Muda NIP. 196812 1 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id