menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor l9,Tambahan kmbaran Negara Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun L997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Talun 20O0 tentang Peubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49); 4. 5. 6. 7. 9.
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tarlrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20O5 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2oll Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2Ol4 (Lembalan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O14 Nomor 6); 10. 11. 12. 13.
14.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 03 Tahun 2O12 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2oll tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 09); MEMUTUSKAN: .Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PSTUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2O1I TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2Oll tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, kemudian ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: