DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Setiap wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan kendaraan bermotor dengan mengisi SPPKB atau dokumen lain yang dipersamakan yang disediakan pada kantor SAMSAT. SPPKB harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap sesuai data kendaraan bermotor, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan dilengkapi dengan KTP/SIM/Kartu Keluarga Wajib Pajak yang bersangkutan. Pembeliaan BBKB yang dilakukan oleh sektor industri, usaha pertambangan, Perkebunan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dan operasional pendukung lainnya dipungut PBBKB sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…