DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Pengeluann kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan beianja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Pegawai Tidak Tetap, serta beianja barang dan jasa di lingkup Pemerintah Prorlnsi Bengkulu yang dibutuhkan secara terus menerus dalam rangka penyelen&taraan pelayanan umum dan pehenntahan Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : PERA'IURAN GUBERNUR AENTANG PERUBAI]AN A'IAS PERATURAN GUBERNUR BENOXULU NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENOELUARAN KAS UNTI,'K BEIANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN BERSIFA'T MENOI(IIT DI LINOI(JNOAN PEMERINIAH PRO\4NSI BENGLI,'LU YANG MEN'DAIIULL' ANCCARAN PENDAPAAAN DAN BEIANJA DAF-RAH PROVINSI BENGKIJIIJ TAHI]N ANC;{ }ARAN 20] 6 Pasl I Kctcnt@ Pas.l 2 ayat (r) PcEtrlm Oubcmur BengLlrlu Nomor 53 Tahu 2015 tentmB tunsdllm ks utuk helanja ya,g beEiht Mjib dm benilat mngikat di linghrgd ftrndntah ftwinsi Bengkuhr ,&a l]mdabltlui Aneatu Fadapatan dan B€lanja Daedh Roinsi BenAkuh Tahu ,$Bafu 2016 (Beota DaeEh Provinsi B€ngkulu 'lahun 2015 Nomor 53) diuba]' Pasal 2

  1. (1)Pengeluann kas untuk kebutuhan belanja yane beBifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan beianja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dd Honordium Peea(ai Tidak Teup, serta beianja baranc dan jasa di lingkup Pemerintah Prorlnsi Bcngkulu yang dibutuhkan secara dalam rangka penyelen&taraan pelayanan uftuft dan pehenntahan Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu. l2) P"ns"lJddn I'as rnrul' l^.eburuhd bel€r'jd \ iB bersifat wajib di lingkup ttmerintah PrDvinsi Bengkulu sebagaimaia dimaksud dalam Pasal I yaitu:
    1. a.belmja pelayman di bidang kesehatan, antara Iain banan kimia, obat-obatan, alat kesehatan dan baha makman pasien di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah; b belaajd lrld).'aa di b'da_g pe'did.k"n .^p-r'l Bantuan Opensional S€kolah, Pesawai Tidak Teiap (PTT);
    2. c.bermja yms rerah tenkat densa. perjanj,an seperri pembayaran tagihan listrik, air, telepon dan internet
    3. d.belanja untuk antisipasi bencana ald dd bencma Pasal lI Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal Agd sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur i.i deng penempaid dalm Berita Daerah Provi.si Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanssd 2a 01 2016 PENJABAT GUBERNUR BSNGKULU. H. SUHA"IAR DIANTORO Diunduakm di Benskulu pada tanggal2S 0l 2016 PIt. SEXRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA rtd. H, SUMARDI BDRITA DAEBAH PROVINSI BENG(ULU TAHUN 2016 NOMOR 3 Salinan cPsp4densan aslinra KEPALABIRO HUKUM M IKHWIN, S,H,M,H, Pembina Tk.l NIP 19690905 199403 I Ol l