Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban keda dapat diberikan kepada Pegawai ASN yang melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam perbulan (Seratus Dua Belas Koma Lima) atau batas waktu normal minimal 170 (Seratus Tujuh puluh)jam perbulan. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan prestasi kery'a diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggr sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan tempat bertugas dapat diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugas berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tirggt dan terpencil berdasarkan indeks TPP tempat bertugas, yeng didapatkan dari perbandingan indeks kesulitan geografis terendah di wilayah provinsi. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kondisi keja dapat diberikan apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pengidap penyakit menular;
b.pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahayalradiasi, bahan radioaktif;
c.pekerjaan yang beresiko terhadap keselamatan ketl'a;
d.pekerjaan ini beresiko aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e.pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya;dan
f.pekerjaan ini satu tingkat dibawahnya sudah didukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada jabatan struktural dibawahnya.
(1)tzl /.)\ (r,
(4)http://jdih.bengkuluprov.go.id (s) Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelangkaan profesi dapat diberikan kepada Pegawai ASN yffirg memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.keterampilan yang dibutuhkan khusus dan atau kualifikasi Pegawai ASN pemda sangat sedikit;dan
b.Pegawai ASN yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi dipemerintah daerah. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.