menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2OL6 tentang Perjalanan Dinas bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; http://jdih.bengkuluprov.go.id Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun t967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2AL4 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791 Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dast Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a1; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l-3 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OLL tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 310);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2OL5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201'5 Nomor 20361; 2. 3. 4. http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OOT Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengart Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2A16 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 36 TAHUN 2A16 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAIryAT DAERAH, APARATUR SIPIT NEGARA, CALON APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagr Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 36) yang telah beberapakali diubah dengan :
a.Peraturan Gubernur Bengkulu 13 Tahun 2OLT tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagr Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL7 Nomor 1"3); Menetapkan http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Peraturan Gubernur Bengkulu 26 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2OL6 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintatr Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun ZOLT Nomor 26); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :