Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2019
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor; b. untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/ terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu A tap (SAM SAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu. (3) Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/ dinas.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…