Peraturan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuin-y-a, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 9-lL-2O2A Plt. GUBERNUR BENGKULU, ++A LLLI. H- DEDY ERMANSYAH Jiundangkan di Bengkulu pada tanggal 9-1L-2O2O SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, fid. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2O2O NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya M DAN HAM, Muda NIP. 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id Lampiran I Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3lTahun 2O2O Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O\g tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pecloman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan standar harga satuan regional yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2A tentang Standar Harga Satuan Regional digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikeloia dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
c.Pejabatl ASN yang ditunjuk oleh PPKD selaku KBUD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah di Lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah.
d.untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
e.Staf PPTK merupakan ASN yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mendukung persiapan, pelaksanaan administrasi Keuangan, teknis dalam kegiatan dan berjumlah 1 orang untuk setiap kegiatan disesuaiakan dengan Pagu Anggaran yang dikelola. http://jdih.bengkuluprov.go.id
f.ketentuan jurnlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PFTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
g.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jar,vab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
h.dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.. 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan BaranglJasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barangl jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I.2.3 Honorarium Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjHP) a) Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; b) PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan BaranglPekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.00O,0O (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsuitansi yang bernilai paling banyak Rp. 1OO.O00.000,OO (seratus juta rupiah). http://jdih.bengkuluprov.go.id c) Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjHP) dapat menerima honorarium dengan Satuan honorarium berupa Orang Buian (oB). 1.2.4 Honorarium Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) a) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan {PPHP) adalah Tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; b) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp 1 0O.000.O00,OO (seratus juta rupiah); c) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) beranggotakan 3 (tiga) orang, Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompieksitas pekerjaan, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal; C) Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dapat menerima honorarium sesuai dengan jumlah paket pekerjaannya; e) Satuan honorarium berupa OP. 1.2.5 Honorarium TIM Teknis a) Tim Teknis adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau tim yang ditetapkan oleh PA; b) Tim Teknis dibentuk untuk membantu PA/ KPA, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa; c) Tim Teknis dapat menerima honorarium sesuai dengan jumlah paket pekerjaannya; d) Satuan honorarium berupa OP. L.2.6 Honorarium TIM/ Tenaga Ahli (Pengelola Teknis) a) Tim/Tenaga Ahli (pengeloia teknis) adalah tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan /pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang I jasa. b) TIMI Tenaga Ahli (pengelola teknis) dapat berbentuk Tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/ pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa; c) Pengelola Teknis berdasarkan SK kepala SKPD. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa dan Panitia 1.3.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahrlan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakdrya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 6O (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.3.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berr,'u,enang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, '*,orkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus groLlp dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan I atau masyarakat. 1.3.3 Honorarium Pembau,'a Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, Gubernur/r,vakil Gubernur, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 1.3.4 Honorarium Pembaca DOA Honorarium Pembaca Doa diberikan Kepada ASN/ Non ASN yang diberikan tugas sebagai Pembaca Doa dan tidak termasuk diklat atau pelatihan 1.3.5 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berw,enang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, warkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacLr pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 4O (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1O% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. http://jdih.bengkuluprov.go.id t.4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan' Klasifikasi I u III 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.I{lasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.OO0.O00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp2O.OOO.OOO (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. L.4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output)jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: http://jdih.bengkuluprov.go.id
1.dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.5 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1.5.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi ti.rgas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang Ciperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. http://jdih.bengkuluprov.go.id L.5.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.6 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan 1.6.1 Honorarium penyrrluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang beru..enang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biay'a dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacLr pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan paling banyak 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DIIDIIIDIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak BO% (delapan puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 85 o (delapan puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 95oh (Sembilan puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 125oh (seratus dua puluh lima persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. 1.7 Honorarium rohaniawan Honorarium rohanirvan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin atau Majalah, Pengelola Teknologi Informasi atau Pengelola Website 1.8.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnai Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada peny.usun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang benvenang. Unsur sekretariat adalah pembantu rlmnm, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. http://jdih.bengkuluprov.go.id Apabila diperlukan, dalam men;rusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (trteer reuieu) sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. 1.8.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atal-r Majalah Honorar-ium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnaiistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi 'u,'arta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3 Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau n'ebsite Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau r,vebsite dapat diberikan kepada pengelola r,vebsite atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Gubernr.rr. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undan gan, pen gelola teknolo gi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9 Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada pen),usun naskah ujiar-r, pengalvas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat 1okal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada pen)rusun soal yang digunakan pada penilaian tirrgkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan ker,venangan pemerintahan daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1.1 1. 1 Honorarium penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yareg memberikan wawasan pengetahuan dan f atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja penyelenggara atau masyarakat; perangkat daerah
b.berasai dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelen ggara danl atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. l.lL.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik rnidyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi r,vidyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.1 1.4 Honorarilim penyusunan modul pendidikan dan pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk men5rusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.bagi r,vidyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka u,'idj,'ais-*-ara sesuai dengan ketentuan peraturan peruindang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan mcdul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 5O% (lima puluh persen). 1.11.5 Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi lAo/a (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan e{isiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam peiajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan penCidikan Can pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. L.Lz Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.13 HONORARIUM TIM PEIITYEI,ARASAN NASI(AH AKADEMIK, TIM PENTUSUNAI{/ PEMBAHASAN RANCANGAT{ PERATURAI{ DAERAH, TIM PEMBAI{ASAI{ RANCAI{GAIV PERATURAN GUBERNUR/ RANCAIIGAT{ PERATURAN BERSAIVIA GUBERNUR. http://jdih.bengkuluprov.go.id Honorarium i'ang dibenkan kepada Tim 1'ang ditetapkan dengan Keputusan Gukier-nur untuk menJ,n-rsun dan membahas produk hukum daerah )rang berbentuk pengaturan. Pelaksanaan tugas Tim mempedomani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ag tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2}ll Tentang Pembentukan Peraturan Perundang: Undangan juructo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daer:ah jurtcto Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 ten+.ang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 1.13.1 Tim penyelarasan Naskah Akademik bertugas untuk melakukan koreksi dan perbaikan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik RaPerda. 1.13.2 Tim Peny-usunan Raperda bertugas untuk menyiapkan Rancangan Perda ]'ang akan diLrahas di DPRD. 1.13.3 Tim Pembahasan Raperda diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur dan bertugas untuk melaksanakan pembahasan Perda bersama DPRD Prcvinsi Bengkulu. 1.13.4 Tim pembahasan Rapergub bertugas untuk menyiapkan dan membahas Rapergub bersama instansi terkait sebelum ditetapkan oleh Gubernur. I(eanggotaan Tim mengikutsertakan perancallg Peraturan perundang-undangan serla dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang terkait dan/atau akademisi. 1.14 Honorarium Tim Penilai Angka Kredit Honorarium Tim Penilai angka kredit merupakan Honorarium )'ang diberikan kepada pegarvai yang ditugaskan Calam proses penilaian angka kredit diluar tugas rutinny'a masing-masing. Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Kepala SKPD untuk setiap periode tertentu terhadap PAK sebagai dasar kenaikan pangkat. 1.15 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah Honorarium yang diberikan kepada Pejabat/ ASN yang bertugas untuk melaksanakan Pengurusan Barang Milik Daerah. Ketentuan Pengurus Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1.Pemberian Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan;
2.Pengelola Barang Milik Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk Jumlah Pengurus Barang dengan ketentuan sebagai berikut : http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Pada tingkat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang be{umlah paling banyak 4 (empat) orang;
b.Pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Paling Banyak 2 (dua) orang. Satuan biaya honorarium terinci pada Tabel 1.1 TABEL 1.1 SATUAI{ BIAYA HONORARITN'I NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp)
2.]AKARTA 4.492.OOC J. ,AKARTA 3ANDA ACEH /.5IY.UUL 2.407.OOC 1.583.OO0
4.]AKARTA 3ANDAR LAMPUNG 5.252.OOO 2.99s.O0c
5.JAKARTA BANJARMASIN 4.a67.OOC 2.888.00c
6.]AKARTA 3ATAM
7.IAKARTA BENGKULU 4.364.OOC 2.62l.OOC 14.O65.OOC 7.519.OO0
8.]AKARTA 3IAK DENPASAR 5.305.OOC 3.262.OOC
9.AKARfA 4.a24.OOC
10.]AKARTA :iORONTALO / .ZJ.L,IJ\JL }AMBI 4.065.OO0 2.460.o0c 11 JAKARTA 8.193.OOC t2. ]AKARTA ]AYAPURA l4.5b6.UUL 4.107.OoC 2.26a.OOC
13.JAKAtrTA TOGYAKARTA 4.182.OO0
14.IAKARTA KENDARI /.b5t,.UUL 9.413.OOC 5-081.OOC is. IJaranre (UPANG 7.444.OOC 3.829.OOC
16.IAKAKTA VIAKASSAR 4.599.OOC 2.695.OOC
17.AKARTA VlALANG 7.295.OOC 4.857.OO0 i8. }AKARTA \,lAMUJU VIANADO ro.824.OO0 5.102.ooc
19.]AKARTA 10.824.000 20, JAKARTA V{ANOKWARI Ib.22b.UUL MATARAM I 3.230.OOC 2t. AKARTA 7.252.OO{ 3.808.OOC
22.,AKARTA VIEDAN ]ADANG s.530.OOC 2.952.OOC
23.IAKARTA 2.9a4.OOC
24.IAKARTA ALANGKARAYA Z}.96+.UUU 3.861.OOC 2.26A.OOC
25.,AKARTA ?ALEMBANG ?ALU 9.348.OOC 5. 113.OOC
26.]AKARTA 3.412.OOC 2.139.OO0
27.]AKARTA PANGKAL PINANG 3.O16.OOC
28.]AKARTA ?EKANBARU 4.353.OOC 2.781.AA4 29- ]AKARTA ,ONTIANAK 3.861.OOC 2.].a2.ooc
30.JAKARTA ]EMARANG 2-342.OOC
31.JAKARTA ioLo .J.t'0 r 2.674.OOC
32.]AKARTA ]URABAYA 5.+bo.uuu 10.oo 1.ooc 6.664.OOC
33.IAKAKfA t.ERNATE 7.4A7.OOC J+. ]AKARTA TiMIKA IJ.t'JU 4.47l.ooo
35.\MBON )ENPASAR 6.U5+.UUt, f,o. (s) 5.583.O0( http://jdih.bengkuluprov.go.id KOTA I BIANITUJI'AI{ t {i{l {2) I {4) t:::;rt7r:i
36.\MBON IAYAPURA 7.434.OOC 4_ 161.OOO
37.\MBON (ENDARI 4.824.OOC 2-a56.OOC
38.\MBON VIAKASSAR 6.022.OOC 3.455.OOC
39.AMBON V{ANO KWARI 5.t77.OOC 3.O27.AOC ?ALU 6.140.OO0 3.508.OOC
40.AMBON SORONG 3.637.OOC 2.257.OOO 4l \MBON a.803.ooc 4.845"OOC
42.AMBON SURABAYA iERNATE 4.O22.OOC 2.449.OOC +.f - \MBON 72.739.OOC 6.749.OOC
44.BALIKPAPAN 3ANDA ACI'tsI 5.305.OO0
45.BALIKPAPAN 3ATAM IU.JbZ+.UUL 5.648.OOC
46.BALIKPAPAN ) E NPASAR 1U../5v.UUU 10.086.OOC
47.3ALIKPAPAN JAYAPURA I9.U/ I.UUL q.669.OOC 4.749-OOQ
48.BALIKPAPAN TOGYAKARTA 12.664.OOC 6.150.OO0
49.3ALIKPAPAN \4AKASSAR MANADO 15.702.OoC 7.295.OOe
50.BALIKPAPAN
51.SALIKPAPAN \4EDAN 12.493.OOC 6.140.OOC <.) BALIKPAPAN )ADANG 10.942.OOC 5.369.OOC 4.749.OOC
53.BALIKPAPAN )ALEMBANG 9-+Z}5.UUL 5.423.OOC
54.3ALIKPAPAN ,EKANBARU IU.YYO,UUU JEMARANG 9.445.OOC 4.674.OOO
55.3ALIKPAPAN
56.]ALIKPAPAN SOLO 9,445.OOC 4.813.OOC ros8r^Ooof 5.1 13.0OC
57.3ALIKPAPAN J URABAYA 18.408.OOC 9.445.OOC
58.]ALIKPAPAN TIMIKA 1O.835.0OO[ 6.279.OOL
59.3ANDA ACEH )ENPASAR 19.167.OO0 10.717.OOC
60.aenpe ACEH pAYAPURA 61 3ANDA ACEH ]ocinren, a 9.765.OOC 5.380.oo0 12"760.OOC 6-781.OO0
62.sa11p6 a6sH fiunxessnn BANDA ACEH F\4ANADO r s:zs&oool 7 -926.ooo 63.
64.PONTIANAK 9.990.oo0 5.a40.ooc ]ANDA ACEH :enoe acBn [sruane'Nc 9.530.00( 5.305.OOC 65. 5.444.OOC
66.BANDA ACEH ioLo 9.55U.UUL 5.744.OOC
67.fi[ffin asEH lsunaeevn tU.Y65.UUL
68.3ANDA ACEH I 18.5o4.oo0 IIMIKA r 'r o.o76.ooc
69.BANDAELAIvIPUNG PnLtxeernlt 8.129.OOC 4.129.OO4 8.225.O4O 4.750.OOC :ENNEN LAMPUNG SANDA ACh]H sANJARMASIN 6.193.OOC s.472.OOC
77.3ANDAR LAMPUNG 5.840.Ooc 3.316.OOC
72.EENPEN LAMPUNG 3ATAM 14.119.OOO 7.4a7.OOA -o BANDAR LAMPUNG 3IAK )ENPASAR 6.236.OOC 3.647.OOC
74.AEIIOAN LAMPUNG 14.568.OOC a.o97.OO0
75.iEXOEN LAMPUNG JAYAPURA TOGYAKARTA 5.155.OOC 2.760.OO0
76.3ANDAR LAMPUNG
77.3ANDAR LAMPUNG (ENDARI 8.354.OO0 4.4A2.OOC
4.161.OO(
78.BANDAR LAMPUNG \4AKASSAR tJ.ror 3.134.OOC
79.BANDAR LAMPIJNG VTALANG 5.5y.+.UUU \,IANADO 1 1.199.00c s-305.00c
80.TANOEN LAMPUNG 3.626.OO0
81.tsANDAR LAMPUNG VTATARAM b.ZZ}O.UUL NO, ASAL {U
82.3ANDAR LAMPUNG \4EDAN 7.979.OOC 4.150.OO€
83.SANDAR LAMPUNG ,ADANG 6.439.OAC 3.380.OO0
84.3ANDAR LAMPUNG ?ALANGKARAYA 5.947.O0C 3.401.OOC
85.3ANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.S31.OOC 2.760.OO4
86.sANDAR LAMPUNG ,EKANBARU 6.4A2.AOC 5.433.OOC
87.3ANDAR LAMPUNG ]ONTIANAK 5-380.OOC 3.220-OOA
88.BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.OOC 2.685.OOC
89.SANDAR LAMPUNG ]oLo 4,Ss 1.OOC 2.a24.OOC
90.BANDAR LAMPUNG }URABAYA 6.386.OOC 3.123.OOC
91.3ANDAR LAMPUNG I'IMIKA 13.905.OOC 7.455.OOC
92.3ANDUNG 3ATAM 6.289.OOC 3.583.OO0
93.BANDUNG DENPASAR 5.626.OO{ 3.252.OOC
94.3ANDUNG JAKARTA 2.064.OOC t.476.OOC
95.BANDUNG ]AMBI 5.OO6.OOC 2.941.OAC
96.]ANDUNG TOGYAKARTA 3.369.OOC 2.r29.OOC
97.3ANDUNG ?ADANG 6.129.OOC 3.508.OOC
98.3ANDUNG PALEMBANG 4.385.OOC 2.631.OOC
99.BANDUNG PANGKAL PINANG 4.599.OOC 2.73a.OO{ lo0. BANDUNG PEKANBARU 6.525.OOC 3.701.OO0 i01. BANDUN G SEMARANG 3.O27.OO0 1.957.OOC to2. 3ANDUNG iol.o 3.647.OOC 2.26a.OAC
103.]ANDUNG SURABAYA 4.824.OOC 2.856.OO0
104.SANDUNG IANJUNG PANDAN 4.439.OOC 2-663.OOC
105.3ANJARMASIN 3ANDA ACEH ro.792.OOC 6.O22.OOA
106.BANJARMASIN BATAM a.407.ooc 4.578.OOC 7A7. 3ANJARMASIN JIAI\ 16-6A6.OO( a.749.OAC 108- 3ANJARMASIN DENPASAR a.792-OOC 4_920.OOC
109.]ANJARMASIN IAYAPURA 17.135.OOt 9.3s9.OOC
110.3ANJARMASIN TOGYAKARTA 7.723.OOC 4.O22.OOO 111 BANJARMASIN VIEDAN 10.546.OOC s.412.AAC
12.BANJARMASIN )ADANG 9.006.OO0 4.642.OOC 11D I IJ. BANJARMASIN )ALEMBANG 7.49A.OAC 4.O22.OOC
114.3ANJARMASIN ?EKANBARU 9.O49.O00 4.696.OOC 1 15. 3ANJARMASIN JEMARANG 7.498.OOC 3.958.OO0
16.BANJARI\{ASIN SOLO 7.49a.OO{ 4.097.OOC tl7. BANJARMASIN SURABAYA a.942.OOC 4.385.OOC 1 18. SANJARMASIN IIMIKA 16.472-OOC a.7t7.ooc
119.SATAM 3ANDA ACEH 10.439.OO0 5.936.OOC r20. 3ATAM )ENPASAR 8.450.OOC 4.824.OAC t21 BATAM ,AYAPURA L6.782.OOC 9.263.OO0 t22. ]ATAM TOGYAKARTA 7.370.OAC 3.936.OO0 1d- L ZO. BATAM MAKASSAR 10.375.OOC 5.337.OOC t24. BATAM VIANADO 13.413.OOC 6.482.OOC 1.)< fATAM \4EDAN 10.193.OOC 5,316.OOC t26. BATAM PADANG 8.653.OOC 4.546.OOC
127.sATAM ?ALEMBANG 7.145.OOC 3.936.OO0 tza. BATAM PEKANBARU a.707.ooc 4.599.OO0 t{o. ASAL TUJUA1Y {3) http://jdih.bengkuluprov.go.id lrrrt,rlr.,mr [KPt {1} t2)
130.3ATAM SEMARANG 7.145.OOC 3.861.OO0 131 BATAM SOLO 7. 145.OOC 4.OOO.OO0 t32. 3ATAM SURABAYA 8.600.ooc 4.300.ooc 1aa luu. ]ATAM TIMIKA 16.1 19.000 8.621.00C r34. 3ENGKULU )ALEMBANG 2.899.OOC 1.893.OOC 1 35. BIAK BALIKPAPAN 18.622.OOC 9.477.OO4
136.BIAK BANDA ACEH 18.718.OOC 10.108.OO0
737.BIAK BATAM 16.333.OOC a.664.OOA
138.BIAK DENPASAR t6.729.OOC 8.995.OO0
139.]IAK JAYAPURA 3.615.OOC 2.321.OOC t40. ]IAK TOGYAKARTA 15.648.OO0 8.108.oOC
141.3IAK VTANADO 1 1.734.OOC 6.353.OOC L42. 3IAK MEDAN ta.472.AO{ 9.498.OOC
143.SIAK ,ADANG 16.932.OOC a.728.AOC
144.tsIAK PALEMBANG 15.424.OOC 8.108.OOC
145.BIAK PEKANBARU 16.985.OOC 8.781.OOC t46. BIAK PONTIANAK 15.873.OOC 8.568.OOC L47. BIAK SURABAYA 72.782.OOC 7.081.OO0
148.BIAK IIMIKA 5.808.OO0 3.444.OOC r49. )ENPASAR }AYAPURA 1 1.680.OO0 6.845.OOC
150.)ENPASAR (UPANG 5.091.OOC 2.952.OOC 151 )ENPASAR !{AKASSAR 4.182.000 2.631.OOC r52. )ENPASAR \4ANADO 7.851.OOC 4.278.OOe
153.DENPASAR VIATARAM 1.840.OOC 1.390.OO0
154.)EI{PASAR MEDAN 10.589.OOC 5.65a.OOC
155.DENPASAR PADANG 9-O49.OOC 4.888.OOC
156.)ENPASAR PAI,ANGKARAYA 8.557.OOC 4.909.OO0
757.)ENPASAR PALEMBANG 7.541.OOC 4.278.OOC
158.)ENPASAR ]EKANBARU 9.O92.OOC 4.942.OoC
159.)ENPASAR ?ONTIANAK 7.990.OOC 4.738.OOC
160.fENPASAR TIMIKA 10.140.ooc 6.129.OOC 161 ]AMBI 3ALIKPAPAN 7.733.OOC 4.407.OOC
162.JAMBI BANJARMASIN 7.690.OOC 4.193.OO0
163.JAMBI )ENPASAR 7.733.AOt 4.439.OOC
164.JAMBI TOGYAKARTA 6.653.OOC 3.551,OOC
165.JAMBI (UPANG 1 1.434.OO( 6.O75.OOC T66. ,AMBI VIAKASSAR 9.659.OO0 4.952.OOC t67. ,AMBI \4ALANG 7.091.OOC 3.925.OOC
168.JAMBI MANADO 12.707.OOC 6.O97.OO0 L69. IAMBI ]ALANGKARAYA 7.444.OOC 4.193.OOC
170.]AMBI )ONTIANAK 6.87a.OOC 4.O 1 1.OOC
171.]AMBI SEMARANG 6.428.OOC 3.476.OOC
172.}AMBI ioLo 6.428.OO{ 3.615.OOC
173.]AMBI SURABAYA 7.883.OOC 3.915.00C L74. IAYAPURA TOGYAKARTA 73.274.OO( 7.690.OOC
175.,AYAPURA VIANADO 22.lO9.OOA 11.263.OOC ilo. KOTA SATUAI{ BIAYA TIKET ASAL TUJUA.IT BISIIIIS {RP} {3) {s) http://jdih.bengkuluprov.go.id NO. KOTA SA?UAIV BIAYA TII{IT ASAL TUJI'AI{ BISI{I8 {Rp} EKOI{OMI {Rp} i1) (2) {3)
179.IAYAPURA )EKANBARU 17.435.OO0 9.380.OOC
180.JAYAPURA PONTIANAK 16.322.OOC 9.177.OO0 181 IAYAPURA TIMIKA 3.615.OOC 2.2A9.OOC
182.TOGYAKARTA DENPASAR 3.861.OOC 2.481.OOC
183.TOGYAKAKfA \{AKASSAR 6_525.OOC 3.893.OOC
744.TOGYAKARTA \,IANADO 10.536.OOC 5.722.OOC
185.TOGYAKARTA VIEDAN 9.519.OOC 4.77O.OOC
186.TOGYAKARTA ?ADANG 7.969.OOC 4.OOO.OO0 ta7. TOGYAKARTA PALEMBANG 6.460.OOC 3.380.OO0
188.TOGYAKARTA )EKANBARU 8.022.OO0 4.O54.OOC
189.TOGYAKARTA PONTIANAK 6.910.OOC 3.840.OOC
190.TOGYAKARTA IIMIKA 1 1.894.OO0 7.O38.OOC
191.<ENDARI ]ANDA ACEH 12.S53.OOC 7.102.OOC 1.92. KENDARI 3ATAM 10.568.00C 5.658.OO0
793.KENDARI DENPASAR 5.455.OOC 3.273.OO4
194.KENDARI TOGYAKARTA 8.129.OOC 4.706.O4C
195.KENDARI PADANG 1 1.167.OOC 5.722.4AO
196.(ENDARI PALEMBANG 9.659.OO0 5.102.OOC r97. (ENDARI PEKANBARU rt.220.oac 5.776.OOC 1S8. {ENDARI SEMARANG 9.659.OOC 5.027.OO0
199.{ENDARI SOLO 9.659.OOC 5.166.OOC
200.KENDARI ]URABAYA I 1- 103.OOC 5.466.OOC
247.KENDARI TIMIKA 18.633.OOC 9.798,OO0
202.KUPANG IAYAPURA 14.386.OOC 8.108.OOC 2o3. KUPANG TOGYAKARTA 7.348.OOC 4.182.OOC
244.KUPANG VIAKASSAR 7.637.O4O 4.311.OO0 205- (UPANG \4ANADO 1 1.648.OO0 6.140.OOC
206.KUPANG 3URABAYA 6.749.AOC 3.722.OOC
207.MAKASSAR BIAK 8.493.OOC 4.931.OoC
208.!,IAKASSAR ,AYAPURA 10.193.00C 5.787.O0C
209.\dAKASSAR (ENDARI 2.663.OOC 1.786.OO0 Zra. MAKASSAR MANADO 5.327.OOC 2.909.OO0 21.t MAKASSAR TIMIKA 1 1.723.OOC 6"567.OOC
212.MALANG BALIKPAPAN 10.108.OOC 5.134.OO0
213.\4ALANG BANDA ACEH 10.204.OO0 5.765.OOC 2t4. \4ALANG 3ANJARMASIN 8.161.OOC 4.407.OOC 2L5. MALANG 3ATAM 7.819.00C 4.31 1.OOC
216.\{ALANG ]IAI( 16.O87.OO0 8.482.OOC
217.MALANG IAYAPURA 16.536.OOC s.o92.ooc
214.MAI,ANG KENDARI 10.322.OOC s.487.OOC 2t9. MALANG VIAKASSAR 1C.129.OO0 5.166.OOC
220.MALANG MANADO 13.167.OO0 6.31 1.OOC 22r MALANG VIEDAN 9.958.OO0 5.145.OOC
222.VIALANG ?ADANG 8.418.OO0 4.385.OOO http://jdih.bengkuluprov.go.id ,,,at*Wr;:,. ms tRpt -T-EII t4) I {1)
223.MALANG PALANGKARAYA 7-91.5-OOC 4.407.O0C
224.MALANG PALEMBANG 6.899.OOC 3.765.OO0
225.MALANG )EKANBARU 8.461.OOC 4.439.OO0
226.MALANG IIMIKA 15.a73.OOC 8.461.OO0
227.\4ANADO !{EDAN i5_552.OOC 7.316.00C
228.\,IANADO )ADANG 14.O 12.OOC 6.546.OOC
229.MANADO PALEMBANG 12. 504.OOC 5.926.OO0
230.\4ANADO PEKANBARU 14.055.OOC 6.599.OOt 231 \4ANADO PONTIANAK 12.953.OOC 6.396.OOC
232.VIANADO JEMARANG 12.504.OO( 5"851.OOe 422 MANADO 30LO 12.504.OOC 5.990.OOC
234.\4ANADO SURABAYA 9.937.OOC 5.262.OOC
235.\4ANADO TIMIKA 16.183.OOC 8.995.OOC
236.V{ATARAM 3ALIKPAPAN 10.750.OOC 5.6 1S.OOC
237.\4ATARAM ]ANDA ACEH 10.846.OO( 6.246.OOC
238.VTATARAM 3ANJARMASIN 8.803.OOC 4.888.OOC
239.I,IATARAM 3ATAM 8.461.OOC 4.803.00c 240- \4ATARAM 3IAK 11-552-OOC 6.546.OOC
241.\4ATARAM ,AYAPURA 13.092.OO( 7.327.OOC
242.\4ATARAM TOGYAKARTA 4.417.OOC 2.7a1.OOC
243.\4ATARAM VIAKASSAR 4.717.OOC 2.909.OOC
244.\4ATARAM MANADO 8.717 .OOC 4.738.OOC
245.\4ATARAM \4EDAN 10.600.oo( 5.637.OOC
246.\4ATARAM )ADANG 9.060.OOC 4.a67.OOC
247.VIATARAM PALEMBANG 7.551.OOC 4.246.0OC
248.!IATARAM PEKANBARU 9.102.OOC 4.909.OOC
249.\{ATARAM PONTIANAK 8.OO1.OOC 4.706.OOC
250.\4ATARAM SURABAYA 3.829.OOC 2.s2t.ooc 25r. \4EDAN ]ANDA ACEH 3.466.OOC 2.193.OOC c<o VIEDAN \4AKASSAR 12.514.OOC 6.t72.OOC
253.MEDAN PONTIANAK 9-733.OOC 5.230.OOC .E A \iIEDAN JEMARANG 9.2A4.AOC 4.696.OOC
255.MEDAN soLo 9.284.OOC 4.835.OOC
256.MEDAN SURABAYA 10.739.OOC 5.134.OOC
257.MEDAN TIIVlIKA 18.258.OOC 9.455.OO0
258.PADANG V'AKASSAR 70.974.OOC 5.402.OO{
259.PADANG PONTIANAK 8.193.OOC 4.460.OOC
260.PADANG SEMARANG 7.744.OOC 3.925.OO0 261 PADANG SOLO 7 _744.OOC 4.O65.OO0
262.PADANG ]URABAYA 9.199.OOC 4.364.OO4
263.PADANG TIMIKA 16.718.OOC 8.685.OOC
264.PALANGKARAYA fANDA ACEH 10.546.OOC 6.O22.OOC
265.PALANGKARAYA BATAM 8. 161.00C 4.578.OO0
266.PALANGKARAYA TOGYAKARIIA 7.477.oOC 4.O22.OAA
267.PAT-ANGKARAYA \{ATARAM 8.s57-OOC 4.888.OOC
268.PALANGKARAYA MEDAN 10.300.ooc 5-412.OOC
269.PALANGKARAYA PADANG 8.760.OO0 4.642.OOO KOTA ASAL ?UJUAIT {2) {3) {5,1 http://jdih.bengkuluprov.go.id ilo. 1', W
270.PALANGKARAYA PALEMBANG f.ziz.oool 4.o22.ooa 27t. PALANGKARAYA DEKANBARU a.ao3.00c 4.696.OOC
272.PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.OOC 3.947.0OC
273.]ALANGKARAYA ioLo 7.252.O4( 4.086.OOC 274. ]ALANGKARAYA SURABAYA B.696.OOC 4-3n5.OOC
275.?ALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.OOC 5.220_OOC 276. )ALEMBANG \4AKASSAR 9.466.OOC 4.781.O0C
277.SALEMBANG }ONTIANAK 6.685.OOC 3.840.OOC
278.PALEMBANG iEMARANG 6.236.oOC 3.305.OOC
279.]ALEMBANG ioLo 6.236.OO( 3.444.OOC
280.PALEMBANG JURABAYA 7.690.OOC 3.744.OOC 281 PALEMBANG IIMIKA 15.210.00C 8.076.OOC
282.PALU \4AKASSAR 4.26A.OOC 2.57a.OOC
283.?ALU loso 1.957.OOC 1.423.OOC
284.PALU SORONG 6.878.OOC 3.883"OOC
285.PALU SURABAYA 6.878.OOC 3.883.OOC 2a6. )ALU rOLI-TOLI 2.94t.O4{ 1.915.OOC
247.PANGKAL PINANG BAIJKPAPAN 9.03a.OOC 4.631.OOC 2Aa. PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7.091.OOC 3.915.OOC
249.PANGKAL PINANG 3ATAM 6.739.OO0 3.818.OOC
290.]ANGKAL PINANG TOGYAKARTA 6.065.OO0 3.262.O0C 291 PANGKAL PINANG \4AKASSAR 9.O60.OOC 4.663.OOC
292.]ANGKAL PINANG WANADO 12.097.OOC 5.808.OOC
293.?ANGKAL PINANG V{EDAN 8.888.OO0 4.653.OOC
294.PANGKAL PINANG PADANG 7.337.OOC 3.883.000
295.)ANGKAL PII{ANG PALEMBANG 5.a29.OOC 3.262.4O4
296.PANG KAL PINANG PEKANBARU 7.397.OOC 3.S36-OO0
297.PANGKAL PINANG DONTIANAK 6.279.OOC 3.733.OOC
298.PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.OOC 3.187.OO0
299.]ANGKAL PINANG SOLO 5.829.OOC 3.326.OOC
300.?ANGKAL PINANG iURABAYA 7.284.0OC 3.626.OOC
301.)EKANBARU PONTIANAK a.247.OOC 4.514.OOC
302.?EKANBARU S EMARANG 7.797.OOC 3.979.OOC
303.PEKANBARU ioLo 7.797.oOC 4.1 18.OOC
304.PEKANBARU ]URAB,{YA 9.247.AOC 4.407-OOC
305.PEKANBARU TIMIKA t6.77 t.OO{ 8.739.00C
306.?ONTIANAK VIAKASSAR 9.915.OOC 5.241.OOC
307.PONTIANAK JEMARANG 6.685.OOC 3.765.O0C
308.PONTIANAK loLo 6.685.OOC s.904.ooc
309.PONTIANAK JURABAYA 8.140.OOC 4.204.OOC
310.PONTIANAK TIMIKA 15.659.OOC 8.535.OO0 311 SEMARANG MAKASSAR 9.466.OOC 4.706.OO0 3r2. SOLO VlAKASSAR g-466.OO0 4.a45.OOC
313.]URABAYA )ENPASAR 3.198.OOC 1.979.OOC
314.SURABAYA ]AYAPURA L2.675.OOC 7.231.OOC
315.JURABAYA \4AKASSAR 5.936.OO0 3.433.OOC
316.JURABAYA IIMIKA 11.295.OOC 6.589.OOO KOTA SA"UAIT BIAYA TIKET ASAI TUJUAIT BISrIS {Rpl EKOIIOMI (Rp) {3) (4) {s) http://jdih.bengkuluprov.go.id Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas iuar daerah dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negefi dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cosl). 2.2 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi :
2.SUMATERA UTARA Orang/ Kali 232.OOC
3.RIAU Orang/ Ka-1i 94.OOC
4.KEPULAUAN RIAU Orang/ Kali 137.OOC
5.JAMBI Orang/ Kall L47 -OOA
6.SUMATERA BARAT Orang/ KaJi 190.OO0
7.SUMATERA SELATAN Orang/ KaJl i 28.OOC
8.;AMPUNG Orang / Kali 167.OOC
9.BENGKULU Orang/ Kali 109.OOC
10.3ANCKA BELITUNG Orang/ KaIi 90.ooc 1 1. BANTEN Orang/ KaJl 446.OOC
12.JAWA BARAT Orang/ Kali 166.OOC
13.).K.I. JAKARTA Orang/ KaIi 256.OOC
14.JAWA TENGAH Orang/ Kali 75.OOC
15.).I. YOGYAKARTA Orang / Kall 11a.OOC
76.JAWA TIMUR Orangl KaJi 194.OOC
17.BALI Orang / KalI 159.OOC NO http://jdih.bengkuluprov.go.id NiI
18.\USA TENGGARA BARAT Orang/ Kali 231.OOC
19.VUSA TENGGARA TIMUR Orang/ KaIi 108.OOC
20.KALIMANTAN BARAT Orang/ Kali 135.OOC
27.KALIMANTAN TENGAH Orangl Kali 1 t" 1.OOC
22.KALIMANTAN SELATAN Orang/ Kali 150.OOC
23.KALIMANTAN TIMUR Orang/ KaJi 450_OOC
24.KALIMANTAN UTARA Orang/ Kali 102.OOC
25.S ULAWESI UTARA Orang/ Kali 138.OOC
26.GORONTALO Orang/ }{all 240.OOC -17 ]ULAWESI BARAT Orang/ Kali 313.OOC
28.SULAWESI SELATAN Orang I Kafi 145.OOC co SULAWESI TENGAH Orang/ Kali 165.OOC
30.SULAWESI TENGGARA Orang/ Kali 171.OOC
31.MALUKU arangl KaLi 24A.OAC
32.MALUKU UTARA Orangl Kati 215.OOC
33.]APUA Orarrg / KaJi 431.OOC
34.?APUA BARAT Orang/ KaIi 182.OOC Contoh 1 Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut: