Kepala PD wajib menyediakan dan memberikan Data/Informasi kebijakan, program atau kegiatan PD secara rutin sebelum dan setetah pelaksanaan kebijakan, program dan/atau kegiatan PD kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan. Data/Informasi kebijakan, program dan/atau kegiatan yang ada di PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Informasi pembangunan Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari program/kegiatan yang sudah, sedang dan akan berjalan;
b.Informasi keuangan Daerah; dan/atau
c.Informasi lainnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Kepala PD yang menyediakan, melaporkan, dan memberikan Data/lnformasi kepada Gubernur melalui Pejabat Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lisan ltatap muka, tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggungjawab dan/atau penanggungjawab laporan atau e-mail dan/atau aplikasi lainnya.