1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Rumah Sakit Umum Oaerah dr.M.Yunus Bengkulu selanjutnya disebut RSUD dr.M.Yunus Bengkulu adalah Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
4.~adan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD dr.M.Yunus Bengkulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai p~ng~~q~li~ 9~i k~tentu~ pengelolaan keuangan pada umumnya.
5.Direktur adalah Direktur RSUD dr.M.Yunus Bengkulu.
6.Pengadaan Barang dan/ atau Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang dan/atau jasa yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD dr.M.Yunus Bengkulu yang berupa jasa layanan, hibah yang tidak terikat, basil kerjasama dengan pihak lain, serta lain-lain pendapatan BLUD RSUD dr.M.yunus Bengkulu yang sah diluar pendapatan yang berasal dari APBN/ APBD.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan clengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan Kaidah-Kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
9.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran RSUD dr.M.Yunus.
10.Penyedia Barang dan /atau Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang dan / atau Jasa sesuai peraturan perundangan.
11.Pejabat Keuangan adalah pejabat yang melaksanakan pengelolaan anggaran BLUD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur. http://jdih.bengkuluprov.go.id
12.Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PBJ-BLUD adalah kegiatan pengadaan barang dan / atau jasa pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, dimulai dari proses identifikasi kebutuhan, persiapan pengadaan, sampai dengan serah terima barang dan/ atau jasa.
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
14.Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan BLUD yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
15.Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksanaan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/ a tau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLUD.
16.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
17.Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disingkat PP adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e- purchasing.
18.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD untuk mengelola pemilihan penyedia.
19.Pengadaan Barang/ J asa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.
20.Unit Pengadaan adalah unit yang dapat dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus melaksanakan pengadaan barang/ jasa guna keperluan BLUD;
21.Layanan Pengadaan secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan Pengelolaan teknologi inforrnasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
22.Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan Barang dan/ atau jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
23.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan http://jdih.bengkuluprov.go.id pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
24.Pejabat Fungsional Pengelola pengadaan barang / jasa yang selanjutnya disebut pengelola pengadaan barang / jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa.
25.Pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang selanjutnya disebut sakelola adalah cara memperoleh barang / jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga / Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
26.Pengadaan barang / jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/ jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
27.Penyedia Barang / Jasa yang selanjutnya disebut penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
28.Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan / atau kegiatan pada bidang tertentu.
29.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan a tau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
30.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau Sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan Kembali suatu bangunan.
31.Jasa Konsultasi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32.Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata Kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
33.Harga Perkiraan sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/ jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan pajak pertambahan nilai.
34.Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut e- purchasing adalah tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
35.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya.
36.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultasi.