menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabihtas. Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor lITahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 20 19 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397) ; http://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Undang-Undang Nomor 16 TaIlun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor I04, Tambahan I£mbaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 5248) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang Disabilitas (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nc)mor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 587 1); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor I05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399); Peraturan AAenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negma Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 2036) , sebagaimmla telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalmn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum 4. 5. 6. 7. 8 http://jdih.bengkuluprov.go.id Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 20 19 Nomor 157) ;
9.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1261) ; IO. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona1 Nomor 3 Tahun 202 1 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 704) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
12.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20 IO Nomor 6) ;
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) ;
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1 – 2026; http://jdih.bengkuluprov.go.id MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.