menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2043; Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; 2. 3 \. https://jdih.bengkuluprov.go.id 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. 6. 7 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8. 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 – 2043 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025- 2043