DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2014

Nomor
32
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan dasar berdasarkan SPM Provinsi yang ditetapkan Pemerintah meliputi: a. Bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. Bidang sosial; c. Bidang layanan terpadu badi perempuan dan anak korban kekerasan; d. Bidang lingkungan hidup; e. Bidang ketenagakerjaan; f. Bidang ketahanan pangan; g. Bidang kesenian; h. Bidang perhubungan; dan i. Bidang penanaman modal. SPM provinsi memuat: a. Jenis pelayanan dasar; b. Indikator SPM; c. Batas waktu pencapaian; d. Target pelaksanaan SPM; dan e. Penanggung jawab.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…