PrinsipsebagaimanadimaksuddalamPasal4, terdiriatas: a.integritas,adalahcaraberpikir,berkata,berperilakudan bertindakdenganbaikdanbenarsertamemegangteguhKode Etikdanprinsip-prinsipmoral; b.kredibilitas,adalahtingkatkepercayaan terhadap pegawai UKPBJdari PerangkatDaerah/unitkerja/masyarakat penyedia, yang dapatdibentukdandiwujudkanmelalui kualitasoutputdankinerjayang baik;
c.objektivitas,adalahsikap jujuryang tidakdipengaruhi pendapatdan pertimbangan pribadiataugolongandalam mengambil putusan atau tindakan; http://jdih.bengkuluprov.go.id d.efisien,adalahbahwapelaksanaan tugasdiUKPBJharus diusahakandenganmenggunakandanadandayayang mininumuntukmencapaikualitasdansasarandalamwaktu yangditetapkanataumenggunakandanayangtelah ditetapkanuntukmencapaihasildansasarandengankualitas yangmaksimum;
e.efektif,adalahbahwapelaksanaan tugasdiUKPBJharus sesuaidengankebutuhandansasaranyangtelahditetapkan sertamemberikanmanfaatyangsebesar-besarnya; f.transparan,adalahbahwasemuaketentuandaninformasi mengenaiPengadaanBarang/Jasabersifatjelasdandapat diketahuisecaraluasolehPenyediaBarang/Jasayang berminatsertaolehmasyarakatpadaumumnya; g.terbuka,adalahbahwaPengadaanBarang/Jasadapatdiikuti olehsemuaPenyediayangmemenuhipersyaratan/kriteria tertentuberdasarkanketentuandanproseduryangjelas; h.profesionalisme,adalah kompetensiuntukmelaksanakan tugasdanfungsinyasecarabaikdanbenardankomitmendari sebuahprofesiuntukmeningkatkankemampuanyang memerlukankompetensikhususuntukmenjalankannya; 1.adil/tidakdiskriminatif,adalahbahwamemberikanperlakuan yang samabagisemuacalonPenyedia;dan J.akuntabel,adalahbahwaharussesuaidengan aturandan ketentuanyangterkaitdenganPengadaanBarang/Jasa sehinggadapatdipertanggungjawabkan.