Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 32 Tahun 2023
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (I£mbaran Negara Republik Indonesia TaIlun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PeiayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1); 3. 4 http://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB I
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
BAB II
Inovasi daerah dalam rangka pembaharuan daerah dapat berbentuk :
Inovasi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
Kriteria inovasi daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi :
BAB III
Gubernur menetapkan usulan Inovasi menjadi inovasi daerah dengm Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur mengenai inovasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan penetapan perangkat daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan inovasi daerah dan penetapan perangkat daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan teknis terhadap usulur inovasi dari masyarakat. Penetapan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undmlgu1.
BAB V
Perencanaan inovasi daerah dapat dilakukan dengan menyusun dokumen kebijakan yang tertuang dalam roadmap penyelenggaraan inovasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan inovasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan agar penyelenggaraan inovasi daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Roadmap penyelenggaraan inovasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
Membuka PDF…