1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di 5. 6. 7. dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan Daerah. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifi-kasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyaj ian laporan. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
8.Kebij akan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas peiaporan dalam pen1rusunan dan penyajian laporan keuangan.
9.Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adaiah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surflus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode
72.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyaj ikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awa1, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
13.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14.Laporan Operasional yarlg selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikal informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin daiam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
15.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
16.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/deiisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
17.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
18.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adaiah perangkat daerah pada Pemerintah daerah selaku pengguna anggaran / pengguna barang.
19.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengeiola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
20.Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD.
21.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung'awaban berupa laporan keuangan.
22.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan BUD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menJrusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
23.Unit pemerintahan adalah pengguna anggaran/ penggunan barang yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
24.Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaForan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan da-lam APBD.
25.Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis