menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang dan Utang Badan l,ayanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu; : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan kmbararl Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat l/
6.Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 196T dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488l. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20O6 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahal Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 534O);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); r MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGELOL,AAN PIUTANG DAN UTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU.