Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2017
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Perahrran Gubernur ini dibentuk UPTD sebagai berikut (U UPTD PSTW Pagar Dewa, dengan Kelas A; (2) UPTD PSBRH, dengan Kelas A; UPTD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai UPTD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sikronisasi dengan yang dipimpinnya. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD dibebankan pada APBD Provinsi Bengkulu dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…