(1)PemerintahDaerahmelakukanupayapencegahan perkawinanusiaanakberdasarkanatasprinsip kerjaberjejaringdenganseluruhunsurmasyarakat, pelaku usaha,keluarga,orangtuadananak.
(2)Dalamrangkapencegahanperkawinananak PemerintahDaerahberkewajiban: a.merumuskandanmelaksanakan kebijakan dalamupayapencegahanperkawinananak denganmensinergikankebijakandalamrangka mewujudkanProvinsilayak anakdengan mempertimbangkankearifanlokal; b.memberdayakan anakdenganinformasi, keterampilandanjaringanpendukunglainnya melalui: 1.pelatihanketerampilanvokasional; 2.pendidikandanpelatihankesehatanseksual danreproduksi; 3.kampanyeberupapenyebaraninforrnasidan edukasimengenaidampakperkawinananak, pendidikandasar12tahun,kesehatan seksualdanreproduksidengan menggunakanberbagai mediainformasi; 4.mentoring danpelatihankelompoksebaya bagipemudadanpemudi,orangdewasadan guruagarmenunjangpenyebaraninformasi danmelakukanpendampingankepadaanak; 5.meningkatkan aksesdan kualitaspendidikan formalbagianakmelaluipeningkatan kurikulum sekolahdanpelatihanbagiguru untukmenyampaikanmateri ten tang keterampilanhidup,kesehatanseksual dan reproduksi, HIVdanAIDS sertakesadaran perangender; 6.memberikanedukasikepadatokoh agama dantokoh adatmengenai kesehatanseksual dan reproduksi,akibat hubungan sekspra- nikahdandampak negatifperkawinan anak; 7.Membentuklembaga/forum konseling bagi anak;
(3)Dalam melaksanakan kewajibansebagaimana dimaksudpada ayat(1) PemerintahDaerah mengedepankan hak-hak anakdankepentingan terbaikbagianak.
(4)KebijakanPemerintahDaerahsebagaimana dimaksud padaayat(1)disesuaikandengan kemampuan keuangan, sumberdaya,dan kewenangan yang dimiliki PemerintahDaerah serta bersifat terpadu danberkelanjutan. BagianKedua Masyarakat Pasal 8
(1)Dalam rangkapencegahanperkawinananak, masyarakatberkewajibanberperan aktifdalam programdankegiatanpencegahanperkawinan anak mulaidari prosesperencanaan,pelaksanaan, pengawasan,monitoringsertaevaluasi dan melibatkan tenagaahli dibidang psikologi,Hukum, Kesehatan,Sosial,Kerohanian,pendidikan,media masa,duniausahadanbidanglainsesuai kebutuhan
(2)Dalammelaksanakankewajibansebagaimana dimaksudpadaayat(1)masyarakatberperan antara lain: a.memberikaninformasi melaluisosialisasidan edukasiterkaitdenganPeraturanPerundang- undangantentanganak; b.memberikanmasukandalamperumusan kebijakanyangterkaitupayapencegahan perkawinan anak; c.melaporkankepadapihakberwenang jikaterjadi pemaksaanperkawinananak; d.terlibataktifdalamlembaga-Iembagapemerhati anak antaralainGugusTogasKabupaten/Kota LayakAnak,FADProvinsiBengkulu,danGenRe sertaPATBM;dan e.menyelenggarakankesepakatanbersamadan ataudeklarasipencegahan perkawinan anak denganPemerintahDaerahdanmelakukan kampanyeantiperkawinan anak. BagianKetiga Orang TuadanKeluarga Pasal 9 Orangtuadan keluargamempunyai kewajiban: a.orangtuaberkewajibanuntukmelakukan pembinaan,pengasuhan,bimbingan,memberikan contohdan teladanbagianaksertamelindungianak agartidakmelakukanperkawinan anak; b.memberikanpendidikandasar12tahunsebagai bentukpemenuhanhak anak; c.memberikanbimbinganpembentukkan karakter /kepribadian; d.memberikan pendidikan keagamaan; e.mengajarkan danmenanamkan nilai-nilai budipekertidan budaya yang baik; f.memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi;dan g.meningkatkan komunikasi dalam keluarga. BagianKeempat Anak Pasal 10 Setiapanakberperandalammelakukanupaya-upaya pencegahanPerkawinananakdengancaraantaralain: a.menyelesaikanwajibbelajar12Tahun; b.taatpadabimbinganorangtua/walidanguru; c.mencintai keluarga,masyarakatdanmenyayangi teman; d.aktifdanberpartisipasi dalamorganisasidi lingkungan; e.menunaikanibadahsesuaidenganajaran agamanya; f.memperolehpendidikankesehatanseksualdan reproduksi; g.berpartisipasidalam pembangunan; h.menyebarluaskaninformasitentangPencegahandan dampakperkawinananak;dan 1.membentukkelompoksebayauntukmelakukan kampanyepencegahanperkawinananakdisekolah maupundimasyarakat. BABV PENGUATANKELEMBAGAAN Pasal 11
(1)Penguatankelembagaandalamupayapencegahan perkawinananakdilakukanmelaluikerjasamadan koordinasiantara: a.PKK
b.Gugus tugaskabupaten/kotalayak anak; c.sekolahdan ataulembagapendidikan; d.forumanak; e.sanggar anak; f.GenRe; g,KPAD;
h.organisasikemasyarakatan;dan i.Lembaga-lembagalainyang peduli pemenuhan hakanakdanperlindungan anak;
(2)Penguatankelembagaandilakukandalambentuk sosialisasi,koordinasi,fasilitasi,dansinergi program.
(3)KoordinasimelibatkanseluruhPemerintahDaerah;
(4)Koordinasi sebagaimanadimaksud padaayat(3) dilaksanakandalam rangkamensinergikanprogram danmeningkatkan ketepatansasaran; BABX KETENTUANPENUTUP Pasal 16 PeraturanGubernurini mulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanGubemurini dengan penempatannyadalamBeritaDaerahProvinsi Bengkulu. DitetapkandiBengkulu Padatanggal30Juli2018 Plt.GUBERNURBENGKULU, ttd, H.ROHIDINMERSYAH DiundangkandiBengkulu Padatanggal 30Juli2018 SEKRETARISDAERAHPROVINSIBENGKULU, ttd, NOPIANANDUSTI BERITA DAERAHPROVINSIBENGKULU TAHUN2018NOMOR33 -CT',-.. �.-ses,u:i��r::;��nya .,_ fl.