DPMPTSP dan Perangkat Daerah Provinsi terkait melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan keputusan perizinan yang telah diterbitkan, penyelenggara dan pemegang perizinan melalui kegiatan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan. http://jdih.bengkuluprov.go.id ,,...__. BagianKeempat PenyelesaianPermasalahanPerizinan Pasal 14
8.PerluasanIUIPHHKapasitasKurang dari6.000M3/Tahun; 9.PerubahanKomposisiRagamProdukdanPerubahanPenggunaan MesinUtamaProduksi; 10.IzinUsahaIndustri PrimerHasilHutanBukanKayu(IUIPHHBK) 11.Perubahan(addendum)IUIPHH; 12.PerpanjanganIzinPemanfaatanKayu(IPK); 13.PerpanjanganIzinPemungutanHasilHutanKayuPadaHutan Produksi; 14.IzinPinjamPakai KawasanHutandenganLuasans5Ha; 15.IzinUsahaPemanfaatanJasaLingkunganPadaHutanProduksidan HutanLindung;
16.TempatPenampunganTerdaftarKayuBulatDanKayuOlahan{TPT KO/KB)
17.RekomendasiGubernurAtasIzinUsahaPemanfaatanHasil Hutan KayuHutanAlam(IUPHHK-HA); 18.Rekomendasi GubernurAtasIzinUsahaPemanfaatanHasilHutan KayuHutanTanamanIndustri(IUPHHK-HTI); 19.Rekomendasi GubernurAtasIzinUsahaPemanfaatanHasilHutan KayuRestorasi Ekosistem(IUPHHK-RE);
20.Rekomendasi GubernurAtasIzinLembagaKonservasi; http://jdih.bengkuluprov.go.id
21.Rekomendasi Gubernur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Dengan Luas � 5 Ha;
22.Rekomendasi Dan Izin Lokasi Dari Gubemur Atas Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan;
23.Pertimbangan Dan Izin Lokasi Dari Gubernur Atas Pelepasan Kawasan Hu tan;
24.Penetapan Pengadaan Dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar;
25.Perpanjangan Penetapan Pengadaan Dan Pengedar Benih/Bibit Tanaman Hutan Terdaftar;
26.Sertifikasi Sumber Benih;
27.Sertifikasi Mutu Bibit Dan Sertifikasi Mutu Benih. B. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan Penelitian dan Pengembangan pendidikan, sosial dan perpustakaan, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi : 1. 2. 3. ,,---.., 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah; Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang; Izin Pengumpulan Uang atau Barang; Rekomendasi Izin Penelitian; Izin Penyelengaraan Operasional Sekolah Luar Biasa (IPO-SLB); Izin Operasional Penyelengaraan Sekolah Menengah Atas {SMA) Yang Diselenggarakan Masyarakat; Izin Operasional Penyelengaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yang Diselenggarakan Masyarakat; Izin Orang Tua Angkat Untuk Pengangkatan Antar WNI Dan Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Tunggal; Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); Rekormendasi Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; Izin Pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; Izin Penambahan clan Perubahan Program keahlian pada SMK. C. Kepala Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Urusan Tenaga Kerja, Lingkungan Hidup, Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat Desa. melayani perizinan dan non perizinan meliputi:
1.Surat Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
2.Izin lingkungan;
3.Izin Pengelolaan Limbah B3, Kegiatan Pengumpulan Limbah B3;
4.Izin Lingkungan DELH/DPLH;
5.Rekomendasi Persetujuan/Penolakan UKL-UPL dan Izin Lingkungan;
6.Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
7.Perpanjangan Izin Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
8.Pengesahan Peraturan Perusahaan (PPP);
9.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ( PPKB);
10.Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tetentu {PKWTh
11.Izin Operasional Perusahaan Penyedia jasa Pekerja/ Buruh;
12.Izin Pesawat Uap/Ketel Uap;
13.Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bejana Tekan dan Tangki Timbun; http://jdih.bengkuluprov.go.id 14.SuratKeteranganMemenuhiPersyaratanKeselamatandanKesehatan Kerja(K3)PesawatTenagadanProduksi; 15.PengesahanPemakaianPesawatAngkatdanAngkut;
16.Pengesahan/SertifikasiInstalasi ProteksiAlarmKebakaranAutomatik; 17.Pengesahan/SertifikasiInstalasiProteksiKebakaranHydrant; 18.SuratKeteranganMemenuhiPersyaratanKeselamatandanKesehatan Kerja(K3)ListrikdiTempatKerja; 19.SuratKeteranganMemenuhiPersyaratanKeselamatandanKesehatan Kerja(K3) Instalasi PenyalurPetir; 20.SuratKeteranganMemenuhiPersyaratanKeselamatandanKesehatan Kerja(K3)ElevatordanEskalator; 21.PenetapanPanitiaPembinaKeselamatandanKesehatanKerja(P2K3); 22.PengujianLingkunganKerja; 23.LaporanHasilPemeriksaanKesehatanKerja. 2.KepalaBidangAdministrasipelayananperizinandannonperizinanII, dibagi atas; A. KepalaSeksiadministrasipelayananperizinandannonperizinanurusan EnergidanSumberDayaMineraldanPangan,melayaniperizinandannon perizinanMeliputi: 1.IzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(UsahaPertambangan Batubara); 2.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(Usaha PertambanganBatubara); 3.PenciutanWilayahIzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(Usaha PertambanganBatubara}; 4.IzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(UsahaPertambangan MineralLogam); 5.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(Usaha PertambanganMineralLogam); 6.PenciutanWilayahIzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(Usaha PertambanganMineralLogam);
7.IzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(UsahaPertambangan MineralNonLogam dan/atauBatuan);
8.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)Eksplorasi(Usaha PertambanganMineralNonLogamdan/atauBatuan); 9.PenciutanWilayahIzinUsahaPertambangan{IUP}Eksplorasi{Usaha PertambanganMineral NonLogam dan/atauBatuan);
10.IzinUsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi(Usaha PertambanganBatubara); 11.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi(Usaha PertambanganBatubara); 12.PenciutanWilayahIzinUsahaPertambangan(IUP)Operasi Produksi (UsahaPertambanganBatubara); 13.IzinUsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi(Usaha PertambanganMineralLogam);
14.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)OperasiProduksi(Usaha PertambanganMineral Logamj;
15.PenciutanWilayahIzinUsahaPertambangan(IUP)Operasi Produksi (UsahaPertambanganMineralLogam);
16.IzinUsahaPertambangan(IUP)Operasi Produksi(Usaha PertambanganMineralNonLogam dan/atauBatuan);
17.PerpanjanganIzinUsahaPertambangan(IUP)Operasi Produksi(Usaha PertambanganMineralNonLogam dan/atauBatuan); http://jdih.bengkuluprov.go.id
18.Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Usaha Pertambangan Mineral Non Logam dan/atau Batuan);
19.Izin Usaha Pertambangan (IUP} Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan/atau Batubara (Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus);
20.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian Mineral dan/ atau Batubara (Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus);
21.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara (Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus);
22.Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara (Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus); Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan (Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus); Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Logam dan/ atau Batubara; Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Untuk Pertambangan Non Logam dan/atau Batuan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Persetujuan Wilayah Izin U saha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan/ a tau Batubara; Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Non Logam dan/ atau Batuan; Persetujuan Perubahan Saham dan/ atau Direksi dan/ atau Komisaris untuk Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Barubara; Persetujuan Perubahan Saham dan/ a tau Direksi dan/ atau Komisaris untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/ atau Batubara;
32.Persetujuan Perubahan Saham dan/atau Direksi dan/atau Komisaris untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/ a tau Pemurnian;
33.Persetujuan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan/ atau Batubara;
34.Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Saham dan/ atau Direksi dan/atau Komisaris Izin Usaha Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
35.Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Saham dan/ atau Direksi dan/ atau Komisaris Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian;
36.Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Saham dan/ atau Direksi dan/ atau Komisaris Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
37.Surat Keputusan Persetujuan Penggabungan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan/ a tau Batubara;
38.Surat Keputusan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan/ a tau Batubara;
39.Penetapan Patok Batas IUP Operasi Produksi Mineral dan/ atau Batubara;
40.Penetapan Patok Batas IUP Operasi Produksi Mineral Non Logam dan/atau Batuan;
41.Izin Pengusahaan/ Pemakaian Air Tanah;
42.Perpanjangan Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah;
43.Izin Pengeboran/ Penggalian Air Tanah; 23. 24. 25. ��"' 26. 27. 28. 29. 30. 31. http://jdih.bengkuluprov.go.id
44.IzinPerusahaanPengeboranAirTanah; 45.PerpanjanganIzinPerusahaanPengeboranAirTanah; 46.IzinOperasi(200KVAKeAtas)UsahaPenyediaanTenagaListrik UntukKepentinganSendiri;
47.Perpanjanganizinoperasi(200KVAkeatas)usahapenyediaantenaga listrikuntukkepentingansendiri; 48.SuratketeranganTerdaftar(25-200KVA)UsahaPenyediaanTenaga ListrikUntukkepentingansendiri; 49.PerpanjanganSuratketeranganTerdaftar(25-200KVA)Usaha PenyediaanTenagaListrikUntukkepentingansendiri; 50.IzinUsahaPenyediaanTenagaListrik(UntukKepentinganUmum]; 51.IzinUsahaJasaPenunjangTenagaListrik; 52.PerpanjanganIzinUsahaJasaPenunjangTenagaListrik. B.KepalaSeksiadministrasipelayananperizinandannonperizinanurusan Perhubungan,Transmigrasi, PariwisatadanKesehatan, melayaniperizinan dannonperizinanMeliputi; 1.IzinUsahaBongkarMuatBarang;
2.IzinUsahaDepoPetiKemas; 3.IzinUsahaJasaPengurusanTransportasi; 4.IzinUsahaAngkutanLautPelayaranRakyat(AngkutandiPerairan); 5.lzinUsahaPenyewaanPeralatanAngkutanLaut/PeralatanJasa TerkaitdenganAngkutanLaut;
6.IzinUsahaTallyMandiri;
7.IzinAngkutanPerairanPelabuhan;
8.IzinPenyelenggaraanAngkutanOrangAntarKotayang melampaui WilayahKabupaten/KotaDalamProvinsiBengkulu(AKDP); 9.IzinPenyelenggaraanAngkutanOrangPerkotaanyang melayani Trayekmelampaui WilayahKabupaten/KotaDalamProvinsi Bengkulu; 10.IzinPenyelenggaraanAngkutanOrangPerdesaanyang melayani TrayekmelampauiWilayahKabupaten/KotaDalamProvinsi Bengkulu; 11.IzinPenyelenggaraanAngkutanTaksiyangWilayahOperasinya melampaui1(satu)DaerahKabupaten/KotaDalamProvinsi Bengkulu; 12.IzinPenyelenggaraanAngkutanAntarJemputyangWilayah Operasinyamelampaui1(satu)DaerahKabupaten/KotaDalam ProvinsiBengkulu; 13.IzinPenyelenggaraanAngkutanPermukimanyangWilayahOperasinya melampaui1{satu)DaerahKabupaten/KotaDalamProvinsi; 14.IzinPenyelenggaraanAngkutanKaryawanyangWilayahOperasinya melampaui1(satu)DaerahKabupaten /KotaDalamProvinsi Bengkulu;
15.IzinPenyelenggaraanAngkutanSewaKhususyangWilayah OperasinyaBeradaDalamProvinsiBengkulu; 16.IzinUsahaKecilObatTradisional(UKOT);
17.IzinUsahaKecilObatTradisional(UKOT)UntukPerubahan Alamat/PindahLokasi;
18.IzinUsahaKecilObattradisional(UKOT)untukPerubahanNama UsahaatauPenanggungJawab;
19.IzinUsahaKecilObatTradisional(UKOT)UntukPenutupan / Pencabutan;
20.IzinCabangDistribusiAlatKesehatan;
21.lzinCabang DistribusiAlatKesehatanUntuk Perubahan Pimpinan; http://jdih.bengkuluprov.go.id 22.IzinCabangDistribusiAlatKesehatanUntukPerubahanPenanggung JawabTeknis; 23.IzinCabangDistribusiAlatKesehatanUntukPerubahanAlamat kantor,GudangdanatauBengkel; 24.IzinCabangDistribusiAlatKesehatanUntukPerluasanKelompok DistribusiAlatKesehatan; 25.IzincabangDistribusialatKesehatanuntukPenambahan/Perluasan Lokasi; 26.IzinCabangDistribusiAlatKesehatanuntukPenutupan/ Pencabutan; 27.SertifikatDistribusiCabangFarmasi; 28.SertifikatDistribusiCabangFarmasiUntukpersetujuanpergantian sementaraapotekerpenanggungjawab; 29.SertifikatDistribusiCabangFarmasiuntukpersetujuanpenggantian Direktur /Ketua; 30.SertifikatDistribusiCabangFarmasiUntukpersetujuanpergantian ApotekerPenanggungjawab; 31.SertifikatDistribusiCabangFarmasiuntukpersetujuanpenambahan Gudang; 32.SertifikatDistribusiCabangFarmasiuntukPersetujuanPerubahan Gudang; 33.SertifikatDistribusiCabangFarmasiuntukPenutupan /Pencabutan; 34.IzinMendirikanRumahSakitKhususKelasB;
35.IzinMendirikanRumahsakitUmumKelasB;
36.IzinOperasional RumahsakitKhususKelasB; 37.IzinOperasional RumahsakitumumKelasB; 38.IzinPerpanjanganOperasional RumahSakitKhususKelasB; 39.IzinPerpanjanganOperasionalRumahSakitumumKelasB; 40.IzinOperasionalLaboratoriumKlinikUmumMadya; 41.IzinKhususDistribusiFarmasicabangSebagaiDistributorNarkotika; 42.TandaDaftarUsahaPariwisata(TDUP). C.KepalaSeksiadministrasipelayananperizinandannon perizinan urusan KoperasidanUsahaKecilMenengah,Perdagangan, PerternakandanPerkebunan,melayani perizinandannon Meliputi: Pertanian, penzman IzinPengeluarandan/atauPemasukanHewan/BibitTernak/Ternak AntarProvinsi dan Pulau; IzinPeredaranobathewan,vaksindanbahandiagnotis untuk hewan; IzinPengeluarandan/atauPemasukanTernakantarprovinsi dan pulau; IzinPemasukandan / a taupengeluaranprodukbahan asalhewan (daging)antarprovinsi danpulau; SuratIzinPerdaganganMinumanBerakohol(SIUP-MB)Bagi Toko BebasBea(TBB); SuratRekomendasiSIUPBahanBerbahaya(82)bagiPengecer Terdaftar(PT-B2); IzinPeredaranBahanBerbahaya; SuratRekomendasi SIUPMinumanberAlkohol; AngkaPengenal lmporUmum(API-U); AngkaPengenal lmporProdusen(API-P); IzinDukungan(Rekomendasi)UntukUsulanKSP/USPcalon PenerimadanBergulirDari KementerianNegara danUKM RI; IzinUsahaSimpanPinjamUntukKoperasi DenganWilayah KeanggotaanLintasDaerahKabupaten /KotaDalam1(satu)Daerah Provinsi; ,,----, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. http://jdih.bengkuluprov.go.id
13.Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu Dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam Untuk Koperasi Dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kab/ Kota Dalam 1 ,(Satu) Daerah Provinsi;
14.Izin Usaha Perkebunan IUP Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
15.Izin Usaha Perkebunan IUP-B Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
16.Izin Usaha Perkebunan IUP-P Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
17.Izin Usaha Produksi Benih;
18.Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Dari Gubernur Untuk IUP/IUP-B/IUP-P yang diterbitkan Oleh Bupati;
19.Persetujuan Gubernur Perubahan Luas Lahan Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
20.Persetujuan Gubernur Perubahan Jenis Tanaman Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah;
21.Persetujuan Gubernur Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Untuk Perusahaan Yang Berada di Lintas Wilayah.
3.Kepala Bidang Administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan III1 dibagi atas; A. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan urusan kelautan perikanan, kebudayaan dan statistik, melayani perizinan dan non perizinan Meliputi :
1.Izin Budidaya lkan Air Tawar;
2.Izin Budidaya Ikan Air Payau;
3.Izin Budidaya Ikan Air Laut;
4.Surat Izin Usaha Perikanan {SIUP) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
5.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
6.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Kapal Ukuran 5-30 GT (Gross Tonage);
7.Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Provinsi;
8.Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Bengkulu;
9.Penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang Laut;
10.Penerbitan Izin Pengadaan Ka pal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan;
11.Penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya; B. Kepala Seksi administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan rusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman melayani perizinan dan non perizinan Meliputi:
1.Izin atas Penyediaan Peruntukan, Penggunaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Sungai Kewenangan Provinsi; -
2.Izin Pembongkaran, Pemanfaatan, Pengubahan dan/ atau Pembongkaran Bangunan dan/ atau Saluran Irigasi pada Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder dalam daerah Irigasi lintas Kabupaten/ Kota dan daerah irigasi kewenangan Provinsi;
3.Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan pada wilayah sungai kewenangan Provinsi; http://jdih.bengkuluprov.go.id 4.IzinPerpanjanganPengambilandanPemanfaatanAir(SIPPA) PermukaanpadaWilayahSungaiKewenanganProvinsi;
5.IzinSewaPakaiTanah(ISPT); 6.lzinSewaPakai TanahPemerintahProvinsi(ISPTPP)BantaranSungai;
7.IzinGalianKabelOptikyang terkenajalanProvinsidanJalan Nasional;
8.IzinGalianPipaPDAMyangterkenajalanProvinsidanJalanNasional; 9.IzinPenyelenggaraandanPengelolaanpersampahanIintasKab./Kota daerahpersampahankewenanganProvinsi; 10.IzinLokasiKawasanSiapBangun(Kasiba)danLingkungansiap Bangun(Lisiba)lintasKabupatenKotaDaerah ataukewenangan Provinsi; 11.PendaftaranPenanamanModal; 12.IzinUsaha/IzinUsahaPerluasan; 13.IzinKantorPerwakilanPerusahaanAsing(KPPA);
14.IzinPernbukaanKantorCabang; 15.IzinSewaMenyewaAlat-AlatBeratdanAlat-AlatBantuBalai PeralatanDanPerbekalan. C.KepalaSeksiadministrasipelayananperizinandannonpenzmanurusan Perindustrian,Kominfo,Kepemudaandanolahraga,melayaniperizinan dannonperizinanMeliputi: 1.IzinPersetujuanPrinsip; 2.IzinUsahaIndustriMelaluiPersetujuanPrinsip; 3.IzinUsahaIndustriTampaPersetujuanPrinsip;
4.IzinPerluasanUsahaIndustriMelaluiPersetujuanPrinsip; 5.IzinPerluasanUsahalndustriTanpaMelaluiPersetujuanPrinsip; 6.IzinPerubahanNama,AlamatdanPindahLokasiPabrik;
7.IzinPemakaianLapanganFutsalSportCenterPantaiPanjang;
8.IzinPemakaianLapanganBasketSportCenterPantai Panjang;
9.IzinPemakaianLapanganVollySportCenterPantaiPanjang;
10.IzinPemakaianPlazaTerbukaSportCenterPantaiPanjang; 11.IzinKontrakAuning; 12.SewaLahandanPanggungHiburan; 13.IzinPemakaianStadionSemarakSawahLebar; 14.IzinPemakaianGedungPemudadanOlahraga;
15.IzinPemakaianKolamRenangRafflesiaPantai PanjangBengkulu; 16.IzinPemakaianPlazaTerbukaKawasanSawahLebarBengkulu; 17.IzinPemakaianLapanganVolly SawahLebar;
18.IzinPemakaianLapanganTenis; 19.lzinSewaLahanParkirSportCenterPantaiPanjang;
20.IzinSewaLahanParkirStadion/GORSawahLebar. GUBERNURBENGKULU, ttd, H.ROHIDIN MERSYAH http://jdih.bengkuluprov.go.id