DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2019

Nomor
33
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pasal 2 Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi: a. Pendelegasian kewenangan; b. Penandatanganan perizinan dan non perizinan; c. Layanan perizinan dan non perizinan; d. Jenis perizinan dan non perizinan; e. Penghentian sementara, pencabutan, dan pembatalan; dan f. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyelesaian permasalahan perizinan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…