1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
3.Gubemur adalah Gubemur Bengkulu.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu. 7, Rencana Pembangunan Jangka Panjang .Daerah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung. 8 . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun yang seianjutnya disebut RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Rencana kerja pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data.
13.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. http://jdih.bengkuluprov.go.id
14.Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi serta komunikasi.
15.Aplikasi Capaian Kinerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat CAKEPDAH adalah program aplikasi komputer berbasis website yang dirancang untuk melakukan pencatatan dan penilaian capaian kinerja pelaksanaan suatu program/kegiatan/sub kegiatan pembangunan daerah.
16.Data adalah kumpulan informasi yang meliputi kata-kata, bagan, grafik, ataupun simbol yang menggambarkan suatu ide, obyek, kondisi atau situasi tertentu.
17.Pengolahan Data adalah kegiatan yang menyangkut penambahan data, penghapusan data, pengeditan data, pengurutan data, pencarian terhadap data tertentu, perhitungan-perhitungan yang dilakukan terhadap data, penyimpanan terhadap data yang telah akurat dan lainnya sesuai dengan diinginkan pemakai.
18.Informasi adalah hasil dari pengolahan data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk pengambilan keputusan .
19.Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan dari masyarakat kepada pemerintah yang mengandung informasi tentang kondisi infrastruktur/bangunan dan diinput pada aplikasi CAKEPDAH .
20.Stakeholder adalah pihak yang memiliki kepentingan dan memberikan sedikit atau banyak pengaruh dalam pengambilan keputusan.
21.Data jaringan (titik referensi) adalah data yang merupakan titik referensi acuan pengukur jarak pada sistem jaringan infrastruktur;
22.Data inventarisasi adalah data yang didapatkan dari kegiatan/usaha untuk memperoleh data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku;
23.Data eksisting adalah data yang didapatkan dari kegiatan/survey lapangan untuk memperoleh data yang diperlukan berupa kondisi lapangan;
24.Panduan Teknis adalah pedoman pelaksanaan aplikasi CAKEPDAH yang bersifat melengkapi regulasi/ketentuan pelaksanaan yang berlaku;
25.Standar Operasional Prosedur adalah suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaksanaan aplikasi CAKEPDAH;
26.Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas sebuah program/kegiatan;
27.Evaluasi adalah proses penilaian, pengumpulan, dan pengamatan dari berbagai macam bukti untuk mengukur dampak dan efektivitas dari suatu program/kegiatan; http://jdih.bengkuluprov.go.id
28.Pelaporan adalah pertanggugjawaban dari hasil monitoring dan evaluasi suatu program/kegiatan.