menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu Tahun 2018-2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 1. 4.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011 Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5234); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapakali,terakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-Undang Nomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5479); 6.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968 tentangBerlakunyaUndang-UndangNomor9Tahun 1967danPelaksanaanPemerintahandiPropinsi Bengkulu(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1968Nomor34,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor2854); 7.PeraturanPemerintahNomor21Tahun2008 tentangPenyelenggaraanPenanggulanganBencana (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2008 Nomor42,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4828); 8.PeraturanPemerintahNomor22Tahun2008 tentangPendanaandanPengelolaanBantuan Bencana(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2008Nomor43,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4829); 9.PeraturanPemerintahNomor23Tahun2008 tentangPeranSertaLembagaIntemasionaldan LembagaAsingNonPemerintahDalam PenanggulanganBencana(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2008Nomor44, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4830};
10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor2036}; 11.PeraturanDaerahProvinsi BengkuluNomor3 Tahun 2011 ten tang PenanggulanganBencanadi Provinsi Bengkulu(LembaranDaerahProvinsiBengkulu Tahun2011Nomor3, TambahanLembaranDaerah Provinsi BenglruluNomor3); MEMUTUSKAN: :PERATURANGUBERNURTENTANG PENANGGULANGANBENCANADIPROVINS! TAHUN2018-2022. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 RENCANA BENGKULU DalamPeraturanGubernurini yangdimaksud dengan: 1.Daerah adalahProvinsiBengkulu. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahProvinsi Bengkulu.
3.GubernuradalahGubernurBengkulu. 4.SekretarisDaerah adalahSekretarisDaerahProvinsi Bengkulu. 5.BadanPenanggulanganBencanaDaerahyang selanjutnyadisingkatBPBDadalahperangkat daerahyangdibentukdalamrangkamelaksanakan tugasdanfungsiuntukmelaksanakan penanggulanganbencana. 6.PerangkatDaerah, selanjutnyadisingkatPDadalah OrganisasiPerangkatDaerahdilingkungan PemerintahProvinsiBengkulu. 7.PembangunanDaerah adalah upayayang dilaksanakanolehsemua unsurdalam rangka mencapaitujuansesuaidenganvisidanmisidaerah. 8.Perencanaan adalahsuatuproses untuk menentukan kebijakanmasadepanyangtepat, melaluiurusanpilihandenganmemperhitungkan sumberdayayangtersedia. 9.RencanaKerjaPerangkatDaerah, yangselanjutnya disebutRenja-PDadalahdokumenperencanaan PerangkatDaerahuntukperiode1(satu)tahun. 10.RencanaPenanggulanganBencanaProvinsi BengkuluTahun2018-2022, yangselanjutnya disingkatRPBadalahperencanaanpenanggulangan bencanayangdisusunberdasarkan analisisrisiko bencanapadasuatuwilayahdalamwaktu tertentu berdasarkandokumenresmiyang berisiprogram kegiatanpenanggulanganbencana. 11.Visiadalah rumusan umum mengenai keadaanyang diinginkanpadaakhirperiode perencanaan. 12.Misi adalah rumusan umum mengenaiupaya-upaya yangakandilaksanakan untuk mewujudkanvisi.
13.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
14.Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
15.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.