menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat.
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor .3143);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237); http://jdih.bengkuluprov.go.id 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimanatelahdiubah beberapakali,terakhirdenganUndang-UndangNomor9 Tahun2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-Undang Nomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5679); 6.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968tentang BerlakunyaUndang-undangNomor9Tahun1967dan PelaksanaanPemerintahandiPropinsiBengkulu(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1968Nomor34, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 2854);
7.PeraturanMenteriNegaraPemberdayaanPerempuanNomor 06Tahun2014tentangSistemPemberdayaan PemberdayaanPerempuandanPerlindunganAnak(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor615);
8.PeraturanDaerahNomor8Tahun2016tentang PembentukandanSusunanPerangkatDaerahProvinsi Bengkulu(LembaranDaerahProvinsiBengkuluTahun2018 Nomor8); 9.PeraturanDaerahProvinsiBengkuluNomor5 Tahun2018 tentangPenyelenggaraanPerlindunganAnak(Lembaran DaerahProvinsiBengkuluTahun2018Nomor5); 10.PeraturanGubernurBengkuluNomor47Tahun2016 tentangKedudukan,SusunanOrganisasi, TugasdanFungsi sertaTataKerjaDinasPemberdayaanPerempuan, PerlindunganAnak,PengendalianPendudukdanKeluarga Berencana{BeritaDaerahProvinsiBengkuluTahun2016 Nomor47); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNURTENTANGSISTEMPERLINDUNGAN ANAK BERBASISMASYARAKAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubernuriniyang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsiBengkulu. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahProvinsiBengkulu. 3.GubernuradalahGubernurBengkulu.
4.PemerintahKabupaten/Kota adalahPemerintah Kabupaten/Kotadalam wilayahProvinsiBengkulu.
5.Bupati/Walikota adalahBupati/Walikotadalam wilayah Provinsi Bengkulu.
6.PerangkatDaerah adalah unsurpembantu kepaladaerah danDewanPerwakilanRakyatDaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yaitu adalah perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang perlindungan anak
8.Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
11.Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut SISPANA BERBAKAT adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
12.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
13.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengacara, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesehatan, psikiater, serta unsur masyarakat biasa yang peduli terhadap anak.
15.Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut Kader PATBM adalah orang atau kumpulan orang yang dibina untuk membantu tugas dan fungsi pokok organisasi pemerintah dalam melakukan perlindungan anak.
16.Aplikasi e_Pana Berbakat adalah aplikasi yang diciptakan dan digunakan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan informasi atau memberi informasi dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.