1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
4.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tu.gas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan Perundang-undangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Pegawai Negeri Sipilyang selanjutnyadisingkatPNSadalah Warga NegaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkatsebagaiPegawaiAparaturSipilNegarasecara tetap olehPejabat PembinaKepegawaianuntukmenduduki jabatanpemerintahan. 6 .PegawaiPemerintah denganPerjanjianKerjayang selanjutnyadisingkatPPPKadalahWarga NegaraIndonesia yangmemenuhi syarat tertentu,yang diangkatberdasarkan perjanjian kerjauntukjangkawaktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 7 .Pejabat PembinaKepegawaianyang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkanpengangkatan, pemindahan, pemberhentian, danpembinaanManajemenPNS diInstansiPemerintah sesuaidenganketentuan Peraturan Perundang-undangan. 8 .SistemMeritadalahkebijakandanmanajemenASNyang berdasarkan padakualifikasi,kompetensi,dankinerja secaraadildanwajardengantanpamembedakanlatar belakangpolitik,ras,warnakulit, agama,asal usul, jenis kelamin,statuspernikahan,umur, ataukondisi kecacatan. 9 .TalentaadalahPegawai ASNyang memenuhi syarat tertentu untukmasukke dalamkelompokrencanasuksesi. 10.Jabatanadalah kedudukanyangmenunjukkanfungsi, tUgas,tanggung jawab,wewena:t'lg,danhak seorangPegawai Aparatur Sipil Negaradalamsuatu satuanorganisasi. 11.JabatanKritikaladalahjabatanpimpinantinggi,jabatan administrasi,dan jabatanfungsionalyang diperlukandalam mencapaitujuanorganisasidanprioritaspembangunan nasional. 12 .JabatanTargetadalahjabatanpimpinantinggidan jabatan administrasi setingkat lebihtinggiyangsedang/ akanlowong ataujabatankritikalyangakandiisi oleh talenta. 13.Manajemen TalentaAparaturSipil Negaradisingkat Manajemen TalentaASNadalahManajemen Talenta AparaturSipilNegara di Lingkungan PemerintahProvinsi Bengkulu.
14.Manajemen Talenta AparaturSipil Negaraadalah sitem manajemen karierASNyangmeliputitahapanakuisisi, pengembahgan, retensi,danpenempatan talenta yang diprioritaskanuntukmenduduki jabatantarget berdasarkan tingkatan potensialdankinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secaraefektifdan berkelanjutan untukmemenuhi kebutuhaninstansi.
15.Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiridari9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan AparaturSipil Negara berdasarkantingkatan potensialdan kinerja.
16.Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target. 17 . Kelompok Rencana Suksesi Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah kelompok talenta pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berasal dari kotak 9 (sembilan), 8 (delapan),dan7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id
18.Suksesor adalah talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
19.Akuisisi Talenta adalah strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian talenta melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.
20.Pengembangan Talenta adalah strategi pengembangan karier dan kompetensi talenta melalui ASN corporate university, sekolah kader, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
21.Retensi Talenta adalah strategi mempertahankan talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja talenta agar siap dalam penempatan jabatan.
22.Penempatan Talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat padajabatan target di waktu yang tepat.
23.Potensial adalah kepemilikan potensi/kemampuan terpendam yang memungkinkan talenta untuk mengembangkan dan menetapkan kompetensi yang diperlukart dalam jabatan target yang diperkirakan dapat diperankan melalui assesment center, uji kompetensi, rekam jejak jabatan, dan pertimbangan lain sesuai ketentuan.
24.Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan, dan perilaku yang perlu dimiliki oleh setiap ASN agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
25.Standar Kompetensi Jabatan ASN yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
26.Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
27.Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
28.Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
29.Uji Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsijabatannya.
30.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi/Unit. http://jdih.bengkuluprov.go.id 31 .PenilaianKinerjaadalahpenilaianterhadapkinerja yang merupakanpenggabungannilaiSasaranKinerja Pegawaidan nilai PerilakuKerjasesuai PeraturanPerundang-undangan. 32.PemeringkatanKinerjaadalahperbandinganantarakinerja pegawai ASNdenganpegawaiASNlainnya dalam1 (satu)unit kerjadan/atauinstansi.
33.BimbinganKinerjaadalahsuatuprosesterus-menerusdan sistematis yang dilakukanolehatasanlangsung dalam membantuPegawai ASNagar mengetahuidan mengembangkan kompetensiPegawaiASN,danmencegah terjadinya kegagalankinerja.
34.Konseling Kinerjaadalahprosesuntukmelakukan identifikasidan membantupenyelesaianmasalah perilaku kinerja yang dihadapiPegawaiASNdalammencapai target kinerja.
35.RotasiJabatanadalah pemindahan talentasecara sistematik darisatu jabatankejabatanlain. 36.PerluasanJabatanadalah peningkatankinerjatalentamelalui penambahan tugasdanfungsidalam lingkupjabatanyang sama. 37.PengayaanJabatanadalahpeningkatanmotivasitalenta melaluipengayaan perandantanggungjawab,serta pengakuandanpenghargaan dalam jabatan. 38.ASNCorporateUniversityadalahentitas kegiatan pengembangan kompetensiASNyang berperansebagai saranastrategisuntukmendukung pencapaiantujuan pembangunan nasional dalambentuk penanganan isu-isu strategis melaluiproses pembelajaran tematikdan terintegrasi dengan melibatkan Instansi Pemerintah terkait dantenagaahli daridalam/luarInstansiPemerintah. 39.SistemInformasi ASNadalah rangkaianinformasidan data mengenaiPegawai ASNyangdisusun secara sistematis, menyeluruh,danterintegrasi dengan berbasisteknologi.