menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu; Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 Nomor 246, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) ; https://jdih.bengkuluprov.go.id 2
4.Undang-undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1) ;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik indonesia Nomor 6856;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia TaIrun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6523) 9
8.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305 Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 (1£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797)! 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157). https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797) ;
11.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Mink Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor I); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH.