( 1) Kepala Seksi penetapan dan penerimaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengadministrasian, penetapan, penerimaan, pengutipan, penyetoran, PKB, BBN-KB, dan PAP, serta tugas lainnya yang diberikan atasan. https://jdih.bengkuluprov.go.id 10
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Penetapan dan Penerimaan;
b.pengelolaan administrasi data wajib pajak PKB, BBN-KB, dan PAP;
c.pengelolaan administrasi pendaftaran wajib pajak PKB, BBN- KB, dan PAP;
d.pengelolaan administrasi penetapan jenis pajak PKB, BBN- KB, dan PAP;
e.pengelolaan administrasi penetapan jumlah pajak PKB, BBN- KB, dan PAP;
f.pengelolaan administrasi penetapan masa pajak PKB, BBN- KB, dan PAP;
g.pengelolaan administrasi penetapan PKB, BBN-KB, dan PAP;
h.menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
i.pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Penetapan dan Penerimaan;
j.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Penetapan dan Penerimaan;dan
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan; https://jdih.bengkuluprov.go.id 11 b. b. C. d. pengelolaan administrasi data wajib pajak PKB, BBN-KB , dan PAP; pengelolaan administrasi penagihan PKB, BBN-KB, dan PAP; pengelolaan administrasi dan PAP; pengelolaan administrasi pelaporan fisik bulanan, triwulan, semester dan tahunan potensi PKB, BBN-KB, dan PAP; pengelolaan administrasi pelaporan realisasi fisik bulanan, triwulan, semester dan tahunan penerimaan PKB, BBN-KB, dan PAP; menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi atasan; pengeva]uasian pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan; penyusunan laporan pelaksanaan Seksi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan;dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan. pembukuan PKB, BBN-KB, e. f. g. h. 1. J. tugas Kepala
(2)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPFD.