Daiam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Pro'u-insi Bengkulu.
2.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
3.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.
4.Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
5.Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang terdiri dari Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Fupuk.
6.Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
7.Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
8.Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9.Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani di sektor pertanian.
10.Kebutuhan Pupuk Bersubsidi adalah alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 1l.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
12.Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diproduksi oleh produsen pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
13.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaital dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/atau udang.
14.Petani ada,lah peror€rngan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu di Provinsi Bengkulu.
15.Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu di Provinsi Bengkulu.
16.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu di Provinsi Bengkulu.
17.Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan atau udang dengan luasan tertentu di Provinsi Bengkulu.
18.Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai ketentuan peraturan perundalgal.
19.Produsen adalah perusahaan yang memproduksi an- organik (Urea, NPK, ZA, SP-36) dan pupuk organik di dalam negeri.
20.Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21.Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
22.Kelompoktani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja sarna meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 5-
23.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi yang disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal uasahatani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesi{ik iokasi.
24.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur Bengkulu untuk tingkat provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
25.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pertanian, perkebunal, peternakaa pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu .