menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Ttrgas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun L967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarrtbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Talurn 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a791; Mengingat : 1. b. c. 2. http://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Peraturan Pemerintah Nomor 2A Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dart Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan I,embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 285a\
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun ?OLO tentang Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor lla\
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun ZAfi tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Diaas dan Unit Pelaksana Tekais Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLG Nomor 451);
6.Peraturan Daerah Provinsi Bengkr.rlu Nornor 8 Tahun 2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (kmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8);
7.Peraturan Guberrlur Beng!<ulu Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Periadustrian Dan Perdagangan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 52); MEMUTUSKAN: MenetapKAn: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PEI,AKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI BENGKULU.