menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik; b. Mengingat 1. 2 Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; http://jdih.bengkuluprov.go.id 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450); 4. 5. 6. 7 http://jdih.bengkuluprov.go.id 3
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tailun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 141 Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2019 Nomor 187);
9.Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembmm1 Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340) ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202 1 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 18) ; http://jdih.bengkuluprov.go.id 4 MEMUTUSKAN : Menetapkan PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BERKINERJA BAIK Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 18) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: