menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan di Provinsi Bengkulu; : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Mengingat 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbarar Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undalg-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuar Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2O08 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2O09 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O69); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tent"ang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AM Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49); 3. 4. 5. 6.
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, ?ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkuiu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20ll tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OllNomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
12.Peraturan Menteri Keuangal Nomor 73/PMK.O3|2O12 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MEI,AKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKER.IAAN DI PROVINSI BENGKULU.