DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2020

Nomor
36
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

1. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan informasi Pemerintah Daerah; dan b. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah. 2. Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui: a. penyusunan kebijakan pengamanan informasi; b. pengelolaan sumber daya keamanan informasi; c. pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan d. penyediaan layanan keamanan informasi 3. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah dilaksanakan melalui: a. identifikasi pola hubungan komunikasi sandi; dan b. analisis pola hubungan komunikasi sandi.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…