menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingl-ungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor lg rambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2gZSl; undang-undang Nomor 11 Tahun 200g tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g4a) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201,6 Nomor 2s1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ses2); Mengingat : 1. L). 2. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5. a J. 4. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a6l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 295al; Peraturan Pemerintah Nomor 6l Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sla\; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2072 tentang Penyelengga.raan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53a8); Peraturan Fresiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A17 Nomor 277); http://jdih.bengkuluprov.go.id peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2A1.8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Kepala Badan siber dan sandi Negara Nomor 10 Tahun 2o1g tentang Pelaksanaan Persandian untuk pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun zltg Nomor 105a); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2A16 Nomor 8); peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2AL6 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu {Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 201.6 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 58 Tahun 2A18 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan statistik Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 58). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU.