1.Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id
6.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.
7.Kepala Biro Perekonomian adalah Kepala Biro Perekonomian Provinsi Bengkulu.
8.Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik berupa Izin Penanaman Modal, Izin Pelaksanaan dan Izin Sektoral.
12.Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
13.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan.
14.Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
15.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id
16.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diakui dalam Peraturan Pemerintah.
17.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
18.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
19.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
20.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar penanam modal memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
21.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi dan Penilaian adalah kelompok kerja yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk melakukan verifikasi, pernilaian, memberikan rekomendasi dan melakukan http://jdih.bengkuluprov.go.id 6 pemantauan serta evaluasi terhadap pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
22.Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bengkulu.
23.Akademisi adalah tenaga pengajar perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi untuk menjadi anggota tim verifikasi.
24.PD Teknis adalah Organisasi Perangkat Daerah sektoral terkait dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
25.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.