menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu;
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tala:un 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4723); SALINAN
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomclr 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor a725l,; Undang-Und.a-ng Nomor 12 Tahun 2O71 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 bntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 244, TarnbaJ:ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provjrsi Bengkulu (Lem,baran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2005 Nomor i4O, Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tatacara Penlrusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13.Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 2OOa ten.tang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 44, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 8. a
15.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencan.a Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tairun 2OO8 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
16.Peratttran Menteri Dalam Nege ri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan l.^euangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20O8 Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2O73 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkuiu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkuli; Nomor 1 5);
19.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan 'fata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkuiu, sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2012 tcntang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga l,ain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 4);
20.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
21.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkuiu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O11 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3);
22.Peraturan Daerah Provinsi Bengkuiu Nomor 4 Tahun 2O11 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O1O-2A15 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O11 Nomor 4), sebagaimana diutrah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah provinsi Bengkulu Nomor 3);
23.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahur. ZOl2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2072-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkuiu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaraa Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA : PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 201-L-2015.