DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2014

Nomor
37
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

RPB Provinsi Bengkulu Tahun 2011-2015 merupakan Dokumen Perencanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bengkulu untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun. Perencanaan Penanggulangan Bencana ditinjau kembali setiap 2 (dua) Tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. Kedudukan dan fungsi dari RPB Provinsi Bengkulu: a. Menjadi acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Bengkulu dalam waktu 5 tahun; b. Menjadi bagian dari perencanaan pemabngunan daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada, dalam upaya mengurangi risiko bencana di Provinsi Bengkulu.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…