DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2015

Nomor
37
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah terpencil, daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, daerah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai baik perekonomian maupun sarana/prasarana lainnya, daerah yang memiliki biaya kebutuhan hidup tinggi. Besaran tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala SKPD.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…