(1)Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Bengkulu. iz\ pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi'
(3)Gubernur adalah Gubernur Bengkulu' i+i pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah KabupatenlKota di Daerah Provinsi'
(5)Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
(6)Dinas Komunikasi, Informatika, dan statistik Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi informatika dan persandian Provinsi Bengkulu. (71 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan ieknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang selanjutnya disebut SPBE. (s) Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media' (g) iata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terPadu. http://jdih.bengkuluprov.go.id
(10)Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
(11)Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(12)Tim koordinasi SPBE pemerintah daerah adalah tim yang dibentuk untuk melakukan koordinasi penerapan dan kebdakan SPBE serta memberikan arahan, evaluasi, dan monitoring SPBE.
(13)Naskah Dinas adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atat dikeluarkan oleh pejabat yang b"t*.nat g di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan Pembangunan.
(1a)Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu-
(15)Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, ditribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
(16)Tata Nasakh Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
(17)Aplikasi TNDE adalah suatu system pengelolaan naskah dinas, yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan putusan.
(18)Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verilikasi dan autentifikasi.
(19)Government chief Information officer Pemerintah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disingkat GCIO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu. {20) Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur. dan dan http://jdih.bengkuluprov.go.id
(21)Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data "iu., informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi p.,,gg.|.** dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
(22)nplikasi umum dan Aplikasi Khusus adalah jenis ' ' "plit asi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(23)Server ^a**n piranti khusus dalam jaringan komputer yangmen3aditempatbagrSemuasimpuldidalam j"rir.s"r. untuk bisa melakukan resource sharing. 1Z+; "Sistem Jaringan adatah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat; perangkat komputer yang saling terhubung melalui *i"t"ro komunikasi data, sehingga dapat di akses secara" bersama.
(25)Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meniigkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau peireliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
(26)Inte$asi Sistem adatah proses rekayasa teknologi informasi yang berkaitan dengan penggabungan berbagai sub sistem menjadi satu sistem besar'
(27)Application Programming Interface untuk selanjutnya disingkat API adalah teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data atfiara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak'
(28)Network operation center untuk selanjutnya disingkat NOC aa*arr sebuah lokasi terpusat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan jaringan internet dan intranet Pemerintah Provinsi Bengkulu.
(29)Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari informasi.
(30)Bandwidth adalah besaran yang menunjukkan banyak data yang dapat dilewatkan dalam melalui sebuah jaringan.
(31)Hosting adalah tempat penitipan/penyewaan menampung data-d-ata yang diperlukan oleh website sehingga dapat diakses lewat Internet'
(32)Colocation server adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Data center yang memiliki standar keamanan fisik dan infrastuktur;
(33)Data center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data. seberapa koneksi untuk sebuah http://jdih.bengkuluprov.go.id {34) Disaster Recovery center yang selanjutnya disingkat DRC adalah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data (Data Center) mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan Pada Pusat Data.
(35)Service Level Agreement yang selanjutnya disingkat sLA adalah kesepakatan perjanjian layanan antara dua kelompok
(36)System Development Life cycle yang selanjutnya ' ' disingkat SDLC adalah model dan metodologi yang digunakan untuk mengembangkan sistem perangkat lunak.
(37)Infrastruktur TIK adalah infrastruktur mencakup perangkat keras pemrosesan informasi (server, workstation, dan peripheral), jaringan komunikasi dan software infrastruktur {sistem operasi, tool sistem).
(38)Government Service Bus adalah layanan infrastruktur integrasi data antar aplikasi Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut GSB;
(39)Usei Interface adalah tampilan muka pada aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi' (a0) E-mail resmi adalah email yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yaitu mail.benguluprov. go.id.
(41)Source code yang selanjutnya disebut Kode sumber/Kode Program adalah komponen dasar dari suatu program komputer atau aplikasi.