Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2023
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah; Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Un(jang- Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan ]£mbaran Negua Republik Indonesia Nomor 4846) ; Undang-Undulg Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIlun 201 1 Nomor 49 , Tambahan Lembaru1 Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undulg Nomor ll Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer{ntahan Daerah (Lembman Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimmla telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undmlg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. 4. 5 http://jdih.bengkuluprov.go.id 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nc)mor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang_undang Nc)mor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahm1 Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5149) ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 TaIlun 2014 tentang Pelaksanmn Undang_undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502) ; Peraturan Presiden Nomor 27 TaIlun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78) ; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) ; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 92) . 7. 8. 9. 10. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH.
BAB II
Gubernur Bengkulu menetapkan Simpul Jaringan Daerah sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Daerah.
Tugas Simpul Jaringu1 Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu
Tata kelola kelembagaan Simpul Jaringan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Inmpiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB III
Data Geospasial Daerah terdiri atas :
Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a diperoleh dari Badan Informasi Geospasial. Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diperoleh dari Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga2 dan sumber lainnya.
Pemerintah Daerah sebagai Simpul Jaringan menyelenggaraku1 pengelolaan dan analisa Data Geospasial pembangunan Daerah. Setiap Perangkat Daerah wajib mengelola data spasial yang lengkap, aktual, valid, dan akuntabel. Pengelolaan data spasial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengumpulan data dilakukan oleh Unit Produksi. Data yang telah dikumpulkan oleh Unit Produksi disampaikan kepada Koordinator dalam rangka membangun Satu Data (3eospasial Pembangunan Daerah
Penyebarluasan Data Geospasia1 dilakukan dengan menggunakan geoportal data spasial yang beroperasi secara mandiri dan terhubung ke geoportal nasional. Data Geospasial yang disebarluaskan pada masyarakat yaitu Data Geospasial yang bersifat publik. Data Geospasial yang disebarluaskan ke Perangkat Daerah yaitu Data
BAB IV
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerja sama dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Membuka PDF…