Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2014
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Maksud disusunnya Prosedur Tetap adalah mewujudkan keterpaduan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal di daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan bencana. Tahapan kegiatan penanggulangan bencana berkaitan dengan tugas, fungsi, dal peran SKPD masing-masing sesuai dengan Prosedur Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan gubernur ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…