Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Ringkasan
TATA KELOLA KAWASAN DESTINASI PARIWISATA PANTAI PANJANG
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
TATA KELOLA KAWASAN DESTINASI PARIWISATA PANTAI PANJANG
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang; Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesi Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; 2. http://jdih.bengkuluprov.go.id I I 2
BAB II
Pengembangan kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang dilakukan dalam satu kesatuan satu pola yang bertujuan untuk:
( 1) Pengembangan kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang meliputi pengembangan aspek:
gembangan kawasan Pariwisata dilarang: menggusur masyarakat adat; menutup akses masyarakat lokal; menguasai area publik; memindahkan dan merusak sarana dan/atau fasilitas umum; merusak dan/atau mencemari alam dan hngkungan; memindah tangankan bangunan, lahan, dan izin usaha; dan mengubah fungsi keseluruhan manfaat kawasan. a. b, C. d- e. f. g. http://jdih.bengkuluprov.go.id 11
( 1) Tata Kelola Pemanfaatan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang meliputi:
BAB III
Untuk pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu di kawasan pantai Panjang wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administrasi dan menyetorkan pendapatan daerah kepada Pemerintah Daerah. Besaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Izin pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di keluarkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat untuk memperoleh izin dan tata cara/mekanisme penerbitan izin di atur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Pemerintah Daerah.
Pelaku usaha di sepanjang kawasan Pantai Panjang wajib menjaga kebersihan dan berkontribusi aktif termasuk penggalangan dana swadaya untuk kebersihan di lokasi masing-masing. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan ke tempat http://jdih.bengkuluprov.go.id 13 pembuangan sementara, pengangkutan material sampah ke tempat pembungan akhir dan daur ulang material sampah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Tata cara/mekanisme dan pembiayaan pengelolaan kebersihan kawasan Pantai Panjang diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis pa(ia Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setiap orang dan/atau pelaku usaha disepanjang kawasan Pantai Panjang wajib menjaga keamanan dan ketertiban dirinya sendiri rnaupur1 urnuln. Untuk menciptakan susana yang aman dan tertib dikawasan Pantai Panjang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu . Tata cara/mekanisme pengamanan dan penertiban kawasan pantai Panjang di atur lebih lanjut pada petunjuk teknis di Satum1 Polisi Pamong Praja.
( 1) Aset adalah sumber ekonomi atau nilai suatu kekayaan oleh suatu entitas dengan harapan memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang dapat di ukur dalam satuan uang.
Membuka PDF…