DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019

Nomor
39
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
72

Ringkasan

Pasal 3 : (1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/ atau g. pelapor secara tertulis. (2) PPKD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan didahului verifikasi informasi.

Isi peraturan

Teks72PDFHirarki

Memuat teks peraturan…