menetapkanPeraturanGubemurBengkulu tentangTataCaraPenyelesaianTuntutanGantiKerugian DaerahTerhadapPegawaiNegeriBukanBendaharaAtau PejabatLainDiLingkunganPemerintahDaerahProvinsi Bengkulu; --------------------- http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id Mengingat: d.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalamhurufa,hurufbdanhurufc,perlu menetapkanPeraturanGubernurBengkulutentangTata CaraPenyelesaianTuntutanGantiKerugianDaerah TerhadapPegawaiNegeriBukanBendahara atauPejabat Lain; 1.Undang-UndangNomor9 Tahun1967tentang PembentukanPropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828); 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587), sebagaimanatelah diubahbeberapakali,terakhirdenganUndang-Undang Nomor9 Tahun2015tentangPerubahanKeduaAtas Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 3.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2016tentang TataCaraTuntutanGantiKerugianNegara/Daerah TerhadapPegawaiNegeriBukanBendahara atauPejabat Lain(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2016 Nomor196, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5934); 4.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDaerah sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhirdengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor21Tahun2011 tentang PerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalam NegeriNomor13Tahun2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor310); http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 161);
7.Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2003 Nomor 9 Seri "A"); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINS! BENGKULU.