menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif I,ayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu ; Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 3 https://jdih.bengkuluprov.go.id 2
4.Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2C)ii Nomor 82, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1) ; Undmlg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undmg Nomor 2 Tatrun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-undang Nc)mor 17 Tatlun 2023 tentang Kesehatan (]jmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052 Tambahan Lembman Negara Republik Indonesia Nomor 6887) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1968 Nomor 342 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; 5. 6. 7 https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HuI<um Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) 9 https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
13.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi2 Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Khusus dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 40); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 48 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BAD AN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA SOEPRAPFO PROVINSI BENGKULU . Menetapkan Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan IJayanan Umum Daerah Rurnah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 48) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan umum diubah, sehingga pasal I berbunyi :