menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
1.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO7 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
6.Undang-Undarg Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lL2, Tambahan l*rr:baran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tatnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Femerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); l l. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2OO0 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengal Surat Paksa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 247, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O49);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata, Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO6 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wqjib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O1l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah fBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6); lT.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 20ll tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O11 Nomor 2); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.