menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021; L Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor t9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 2 ltndang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2474 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Menimbang Mengingat http://jdih.bengkuluprov.go.id 1 -L- 4 Peraturan Pemerintah Nomor ZO Tahun 196g tentang berlakunya Undang-Undang Nomor g Tahun L967 dan Pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2BSa); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqjak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 6 Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun z}fi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1g Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 63221; 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24361, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 1,57); 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor TT Tah:un 2O2O tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781); 9 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2An tentang Pajak Daerah provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah provinsi Bengkulu Tahun 201.1 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2olg tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Frovinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2All tentang pqiak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2A1g Nomor 11); http://jdih.bengkuluprov.go.id -J- MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021.