( 1) Pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf c, meliputi :
a.pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan (7K) ;
b.pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, polusi udara dan suara, pornografi, NAPZA dan kecacingan;
c.pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah dan Lingkungan Sekolah;
d.pembinaan Gizi dan Kantin Sehat;
e.pembinaan lingkungan hidup meliputi kebersihan lingkungan, pengelolaan Sampah, Komposting dan Lubang Biopori;
f.pembinaan sekolah aman bencana;
g.pembinaan dan pengawasan tentang Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di kantin Sekolah;
h.pembinaan pemanfaatan pekarangan sekolah dengan tanaman hias, tanaman buah, tanaman TOGA dan tanaman sayuran ramah lingkungan; \-8-
i.pembinaan penanganan pasca pmen hasil budidaya hasil tanaman dan perikanan maupun peternakan melalui ekstrakurikuler siswa; j . pembinaan taman lalu lintas;
k.memihki sumber air yang la),ak, tersedia di lingkungan pendidikan dengan jumlah cukup; memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;1
m.memiliki toilet dengan kondisi baik dan terpisah;
n.memiliki saluran drainase;
o.memiliki lahan/ruang terbuka hijau;
p.memiliki tempat sampah yang tertutup;
q.memiliki tempat pembuangan sampah sementara yang tertutup;
r.ruang kelas dalam keadaan bersih;
s.melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk;
t.Memiliki aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kawasan Tanpa Narkoba (KTN) , Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK) , Kawasan Tanpa Pornografi) ;
u.memiliki rasio toilet sesuai dengan standar;
v.memiliki tempat sampah terpilah;
w.memiliki kantin setIat;
x.menerapkan KTR;
y.melakukan 3R (reduce, reuse dan recycle;
z.tersedia toilet MKM (manajemen kebersihan menstruasi); aa. di sediakan air minum; bb. kantin telah mendapat stiker tanda laik higiene sanitasi; cc. tersedia toilet untuk peserta didik disabilitas; dd. bekerjasama dengan puskesmas melakukan pemeriksaan kualitas udara dan skrining peserta didik perokok; dan ee. pekerjasama dengan pihak lain dalam penyediaan bank sampah. Pedoman pelaksanaan pendidikan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.