A)'at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan I£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 680 1); 3. 1 1 1 1 4. Un(lang-Un(lang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tunbahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia 560 1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (I£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842): Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2854) ; 5. 6. 7. 8. 9 IO. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negma Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tatrun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan l£mbaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 6881) ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tatlun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 7); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANGPHruNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RHrRIBUSI PERIZINAN TERrENTU. Daerah adalah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Bengkulu. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Bengkulu Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu 1.
2.Daerah Provinsi
3.dalam 4. 5. i 1 6. 7. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 8.
9.Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya. Kepala Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut Kepala PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan retribusi sesuai bidang dan kewenangannya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau ba(ian. Perizinan tertentu adalah pelayanan peridnan tertentu oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaataan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna mehndungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 10. 11. 12. 13.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPFRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi. 15. 16
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah I£bih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
21.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retdbusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
22.Dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi sebagai pengganti Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
23.Penagihan Retdbusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retdbusi Daerah yang diawali dengan penyamparan surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
24.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retdbusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retdbusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
25.Insentif Pemungutan Retdbusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan dalam bentuk uang dibarikan kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. 26. 27. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian Surat Tagihan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesiona1 berdasarkan suatu tanda pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Wajib Retdbusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu. 28. 29. 30.