menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara b. Mengingat 1. 2. 3. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan l£mbarmr Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentmlg Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satum1 Pendidikan Dasar dan Menengah (Bedta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 451); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 202 1 tentang Perubahm1 4. 5. 6. 7. 8 http://jdih.bengkuluprov.go.id 3 Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1 Nomor I); Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2) ; 9. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. IVIenetapkan Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu(Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 2 Tahun 2018) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal I angka 8 diubah, sehingga sebagai berikut berbunyi Pasal I lam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Bengkulu Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan menengah pada jalur formal.
7.Tenaga Pendidik adalah tenaga yang merencanakan dan http://jdih.bengkuluprov.go.id 4 melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
8.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri danndiangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 9 . Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. IO. Jabatan Fungsional Gum adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
11.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan.
12.Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ymrg diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Satuan Pendidikan.
13.Organisasi Siswa Intra Sekolah (osis) adalah Organisasi resmi satu-satunya di Sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5
2.Ketentuan Pasal 2, antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c)- dan ayat (3d), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :